Breaking News !! Bupati Simalungun Dilaporkan! Penasihat Hukum Tegaskan: “jangan Ada Intervensi Kekuasaan”

- Kontributor

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Photo: Muslim Akbar SH I.MH. Menyampaikan Pernyataan tegas kepada awak media (S.Hadi Purba)

SIMALUNGUN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Situasi politik dan hukum di Kabupaten Simalungun memanas setelah Bupati Simalungun resmi dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana penipuan pembebasan lahan seluas ± 1.754 m² di Desa Serbelawan.

Laporan tersebut diajukan melalui Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tertanggal 4 Februari 2026 dan kini menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

💣 DUGAAN KERUGIAN RATUSAN JUTA

Kasus ini bermula dari disposisi persetujuan pembebasan lahan tahun 2010 untuk kepentingan fasilitas publik dan perluasan kompleks Masjid Jami’.

Berdasarkan persetujuan tersebut, masyarakat membangun Gedung Kantor Lurah secara swadaya dengan dana Rp 104.460.000.

Namun hingga lebih dari 15 tahun, legalitas dan kepastian lahan belum terealisasi.

Publik pun mempertanyakan tanggung jawab pemerintah daerah atas kondisi ini.

⚖ STATEMENT PENASIHAT HUKUM

Penasihat hukum pelapor, Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., menyampaikan pernyataan tegas kepada media:

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.”

Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan serangan politik, melainkan langkah konstitusional untuk mencari kepastian hukum.

“Jika benar terdapat unsur perbuatan melawan hukum, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dan moral. Jabatan publik tidak boleh menjadi tameng.”

🔥 UJIAN INTEGRITAS PENEGAKAN HUKUM

Masyarakat mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan. Jika diperlukan, supervisi dari Polda Sumatera Utara diminta untuk menjamin objektivitas.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Simalungun.

📢 PESAN KERAS KE PUBLIK

Pihak pelapor tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun menegaskan:

“Hukum harus lebih tinggi dari jabatan.”

Publik kini menunggu langkah cepat aparat kepolisian.

Akankah kasus ini naik ke tahap penyelidikan intensif?

Atau berhenti di meja administrasi?

Perkembangan perkara ini dipastikan akan terus dikawal masyarakat. Red/Samhadi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadapi Kontijensi Situasi Kamtibmas di Masa Pilkades Serentak, Polres Semarang Simulasikan Penanganan Gangguan
FBI Beri Penghargaan Ditressiber Polda Jateng atas Pengungkapan Kasus Pig Butchering Scam
Yuwanto, PhD Apresiasi Soliditas Organisasi, Newsroom Jaga Desa dan FGD Jadi Agenda Prioritas
Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Fenny Frans Dinilai menantang wartawan & pengacara
Ramces Pandiangan Tempuh Langkah Hukum, Polda Sumut Terima Laporan Dugaan Pengerusakan Satpol PP Deli Serdang
SMSI Jateng Buka Diri Jadi Mitra Strategis Civil Society, Pers Siap Kawal Persoalan Publik
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Jalinan Budaya Indonesia-Pasifik 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Hadapi Kontijensi Situasi Kamtibmas di Masa Pilkades Serentak, Polres Semarang Simulasikan Penanganan Gangguan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:46 WIB

FBI Beri Penghargaan Ditressiber Polda Jateng atas Pengungkapan Kasus Pig Butchering Scam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Yuwanto, PhD Apresiasi Soliditas Organisasi, Newsroom Jaga Desa dan FGD Jadi Agenda Prioritas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Fenny Frans Dinilai menantang wartawan & pengacara

Berita Terbaru

Berita

Fenny Frans Dinilai menantang wartawan & pengacara

Kamis, 15 Okt 2026 - 15:29 WIB