Baru Bebas Dua Tahun, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polda Jateng Karena Jadi Pengedar Sabu

- Kontributor

Kamis, 30 April 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng-Kota Semarang, Tribuncakranews.com  | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Tersangka yang diamankan merupakan seorang pria berinisial GN (46), yang diketahui merupakan residivis kasus Narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Widoro Kandang, Mojolaban.

“Setelah melakukan penyelidikan dan observasi lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada Selasa sore (28/4). Dari hasil penggeledahan, kami menemukan lima paket sabu siap edar,” ujar Kombes Pol Yos Guntur di Mapolda Jateng, Kamis (30/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Selain lima paket sabu dengan berat bruto 4,02 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, satu pak plastik klip transparan, handphone, dan korek api modifikasi.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika

” Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka GN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR (saat ini ditetapkan sebagai DPO) seharga Rp4.000.000. Tersangka berencana memecah sabu tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp800.000 per paket guna mendapatkan keuntungan pribadi ” tambah Dir Narkoba

Diungkapkan juga bahwa tersangka GN bukanlah orang baru dalam dunia narkotika. Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama pada tahun 2021 dan baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2024 lalu.

“Tersangka yang baru bebas pada 2024 ini namun kembali terjerumus dalam jaringan peredaran sabu. Kami pastikan proses hukum akan berjalan tegas sebagai efek jera,” terang Dirresnarkoba.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar keberadaan AR yang menjadi pemasok utama sabu kepada tersangka GN.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Bid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDI Perjuangan Kendal Gelar Berbagai Aksi untuk Mengenang Jasa Bung Karno
Makanan Program Gizi untuk Siswa Diduga Tercemar Belatung, SPPG Pamulihan 2 Jadi Sorotan
Warga Lubuklinggau ulu barat ll Bantuan Sembako Di Duga Salah Sasaran Yang Mampu Dapat Janda miskin terlupakan
Ribuan Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 2026, Pererat Sinergi Polri dan Masyarakat Purworejo
Ikuti turnamen Mobile Legend Kapolda Jateng Cup 2026, Polres Semarang turunkan 2 Tim.
Ratusan Penjudi Padati Arena Sabung Ayam Kutoarjo, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum
Modus Rental Motor via WhatsApp, Pria Asal Jakarta Diamankan Polisi.
Mafia Tambang Ilegal di Ngoro Mojokerto Masih Beroperasi, Satgas Pusat Diminta Turun Tangan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:13 WIB

PDI Perjuangan Kendal Gelar Berbagai Aksi untuk Mengenang Jasa Bung Karno

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:20 WIB

Makanan Program Gizi untuk Siswa Diduga Tercemar Belatung, SPPG Pamulihan 2 Jadi Sorotan

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:48 WIB

Warga Lubuklinggau ulu barat ll Bantuan Sembako Di Duga Salah Sasaran Yang Mampu Dapat Janda miskin terlupakan

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:06 WIB

Ribuan Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 2026, Pererat Sinergi Polri dan Masyarakat Purworejo

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:53 WIB

Ikuti turnamen Mobile Legend Kapolda Jateng Cup 2026, Polres Semarang turunkan 2 Tim.

Berita Terbaru