GOWA, TRIBUNCAKRANEWS.COM 10 OKTOBER 2026 — Aksi penindakan balap liar di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, beberapa pekan lalu justru memunculkan masalah baru yang tak kalah serius. Sebanyak 20 unit sepeda motor diamankan jajaran Polresta Gowa, namun belakangan terungkap satu unit kendaraan diduga telah dilepaskan kembali ke pemiliknya meskipun terdapat ketidaksesuaian antara nomor rangka dan nomor mesin dengan data pada surat-surat kendaraan.
Satuan Lalu Lintas Polresta Gowa sebelumnya telah melakukan operasi penertiban terhadap kegiatan balap liar yang marak terjadi di jalan-jalan utama Kecamatan Barombong. Puluhan pengendara ditangkap dan kendaraannya dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari 20 motor yang diamankan, muncul informasi yang menggelisahkan publik. Satu unit kendaraan telah dikeluarkan dari tempat penyitaan dengan alasan pemilik telah melunasi pembayaran denda melalui sistem BRIVA. Namun, pemeriksaan mendalam menunjukkan kendaraan tersebut memiliki ketidaksesuaian data identitas:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nomor rangka ≠ Nomor mesin ≠ Data pada STNK
Ketidakcocokan ini menimbulkan pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat: Mengapa kendaraan yang secara administrasi tidak sah dan berpotensi bermasalah hukum bisa dilepaskan begitu saja oleh pihak kepolisian?
Sumber yang meminta tidak disebutkan identitasnya menegaskan bahwa pembayaran denda melalui BRIVA hanya berlaku untuk pelanggaran yang datanya lengkap dan jelas:
“Bayar lewat BRIVA itu untuk pelanggaran yang jelas dan datanya lengkap. Kalau nomor rangka dan mesin beda, itu bukan sekadar pelanggaran lalu lintas — kendaraan itu bisa jadi barang bukti, hasil curian, atau rekayasa dokumen. Kok bisa dilepaskan begitu saja?”
Masyarakat menilai, jika pemeriksaan kesesuaian fisik kendaraan diabaikan, hal ini dapat membuka celah praktik yang merugikan, mulai dari kelalaian prosedur hingga dugaan pungutan liar dan perlakuan tidak adil.
Hingga saat ini, masyarakat dan awak media masih menantikan penjelasan terbuka dan transparan dari Kasat Lantas Polresta Gowa terkait beberapa hal mendasar:
1. Apakah pemeriksaan kesesuaian nomor rangka dan mesin dilakukan sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemilik?
2. Aturan hukum apa yang dijadikan dasar sehingga kendaraan dengan data tidak boleh dilepaskan kepada pemohon?
3. Siapa yang bertanggung jawab secara langsung atas pelepasan kendaraan tersebut?
Aturan Hukum yang Berlaku:
Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang tidak sesuai antara data fisik dan dokumen administrasi dapat ditahan dan disita. Pelepasan kendaraan dengan ketidaksesuaian data tanpa pemeriksaan menyeluruh dapat berpotensi meloloskan kendaraan yang bermasalah hukum, termasuk hasil kejahatan atau pemalsuan dokumen.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kasat Lantas maupun pimpinan Polresta Gowa terkait dugaan tersebut. Awak media terus berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak berwenang demi kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.Tutupnya(*)
TIM INVESTIGASI














