Breaking News !! Bupati Simalungun Dilaporkan! Penasihat Hukum Tegaskan: “jangan Ada Intervensi Kekuasaan”

- Kontributor

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Photo: Muslim Akbar SH I.MH. Menyampaikan Pernyataan tegas kepada awak media (S.Hadi Purba)

SIMALUNGUN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Situasi politik dan hukum di Kabupaten Simalungun memanas setelah Bupati Simalungun resmi dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana penipuan pembebasan lahan seluas ± 1.754 m² di Desa Serbelawan.

Laporan tersebut diajukan melalui Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tertanggal 4 Februari 2026 dan kini menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

💣 DUGAAN KERUGIAN RATUSAN JUTA

Kasus ini bermula dari disposisi persetujuan pembebasan lahan tahun 2010 untuk kepentingan fasilitas publik dan perluasan kompleks Masjid Jami’.

Berdasarkan persetujuan tersebut, masyarakat membangun Gedung Kantor Lurah secara swadaya dengan dana Rp 104.460.000.

Namun hingga lebih dari 15 tahun, legalitas dan kepastian lahan belum terealisasi.

Publik pun mempertanyakan tanggung jawab pemerintah daerah atas kondisi ini.

⚖ STATEMENT PENASIHAT HUKUM

Penasihat hukum pelapor, Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., menyampaikan pernyataan tegas kepada media:

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.”

Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan serangan politik, melainkan langkah konstitusional untuk mencari kepastian hukum.

“Jika benar terdapat unsur perbuatan melawan hukum, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dan moral. Jabatan publik tidak boleh menjadi tameng.”

🔥 UJIAN INTEGRITAS PENEGAKAN HUKUM

Masyarakat mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan. Jika diperlukan, supervisi dari Polda Sumatera Utara diminta untuk menjamin objektivitas.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Simalungun.

📢 PESAN KERAS KE PUBLIK

Pihak pelapor tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun menegaskan:

“Hukum harus lebih tinggi dari jabatan.”

Publik kini menunggu langkah cepat aparat kepolisian.

Akankah kasus ini naik ke tahap penyelidikan intensif?

Atau berhenti di meja administrasi?

Perkembangan perkara ini dipastikan akan terus dikawal masyarakat. Red/Samhadi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim Kulon Progo Turut Mangayubagyo Jamaah Haji Tahun 2026
Turunkan Mesin Pompa Penyedot Air, Lancarkan Pra TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026
Ketua Umum LSM AMATIR Diduga Minta Hentikan Kritik, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi UIN Suska ke Polda
SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi
Polisi Tindak Penjual Ciu di Masaran, Lima Botol Miras Disita dalam Operasi Cipta Kondisi
Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi
Satpas SIM Karanganyar Hadirkan Pelayanan Prima, Permudah Masyarakat Urus SIM
Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dandim Kulon Progo Turut Mangayubagyo Jamaah Haji Tahun 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:30 WIB

Turunkan Mesin Pompa Penyedot Air, Lancarkan Pra TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:27 WIB

Ketua Umum LSM AMATIR Diduga Minta Hentikan Kritik, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi UIN Suska ke Polda

Senin, 13 Juli 2026 - 12:23 WIB

SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi

Senin, 13 Juli 2026 - 10:51 WIB

Polisi Tindak Penjual Ciu di Masaran, Lima Botol Miras Disita dalam Operasi Cipta Kondisi

Berita Terbaru