Diduga Anggaran Dana BOS Tidak Sesuai Realisasi, SDN Sagara 01 Cibalong Jadi Sorotan Publik

- Kontributor

Senin, 9 Maret 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Tribuncakranews.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Sagara 01, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara laporan anggaran dengan kondisi di lapangan. ” Senin 9 Maret 2026.

Dugaan tersebut berkaitan dengan alokasi dana untuk guru honorer serta dana pemeliharaan sekolah yang diduga tidak direalisasikan.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media dari laporan Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), tercatat adanya anggaran sebesar Rp19.200.000 yang dialokasikan untuk pembayaran guru honorer. Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak sekolah, disebutkan bahwa di SDN Sagara 01 tidak terdapat guru honorer.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala SDN Sagara 01, Siswoyo, S.Pd.SD, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa di sekolah yang dipimpinnya tidak memiliki tenaga pengajar honorer.

“Di sini tidak ada guru honorer,” ujar Siswoyo saat dimintai keterangan oleh awak media.

Selain itu, dalam laporan ARKAS juga tercantum anggaran pemeliharaan sekolah sebesar Rp11.327.600. Namun berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diterima, kegiatan pemeliharaan tersebut diduga tidak dilaksanakan pada tahap anggaran yang dilaporkan.

Sementara itu, Bendahara SDN Sagara 01, Eka Aditya N, ketika dikonfirmasi juga membenarkan bahwa tidak ada guru honorer di sekolah tersebut. Ia menyatakan pihak sekolah siap menunjukkan dokumen

ARKAS sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

“Memang tidak ada guru honorer. Kami siap membawa ARKAS. Tapi kami juga ingin tahu, awak media mendapatkan data itu dari mana,” ungkap Eka.

Mencuatnya dugaan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis

Pengelolaan Dana BOS, penggunaan dana harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan riil sekolah.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

Nasional, pengelolaan dana pendidikan wajib dilakukan secara adil, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Apabila terbukti terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah pihak pun mendorong agar instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun aparat pengawas internal pemerintah harus segera lakukan audit SDN Sagara 01 untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di sekolah.

Hendi/Rd

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah
Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Lippo plaza Lubuklinggau menejer Lippo ketiduran 1 team pekerja 9 anggota Lippo di berentikan tampah sebab akibat pada hal masa kontrak tinggal 7 bulan kedepan”
IJAZAH LULUSAN 2021/2022 DIDUGA MASIH TERTAHAN, SMK PGRI 1 PAKENJENG, HARUS DIBONGKAR, DIAUDIT, DAN DIUSUT TUNTAS!”
‎Inovasi Kuliner Singkong Desa Pengkol:  Warga Bangkitkan Potensi Lokal Sambut HUT RI Ke- 81 ‎
Tujuh Klien Narkotika Bapas Pati Terima Bantuan Atensi Sosial dari Kemensos melalui Sentra Margo Laras Pati
Pelayanan dengan Hati: Momen Hangat Kapolres Kendal Borong Telur Dagangan Nenek di Tengah Aksi Damai
Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Lippo plaza Lubuklinggau menejer Lippo ketiduran 1 team pekerja 9 anggota Lippo di berentikan tampah sebab akibat pada hal masa kontrak tinggal 7 bulan kedepan”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IJAZAH LULUSAN 2021/2022 DIDUGA MASIH TERTAHAN, SMK PGRI 1 PAKENJENG, HARUS DIBONGKAR, DIAUDIT, DAN DIUSUT TUNTAS!”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:19 WIB

‎Inovasi Kuliner Singkong Desa Pengkol:  Warga Bangkitkan Potensi Lokal Sambut HUT RI Ke- 81 ‎

Berita Terbaru