Blora, Tribuncakranews.com – Penanganan kasus dugaan ujaran bermuatan SARA yang ditangani Satreskrim Polres Blora memasuki babak baru. Agus Sutrisno alias Agus Palon resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Jum’at, 31/7/2026.
Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Agus Palon hanya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap hari Senin hingga Kamis.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Menurutnya, keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada pertimbangan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka sudah kita gelar perkara dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Tidak harus kita tahan karena ada pertimbangan-pertimbangan,” ujarnya.»
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan tidak dilakukan penahanan adalah karena Agus Palon masih menjalani proses persidangan dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Blora.
“Salah satu pertimbangannya karena dia masih menjalani proses persidangan di pengadilan agar tidak mengganggu jalannya persidangan. Untuk lapor, hari Senin sampai Kamis wajib absen,” jelasnya.»
Keputusan tersebut mendapat tanggapan dari pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, menilai penyidik memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurut John, selain telah berstatus tersangka, Agus Palon diketahui pernah menjalani pidana dan saat ini kembali menghadapi proses hukum dalam perkara lain. Kondisi tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan dalam penerapan penahanan.
“Berdasarkan Pasal 100 KUHAP, Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP, penahanan dapat dilakukan terhadap Agus Sutrisno. Sejatinya dia harus ditahan karena tidak ada alasan yang meringankan. Dia juga sudah pernah menjalani hukuman. Itulah sebabnya dalam perkara pengurusan jalan sebelumnya tidak dapat dilakukan restorative justice,” tegas John.»
John juga mempertanyakan alasan penyidik yang menyebut tersangka bersikap kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri.
“Kalau alasannya karena kooperatif dan tidak melarikan diri, itu patut dipertanyakan. Yang bersangkutan sudah pernah dipidana dan kini kembali menjadi tersangka serta masih menjalani perkara lain. Kami menilai keputusan tidak dilakukan penahanan perlu dijelaskan secara lebih terbuka kepada publik,” ujarnya.»
Perbedaan pandangan antara penyidik dan kuasa hukum pelapor tersebut menjadi perhatian publik. Di satu sisi, penyidik menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum. Di sisi lain, pihak pelapor menilai terdapat alasan yang cukup untuk menerapkan penahanan terhadap tersangka.
Dengan ditetapkannya Agus Sutrisno alias Agus Palon sebagai tersangka, proses hukum selanjutnya akan berlanjut hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan dan persidangan di pengadilan. Sementara itu, keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan diperkirakan masih akan menjadi sorotan serta memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. (RED-AGS)












