Catatan Kritis Tentang Pemekaran Daerah Berdasarkan UU Pemda Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS)

- Kontributor

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, tribuncakranews.com // UU No 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal ini termasuk mengatur Pemekaran Daerah ternyata hingga saat ini lebih dari 11 tahun sejak diundangkan tanggal 30 September 2014 belum memiliki Peraturan Pelaksanaan sebagai tercantum pada Pasal 410 : Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus

ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Mengacu pada perintah UU tersebut seharusnya peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah alias PP sudah terbit selambat-lambatnya tanggal 30 September 2016, namun sangat disayangkan lebih dari 9 tahun pun Presiden dan DPR RI ternyata secara terang-terangan telah ‘melanggar’ konstitusi. Pelanggaran konstitusi tersebut kembali diperkuat sebagaimana bunyi UUD 1945 (setelah amandemen) yang mengatur kewenangan Presiden terkait legislasi, pada Pasal 5 ayat 2 berbunyi : Presiden menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan ini sangat erat kaitannya dengan perjuangan kami khusus masyarakat Garut Selatan yang telah lebih dari 21 tahun berharap hadirnya keadilan dari negara untuk rakyatnya berupa Pemekaran Daerah, sebab jarak rentang kendali pelayanan pemerintahan daerah mencapai 100 kilometer bahkan untuk warga Kecamatan Talegong jika menuju pusat Pemda Garut lebih dekat melewati daerah Kabupaten Bandung terlebih dahulu. Kebijakan moratorium pemekaran daerah dan belum adanya PP terkait peraturan pelaksanaan UU Pemda dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran konstitusi, dalam kontek bernegara kedaulatan rakyat sudah diabaikan.

Baca Juga:  Transparansi penyaluran BBM solar nelayan desa Kuala Tambangan di pertanyakan.APH harus turun tangan 

Catatan kritis ini semata mengingatkan, menyadarkan dan meluruskan kembali tatanan kita berbangsa dan bernegara khususnya kepada Presiden dan seluruh wakil rakyat di DPR RI Pusat agar secara sungguh-sungguh menegakkan kedaulatan rakyat dan menjalankan konstitusi bernegara secara murni dan konsekuen.

Pemekaran daerah itu sunatullah sebagai kehendak rakyat untuk secara mandiri membangun daerahnya berdasarkan potensi daerahnya sendiri tentu dengan mengacu kepada tatanan dan aturan konstitusi bernegara dan berbangsa.

 

Hendi Heryana

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPS Gelar Sensus Ekonomi 2026, Kang Alek Salah Satu Petugas Mulai Datangi Rumah dan Tempat Usaha Warga
Dunia Pendidikan Lubuk Linggau Kembali Tercoreng Dugaan Bullying di SMPN 14.
Momentum 1 Muharram 1448 H, Khanza Haryati Ajak Masyarakat Maknai Hijrah sebagai Perbaikan Diri dan Kebermanfaatan
Momentum 1 Muharram 1448 H, Khanza Haryati Ajak Masyarakat Maknai Hijrah sebagai Perbaikan Diri dan Kebermanfaatan
SMKN 1 Nogosari Boyolali Deklarasikan “Sekolah Berintegritas”
SMKN 1 Nogosari Boyolali Gelar Penyematan Tanda Tingkat Murid Taruna Angkatan IX 
Penrem 031/WB Tegaskan Informasi Viral Yang Beredar Kembali Adalah Peristiwa Lama 
Sinergi Nyago Musi-Rawas Merajut Keakraban dengan Nobar Piala Dunia dan Lomba Gaple
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:39 WIB

BPS Gelar Sensus Ekonomi 2026, Kang Alek Salah Satu Petugas Mulai Datangi Rumah dan Tempat Usaha Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:33 WIB

Dunia Pendidikan Lubuk Linggau Kembali Tercoreng Dugaan Bullying di SMPN 14.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:47 WIB

Momentum 1 Muharram 1448 H, Khanza Haryati Ajak Masyarakat Maknai Hijrah sebagai Perbaikan Diri dan Kebermanfaatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:39 WIB

Momentum 1 Muharram 1448 H, Khanza Haryati Ajak Masyarakat Maknai Hijrah sebagai Perbaikan Diri dan Kebermanfaatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:53 WIB

SMKN 1 Nogosari Boyolali Gelar Penyematan Tanda Tingkat Murid Taruna Angkatan IX 

Berita Terbaru