Catatan Kritis Tentang Pemekaran Daerah Berdasarkan UU Pemda Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS)

- Kontributor

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, tribuncakranews.com // UU No 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal ini termasuk mengatur Pemekaran Daerah ternyata hingga saat ini lebih dari 11 tahun sejak diundangkan tanggal 30 September 2014 belum memiliki Peraturan Pelaksanaan sebagai tercantum pada Pasal 410 : Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus

ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Mengacu pada perintah UU tersebut seharusnya peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah alias PP sudah terbit selambat-lambatnya tanggal 30 September 2016, namun sangat disayangkan lebih dari 9 tahun pun Presiden dan DPR RI ternyata secara terang-terangan telah ‘melanggar’ konstitusi. Pelanggaran konstitusi tersebut kembali diperkuat sebagaimana bunyi UUD 1945 (setelah amandemen) yang mengatur kewenangan Presiden terkait legislasi, pada Pasal 5 ayat 2 berbunyi : Presiden menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan ini sangat erat kaitannya dengan perjuangan kami khusus masyarakat Garut Selatan yang telah lebih dari 21 tahun berharap hadirnya keadilan dari negara untuk rakyatnya berupa Pemekaran Daerah, sebab jarak rentang kendali pelayanan pemerintahan daerah mencapai 100 kilometer bahkan untuk warga Kecamatan Talegong jika menuju pusat Pemda Garut lebih dekat melewati daerah Kabupaten Bandung terlebih dahulu. Kebijakan moratorium pemekaran daerah dan belum adanya PP terkait peraturan pelaksanaan UU Pemda dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran konstitusi, dalam kontek bernegara kedaulatan rakyat sudah diabaikan.

Baca Juga:  URC Satreskrim Polres Sukoharjo Patroli Street Crime, Pastikan Wilayah Grogol dan Baki Kondusif

Catatan kritis ini semata mengingatkan, menyadarkan dan meluruskan kembali tatanan kita berbangsa dan bernegara khususnya kepada Presiden dan seluruh wakil rakyat di DPR RI Pusat agar secara sungguh-sungguh menegakkan kedaulatan rakyat dan menjalankan konstitusi bernegara secara murni dan konsekuen.

Pemekaran daerah itu sunatullah sebagai kehendak rakyat untuk secara mandiri membangun daerahnya berdasarkan potensi daerahnya sendiri tentu dengan mengacu kepada tatanan dan aturan konstitusi bernegara dan berbangsa.

 

Hendi Heryana

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMPAR! QARI TUNA NETRA CIGEDUG RUKYATKAN EMAS MTQ NASIONAL 2026, JAWA BARAT DIBUAT BANGGA!
Kongres I GAMPERA Tetapkan Armada–Elshaddai, Nahkoda Baru Periode 2026–2029
Bukan Sekadar Kunjungan, Opan dan Rombongan FWJ Indonesia Sambung Kembali Silaturahmi dengan Khanza Haryati
Proyek Revitalisasi SD Condong Garut Fokus Kualitas Bangunan dan Keselamatan Kerja
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Tebingtinggi, lakukan upaya RJ dugaan Pencurian dua Buah Tandan Sawit di Kebun Manako
Peringati HUT Ke-81 TNI, Korem 071/Wijayakusuma Buka Layanan Kesehatan dan Administrasi Gratis di Banyumas
EVIN ARIF TAUFANI (20 Tahun) Hilang Misterius di Tengaran Semarang, Keluarga Memohon Bantuan Masyarakat
Peringati HUT Ke-81 TNI dan Ke-76 Kodam IV/Diponegoro, Korem 072/Pamungkas Gelar Bakti Sosial Kesehatan 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:06 WIB

GEMPAR! QARI TUNA NETRA CIGEDUG RUKYATKAN EMAS MTQ NASIONAL 2026, JAWA BARAT DIBUAT BANGGA!

Minggu, 20 September 2026 - 20:02 WIB

Kongres I GAMPERA Tetapkan Armada–Elshaddai, Nahkoda Baru Periode 2026–2029

Minggu, 20 September 2026 - 16:26 WIB

Proyek Revitalisasi SD Condong Garut Fokus Kualitas Bangunan dan Keselamatan Kerja

Minggu, 20 September 2026 - 13:56 WIB

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Tebingtinggi, lakukan upaya RJ dugaan Pencurian dua Buah Tandan Sawit di Kebun Manako

Minggu, 20 September 2026 - 13:49 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI, Korem 071/Wijayakusuma Buka Layanan Kesehatan dan Administrasi Gratis di Banyumas

Berita Terbaru