Bantul, Tribuncakranews. com 21 Mei 2026, Kasus penyerobotan tanah di pedukuhan Kayen, Sendangsari, Pajangan Bantul, DIY pada Kamis Tanggal 21 Mei 2026, dibahas di aula Kalurahan Sendangsari, Pajangan, Bantul.
Dalam pertemuan tersebut membahas tentang kasus penyerobotan tanah leter C No 156 percil 187 seluas 19.176 meter persegi. Tanah tersebut di atas telah diserobot dengan
Leter C No 770 padahal obyek tersebut tidak ada. Pihak yang mengeluarkan Letter C No 770 adalah pihak kelurahan Sendangsari, Pajangan, Bantul DIY.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pertemuan ahli waris dan pihak-pihak terkait, tanah dengan Letter C No 156 percil 187 menurut Agustinus Yuliharyanto S.H. kuasa hukum ahli waris belum pernah dibagi kepada ahli waris. Sehingga tanah letter C 156 percil 187 dengan luas tanah 19.175 meter persegi di di Pedukuhan Mejing masih utuh dan aman. Jadi kalau terkadi kasus penyerobotan dan eksekusi tanah ini merupakan tindakan yang salah dan melawan hukum.
Menurut Agus Yuliharyanto, S.H., letter C. NO 770 yang mengeluarkan pihak kalurahan Sendangsari, Pajangan Bantul.
Dengan adanya kasus penyerobotan tanah seluas 19.175 meter persegi ini maka pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana kepada pihak-pihak yang terlibat.
Masih menurut Agustinus Yuliharyanto, S.H Pada waktu pengukuran tanah pihak dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tidak membawa dokumen dan bukti-bukti yang sah. Tindakan pengukuran ini merupakan tindakan yang awur-awuran.
Agustinus Yuliharyanto, S.H., pada jumpa pers dengan beberapa media mengatakan, Ahli waris melalui kuasa hukum akan melakukan upaya hukum baik secara hukum perdata maupun pidana bagi pihak-pihak yang terlibat”.
Sukirman salah satu ahli waris Kariyo Sentono didampingi kuasa hukumnya meminta kepada Bupati Bantul agar segera membereskan kasus sengketa tanah.
Salah satu ahli waris Karoyo Sentono menceritakan pada proses waktu sidang berjalan bahwa Lurah kelurahan Sedangsari mengaku tidak tahu menahu masalah penyerobotan tanah karena kasus ini terjadi pada masa periode sebelumnya.
Kalau kita lihat dari dokumen tanah letter C No 197 kasus telah terkatung- katung selama 10 tahun. Ahli waris pernah berusaha beberapa kali untuk bertemu namun gagal bertemu. Ketika ahli waris dapat bertemu dengan Bupati Bantul tidak mendapat positif sehingga kasus ini terkatung-katung.
WidDAW













