Dampak UU HKPD, PPPK di Lubuklinggau Terancam PHK Massal, Wali Kota Tegaskan Tak Perlu Resah Pemkot Evaluasi Anggaran

- Kontributor

Senin, 30 Maret 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUKLINGGAU Tribuncakranews. com – Ancaman PHK masal atau dipecat pada tahun 2027 mendatang membayangi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.

Keresahan ini karena Pemerintah Pusat, bakal menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dimana dalam aturan itu mewajibkan belanja pegawai hanya maksimal 30 persen dalam APBD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) menegaskan bila PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di Kota Lubuklinggau untuk tidak perlu resah.

“Ini menyangkut hajat manusia tetap kita pertahankan, intinya ada beberapa yang kita kurangkan (anggaran) supaya PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu tidak di rumahkan,” ungkapnya pada wartawan, Senin (30/3/2026).

Dalam waktu dekat Pemkot Lubuklinggau berencana akan melakukan inventarisir ulang dan melakukan evaluasi lagi belanja mana yang akan dikurangi, sehingga tidak menggangu belanja pegawai.

“Mau tidak mau dalam aturan itu ditargetkan tidak boleh lebih dari 30 persen belanja pegawai. Sementara di Lubuklinggau belanja pegawai sudah mencapai Rp.50 persen. Tapi ini secara keseluruhan, ditekankan belanja pegawai itu kan gajinya,” ungkapnya.

 

(red)Andi Irawan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Harus Bertindak Tegas! Dugaan Menu MBG Berulat di Pakenjeng Garut Tak Boleh Dianggap Sepele
Diduga Carry Futura Pengangsu BBM Subsidi Jenis Pertalite Berulang SPBU Pertamina Gamol 43.507.16 dan Kecandran 44.507.22
Rp7 Miliar Berhasil Diselamatkan, PT Petro Utama Energi Kini Disorot Diduga Belum Bayar Success Fee Kuasa Hukum
Dana Rp 21 Juta dari Penyedia Seragam ke SMPN 2 Semanu Tuai Pertanyaan, Dinas Sebut sebagai Sumbangan Tidak Mengikat
15 Tahun KKPMP Mengabdi untuk Negeri, Milad di Cilegon Jadi Momentum Perkuat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial
Danrem 072/Pamungkas Hadiri KADIN DIY International Golf Tournament 2026
Komitmen PT. Praba Mas Hill: Gercep Laksanakan Pemadatan dan Perbaikan Jalan di Kalipancur
Purnawirawan dan Warakawuri Kodam IX/Udayana Ajukan Permohonan ke Presiden Prabowo
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:03 WIB

BGN Harus Bertindak Tegas! Dugaan Menu MBG Berulat di Pakenjeng Garut Tak Boleh Dianggap Sepele

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Diduga Carry Futura Pengangsu BBM Subsidi Jenis Pertalite Berulang SPBU Pertamina Gamol 43.507.16 dan Kecandran 44.507.22

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Rp7 Miliar Berhasil Diselamatkan, PT Petro Utama Energi Kini Disorot Diduga Belum Bayar Success Fee Kuasa Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Dana Rp 21 Juta dari Penyedia Seragam ke SMPN 2 Semanu Tuai Pertanyaan, Dinas Sebut sebagai Sumbangan Tidak Mengikat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:35 WIB

15 Tahun KKPMP Mengabdi untuk Negeri, Milad di Cilegon Jadi Momentum Perkuat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru