Bongkar 1,4 M Swakelola SPPT PBB TA 2026: Kepala BPKPAD Banjarmasin H. Edy Wibowo Ngaku Rp980 Juta Cair, SK Disebut Hilang, Dalil UU Bungkam

- Kontributor

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN, Kalsel, Tribuncakranews.com – Dugaan penyalahgunaan APBD TA 2026 Kota Banjarmasin mengerucut ke satu nama: H. Edy Wibowo, S.E., M.H., Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin.

Temuan ini diperkuat dengan pengakuan langsung H. Edy Wibowo melalui percakapan WhatsApp dengan Jurnalis Raihan di Banjarmasin, Sabtu 27 Juni 2026.

Saat mengkonfirmasi, Pa H. Edy Wibowo melalui pesan aplikasi WhatsAppnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggaran yang disorot adalah kegiatan Swakelola Tipe 1 Belanja Jasa Tenaga Administrasi Penyampaian SPPT PBB` dengan Kode RUP 43475544 senilai total pagu Rp1,4 Miliar.

Berdasarkan Percakapan Whatsapp, Ngaku Uang Rp980 Juta Sudah Cair Pak Edy menulis: Nilai 1,4 itu pagu, nyatanya 60 sd 0 % terserap. [Lampiran Chat].

Hitungannya: 70% x Rp1,4 Miliar = Rp980.000.000. Uang itu disebut untuk `1.500 krg lebih RT. [Lampiran Chat].

Padahal RT sudah terima insentif rutin dari Pemkot. Ini menimbulkan pertanyaan terkait potensi dobel anggaran.

Saat dikonfirmasi, Dalih UU, Tapi Bungkam, ditanya pasalnya. Jawab Pak Edy berdalih: Dan itu sdh ada aturan diatasnya dlm UU HKPD dan pp 35 thn 2024.[Lampiran Chat].

Namun, saat Jurnalis Raihan menantang: Klo Dasar hukumnya UU HKPD & PP 35/2024 sebagai pengganti bisa di jelaskan lah pa [Lampiran Chat].

Baca Juga:  Blokir-Buka Kontak WhatsApp Berulang, Pria Akrab Disapa Usuf Habib yang Mengaku Utusan Dinas PUPR HSS Diduga Kembali Tekan Jurnalis

Faktanya, hingga berita ini tayang, H. Edy Wibowo tidak memberikan penjelasan 1 pasal pun. [Lampiran Chat]

Sebagai catatan, PP 35/2024 mengatur ASN/Non-ASN. Tidak ditemukan pasal untuk insentif RT.

Saat ditanya bukti, ngaku ada SK, tapi menyatakan tidak menyimpan, Pak Edy menjawab: Ada, sk nya ya nama2 RT itu pang.[Lampiran Chat].

Namun, kalimat berikutnya: SK minta di pajak ulun kd menyimpan. [Lampiran Chat]

Sebagai Kepala BPKPAD selaku bendahara daerah kota Banjarmasin, pernyataan tidak menyimpan dokumen dasar pencairan Rp980 Juta tidak sesuai prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Ditantang tunjukkan buktinya, malah kasih izin silahkan ditayangkan, H. Edy Wibowo menjawab: Kdpp. Silahkan. [Lampiran Chat].

Karena ini uang pajak warga Banjarmasin. Rakyat berhak tahu. Rp980.000.000 / 1500 RT = Rp653.333 per RT. “Pak Edy, tunjukkan 1 nama RT, SK-nya, dan bukti transfer Rp653 ribu itu. Jika tidak bisa, kami serahkan seluruh data dan chat ini ke BPK RI Perwakilan Kalsel dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk audit investigasi.”

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lahan Diserobot, Pemilik Palm Boko Laporkan Sentul City ke Polda Jabar
Sidang PMH di PN Tangerang Memanas, Hutomo Lim Desak Bongkar Terang Persoalan BPKB dan Dokumen Pembiayaan Permata Finance
Oknum Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dilaporkan Istri Atas Dugaan Perselingkuhan Hingga Hamil!
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Sidak KDMP Gilirejo Baru, Warsito Tegaskan Pengadaan Lahan Sesuai NJOP dan Anggaran untuk Penataan Lahan
Komitmen Nyata Polres Kendal Berantas “Kreak”, Remaja Bersenjata Tajam di Dua Lokasi Berhasil Diamankan
Polres Purworejo Bekali 750 Pelajar SMK YPP tentang Keamanan Digital dan Kamtibmas
Perkuat Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Desa, Danrem 072/Pamungkas Lakukan Kunjungan Kerja ke wilayah Kodim 0709/Kebumen
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:45 WIB

Lahan Diserobot, Pemilik Palm Boko Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Selasa, 29 September 2026 - 21:41 WIB

Sidang PMH di PN Tangerang Memanas, Hutomo Lim Desak Bongkar Terang Persoalan BPKB dan Dokumen Pembiayaan Permata Finance

Selasa, 29 September 2026 - 20:42 WIB

Oknum Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dilaporkan Istri Atas Dugaan Perselingkuhan Hingga Hamil!

Selasa, 29 September 2026 - 20:28 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 20:06 WIB

Sidak KDMP Gilirejo Baru, Warsito Tegaskan Pengadaan Lahan Sesuai NJOP dan Anggaran untuk Penataan Lahan

Berita Terbaru