Breaking News !! Bupati Simalungun Dilaporkan! Penasihat Hukum Tegaskan: “jangan Ada Intervensi Kekuasaan”

- Kontributor

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Photo: Muslim Akbar SH I.MH. Menyampaikan Pernyataan tegas kepada awak media (S.Hadi Purba)

SIMALUNGUN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Situasi politik dan hukum di Kabupaten Simalungun memanas setelah Bupati Simalungun resmi dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana penipuan pembebasan lahan seluas ± 1.754 m² di Desa Serbelawan.

Laporan tersebut diajukan melalui Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tertanggal 4 Februari 2026 dan kini menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

💣 DUGAAN KERUGIAN RATUSAN JUTA

Kasus ini bermula dari disposisi persetujuan pembebasan lahan tahun 2010 untuk kepentingan fasilitas publik dan perluasan kompleks Masjid Jami’.

Berdasarkan persetujuan tersebut, masyarakat membangun Gedung Kantor Lurah secara swadaya dengan dana Rp 104.460.000.

Namun hingga lebih dari 15 tahun, legalitas dan kepastian lahan belum terealisasi.

Publik pun mempertanyakan tanggung jawab pemerintah daerah atas kondisi ini.

⚖ STATEMENT PENASIHAT HUKUM

Penasihat hukum pelapor, Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., menyampaikan pernyataan tegas kepada media:

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.”

Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan serangan politik, melainkan langkah konstitusional untuk mencari kepastian hukum.

“Jika benar terdapat unsur perbuatan melawan hukum, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dan moral. Jabatan publik tidak boleh menjadi tameng.”

🔥 UJIAN INTEGRITAS PENEGAKAN HUKUM

Masyarakat mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan. Jika diperlukan, supervisi dari Polda Sumatera Utara diminta untuk menjamin objektivitas.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Simalungun.

📢 PESAN KERAS KE PUBLIK

Pihak pelapor tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun menegaskan:

“Hukum harus lebih tinggi dari jabatan.”

Publik kini menunggu langkah cepat aparat kepolisian.

Akankah kasus ini naik ke tahap penyelidikan intensif?

Atau berhenti di meja administrasi?

Perkembangan perkara ini dipastikan akan terus dikawal masyarakat. Red/Samhadi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit I Koti Pemuda Pancasila Bagikan Takjil di Simpang Tabek Gadang Panam
Ingin Bisnis Legal dan Profesional? Biro Jasa Siantar Siap Bantu Urus Semua Perizinan Usaha
Semangat Kebersamaan Warnai Pertemuan Kader PDI Perjuangan di Kendal
Dugaan Pungli di Samsat Siantar: Kapolres Tetap Bungkam
Kapolsek Bersama Kapuskesmas Bungbulang Giat Tarling Di DKM Nurul Iksan Cikalong Berikan Edukasi Kamtibmas dan Kesehatan
Detik-Detik Evakuasi Pohon Tumbang Yang Robohkan Atap Rumah Warga di Kampung Darussalam Bungbulang 
Camat Medan Timur Bodohi Masyarakat Terkait Pemilihan Kepling 9 Pulo Berayan Bengkel
Dugaan Manipulasi Data Siswa di SMP AS Syafiq Pakenjeng, Dana BOS Dipertanyakan. Diminta Pihak Terkait Segera Turun Tangan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:23 WIB

Unit I Koti Pemuda Pancasila Bagikan Takjil di Simpang Tabek Gadang Panam

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:56 WIB

Ingin Bisnis Legal dan Profesional? Biro Jasa Siantar Siap Bantu Urus Semua Perizinan Usaha

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:41 WIB

Semangat Kebersamaan Warnai Pertemuan Kader PDI Perjuangan di Kendal

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:34 WIB

Dugaan Pungli di Samsat Siantar: Kapolres Tetap Bungkam

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:32 WIB

Kapolsek Bersama Kapuskesmas Bungbulang Giat Tarling Di DKM Nurul Iksan Cikalong Berikan Edukasi Kamtibmas dan Kesehatan

Berita Terbaru

Breaking News

Dugaan Pungli di Samsat Siantar: Kapolres Tetap Bungkam

Kamis, 5 Mar 2026 - 20:34 WIB