Cibubur, Tribuncakranews.com — Seorang konsumen mengaku merasa tidak nyaman dan tertekan saat mendapatkan pelayanan dari seorang karyawan yang bertugas sebagai hostes di lantai 3 Restaurant Trans Hotel.
Kejadian tersebut bermula ketika konsumen mendapatkan sejumlah pertanyaan dari karyawan terkait aktivitas dan kepentingan konsumen di area restoran. Namun, menurut pengakuan konsumen, cara penyampaian pertanyaan tersebut dinilai berlebihan, tidak proporsional, dan terkesan mengintimidasi.
Konsumen juga mempertanyakan apakah pola komunikasi seperti itu merupakan bagian dari standar pelayanan yang diterapkan oleh pihak hotel. Sebab, sebagai tamu atau konsumen, dirinya merasa seharusnya mendapatkan pelayanan yang ramah, sopan, profesional, serta menghormati privasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertanyaannya membuat saya merasa tidak nyaman. Cara penyampaiannya juga seolah-olah saya sedang diperiksa atau dicurigai melakukan sesuatu,” ungkap konsumen.
Konsumen menilai, apabila memang terdapat prosedur tertentu yang harus dilakukan oleh petugas, semestinya disampaikan dengan bahasa yang santun dan profesional, bukan dengan cara yang dapat membuat tamu merasa tertekan.
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan standar pelayanan terhadap konsumen di Restaurant Trans Hotel, khususnya terhadap petugas yang berhadapan langsung dengan tamu.
Konsumen berharap pihak manajemen Trans Hotel dapat melakukan evaluasi dan memberikan klarifikasi secara transparan terkait kejadian tersebut. Apabila benar terjadi tindakan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, diharapkan terdapat langkah pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali dialami konsumen lainnya.
Pelayanan yang baik bukan hanya soal makanan dan fasilitas, tetapi juga tentang bagaimana seorang tamu diperlakukan dengan rasa hormat dan tanpa intimidasi.
Pihak manajemen Trans Hotel juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai SOP hostes dalam berkomunikasi dengan konsumen, termasuk batasan pertanyaan yang dapat disampaikan kepada tamu serta mekanisme pengaduan apabila konsumen merasa dirugikan atau diperlakukan tidak semestinya.














