Bantah Pemberitaan Negatif, Pengelola Galian Tanah Garuda Sakti Tegaskan Komitmen pada Lingkungan dan Masyarakat

- Kontributor

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, Tribuncakranews.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai aktivitas galian tanah di KM 15 Jalan Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pihak pengelola dan manajemen secara tegas menyatakan bahwa narasi tersebut tidak benar, sepihak, dan menyesatkan publik.

Pihak manajemen menyayangkan produk jurnalistik yang diterbitkan tanpa konfirmasi yang objektif kepada pengelola di lapangan. Setelah ditelusuri, pemberitaan tersebut diketahui sengaja digulirkan oleh oknum wartawan yang bersikap tendensius akibat rasa sakit hati dan sentimen pribadi terhadap pihak pengelola. Oknum tersebut diduga memanfaatkan media untuk menyudutkan usaha lokal karena kepentingan pribadinya tidak terpenuhi.

Terkait poin-poin yang dituduhkan, berikut adalah fakta dan klarifikasi resmi dari pihak pengelola:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mitigasi Dampak Lingkungan: Pihak pengelola secara rutin melakukan penyiraman jalan untuk menekan debu dan mengatur lalu lintas truk agar tidak mengganggu aktivitas warga maupun pengguna jalan umum.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Gandeng Papdesi Percepat Pembangunan 6.262 Titik Koperasi Merah Putih

Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal: Operasional usaha ini berkomitmen penuh memprioritaskan pemuda tempatan, di mana saat ini mayoritas pekerja di lapangan merupakan warga dan pemuda asli dari wilayah sekitar yang terbantu secara ekonomi.

Dukungan Pembangunan Daerah: Aktivitas di lapangan berjalan dengan komitmen tinggi untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah, serta dilakukan secara bertanggung jawab tanpa merugikan pendapatan negara.

Hubungan Baik dengan Aparat: Pihak pengelola selalu bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum dan instansi pembina terkait guna memastikan seluruh operasional di lapangan berjalan tertib.

Pihak manajemen mengimbau masyarakat dan seluruh mitra kerja untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang didasari oleh motif sakit hati oknum tertentu. Pihak pengelola juga mencadangkan hak hukum untuk melaporkan oknum wartawan dan media terkait ke Dewan Pers atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan di Desa Kembaran Kecamatan Kembaran Banyumas,Dugaan adanya Pemalsuan Tanda Tangan Almarhum dari Istri..SUGIARTO TERHADAP TERJADINYA JUAL BELI.
Wujud Kepedulian Sosial, Garda Mawar Gunungkidul Rutin Gelar Program “Jumat Berkah” Menyasar Masyarakat Membutuhkan
Sigap! Kapolres Kendal Pimpin Langsung Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Ketapang
Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan, Layanan Gratis Biddokkes Polda Jateng Disambut Antusias Warga
LSM Tamperak. Penarikan Surat Dukungan Sebelum Terbit SPPBJ. PPK Harus Batalkan Pemenang Lelang.
Sidak Pasar Lempuyangan, Satgas Pangan Pastikan Stok dan Harga Beras di Yogyakarta Aman
Sambangi Kelompok Tani Hutan, Polsek Donorojo Sosialisasi Pencegahan Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Dua Pelaku Kekerasan, Korban Sempat Diancam Dibunuh
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:03 WIB

Sengketa Lahan di Desa Kembaran Kecamatan Kembaran Banyumas,Dugaan adanya Pemalsuan Tanda Tangan Almarhum dari Istri..SUGIARTO TERHADAP TERJADINYA JUAL BELI.

Jumat, 11 September 2026 - 14:59 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Garda Mawar Gunungkidul Rutin Gelar Program “Jumat Berkah” Menyasar Masyarakat Membutuhkan

Jumat, 11 September 2026 - 11:27 WIB

Sigap! Kapolres Kendal Pimpin Langsung Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Ketapang

Jumat, 11 September 2026 - 10:48 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan, Layanan Gratis Biddokkes Polda Jateng Disambut Antusias Warga

Jumat, 11 September 2026 - 10:44 WIB

LSM Tamperak. Penarikan Surat Dukungan Sebelum Terbit SPPBJ. PPK Harus Batalkan Pemenang Lelang.

Berita Terbaru