Bupati Bantul DIY di Mohon Selesaikan  Sengketa Tanah di Padukuhan Kayen Sendangsari Pajangan Bantul DIY

- Kontributor

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantul, Tribuncakranews. com 21 Mei 2026, Kasus penyerobotan tanah di pedukuhan Kayen, Sendangsari, Pajangan Bantul, DIY pada Kamis Tanggal 21 Mei 2026, dibahas di aula Kalurahan Sendangsari, Pajangan, Bantul.

Dalam pertemuan tersebut membahas tentang kasus penyerobotan tanah leter C No 156 percil 187 seluas 19.176 meter persegi. Tanah tersebut di atas telah diserobot dengan

Leter C No 770 padahal obyek tersebut tidak ada. Pihak yang mengeluarkan Letter C No 770 adalah pihak kelurahan Sendangsari, Pajangan, Bantul DIY.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pertemuan ahli waris dan pihak-pihak terkait, tanah dengan Letter C No 156 percil 187 menurut Agustinus Yuliharyanto S.H. kuasa hukum ahli waris belum pernah dibagi kepada ahli waris. Sehingga tanah letter C 156 percil 187 dengan luas tanah 19.175 meter persegi di di Pedukuhan Mejing masih utuh dan aman. Jadi kalau terkadi kasus penyerobotan dan eksekusi tanah ini merupakan tindakan yang salah dan melawan hukum.

Menurut Agus Yuliharyanto, S.H., letter C. NO 770 yang mengeluarkan pihak kalurahan Sendangsari, Pajangan Bantul.

Dengan adanya kasus penyerobotan tanah seluas 19.175 meter persegi ini maka pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana kepada pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga:  Jalan Jawa Raya Leyangan Penuh Lubang, Warga: “Desa Wisata atau Jalan Seribu Lubang?”

Masih menurut Agustinus Yuliharyanto, S.H Pada waktu pengukuran tanah pihak dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tidak membawa dokumen dan bukti-bukti yang sah. Tindakan pengukuran ini merupakan tindakan yang awur-awuran.

Agustinus Yuliharyanto, S.H., pada jumpa pers dengan beberapa media mengatakan, Ahli waris melalui kuasa hukum akan melakukan upaya hukum baik secara hukum perdata maupun pidana bagi pihak-pihak yang terlibat”.

 

Sukirman salah satu ahli waris Kariyo Sentono didampingi kuasa hukumnya meminta kepada Bupati Bantul agar segera membereskan kasus sengketa tanah.

 

Salah satu ahli waris Karoyo Sentono menceritakan pada proses waktu sidang berjalan bahwa Lurah kelurahan Sedangsari mengaku tidak tahu menahu masalah penyerobotan tanah karena kasus ini terjadi pada masa periode sebelumnya.

 

Kalau kita lihat dari dokumen tanah letter C No 197 kasus telah terkatung- katung selama 10 tahun. Ahli waris pernah berusaha beberapa kali untuk bertemu namun gagal bertemu. Ketika ahli waris dapat bertemu dengan Bupati Bantul tidak mendapat positif sehingga kasus ini terkatung-katung.

 

WidDAW

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Optimalkan Pengendalian Penduduk, DisdaldukKBPPPA Garut Gelar Bakti Sosial Pelayanan KB Gratis di Bungbulang
Camat Purworejo Buka Suara Dugaan Kontaminasi Menu MBG di SPPG Mranti, Diharapkan Satgas Kabupaten Bertindak Tegas
Peredaran Miras di Kroya Diduga Bebas Beroperasi, Remaja SMP hingga SMA Disebut Jadi Pembeli
Danrem 072/Pamungkas, Resmi Tutup TMMD Reguler Ke-128 TA 2026 Kabupaten Kulon Progo
Kasrem 072/Pamungkas Cek Hasil TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026 di Temanggung
Satpol PP Kabupaten Banyumas Gelar Bakti Sosial Peringati HUT Ke.76
Program TMMD Reguler 128 Sidorejo Lendah
Ahli Waris Karyo Taruno Meminta Bupati Bantul Turun Tangan Terkait Masalah Sengketa Tanah di Dusun Kayen Sendangsari Pajangan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:06 WIB

Optimalkan Pengendalian Penduduk, DisdaldukKBPPPA Garut Gelar Bakti Sosial Pelayanan KB Gratis di Bungbulang

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:29 WIB

Camat Purworejo Buka Suara Dugaan Kontaminasi Menu MBG di SPPG Mranti, Diharapkan Satgas Kabupaten Bertindak Tegas

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

Peredaran Miras di Kroya Diduga Bebas Beroperasi, Remaja SMP hingga SMA Disebut Jadi Pembeli

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:57 WIB

Danrem 072/Pamungkas, Resmi Tutup TMMD Reguler Ke-128 TA 2026 Kabupaten Kulon Progo

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:52 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Cek Hasil TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026 di Temanggung

Berita Terbaru