Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Karangdadap Pekalongan Disebut Milik Oknum Anggota Berinisial “KJ”

- Kontributor

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN | TRIBUNCAKRANEWS.COM – Minggu , 5/7/2026. Aktivitas tambang galian C yang berlokasi di wilayah Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diduga masih beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah alat berat jenis excavator dan beberapa dump truck melakukan aktivitas penggalian dan pengangkutan material.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, tambang tersebut diduga berkaitan dengan seorang oknum anggota yang dikenal dengan inisial “KJ”. Sementara operasional di lapangan disebut-sebut ditangani oleh seseorang berinisial “SLM”. Informasi ini masih berupa keterangan dari sumber di lapangan dan masih memerlukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Aktivitas penambangan terlihat berlangsung cukup intens dengan pembukaan lahan, penggalian batuan, serta mobilisasi material menggunakan kendaraan dump truck. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai legalitas operasional tambang serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan pertambangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila terbukti beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila kegiatan pertambangan tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup atau dilakukan tanpa persetujuan lingkungan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, aparat penegak hukum juga dapat melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelanggaran peraturan di bidang lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan guna memastikan status perizinan serta menindak apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang, pihak yang disebutkan dalam informasi lapangan, maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan legalitas aktivitas galian tersebut. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bakti Sosial PGSP di Panti Rehabilitasi Sosial Plandi, Gus Sujar Alhuda Ajak Tingkatkan Kepedulian Sesama
Warga Asahan pasang spanduk tolak aktivitas PMI
DR. FACHRUL RAZI: KEDAULATAN SUMBER DAYA ALAM ACEH DAN MASA DEPAN ACEH
Diduga Ada Arena Sabung Ayam di Kalirejo Talun, Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan
Pemkab Deli Serdang Bersama, Kementerian PKP Matangkan Program 3 Juta Rumah, Lahan di Percut Sei Tuan Disurvei
Peringatan Bulan Suro ( Syukuran ) , Warga Dusun Gunung Bawang – Desa Nusajati Gelar Tradisi Gunungan Sayur Mayur …. !!!
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Borong Juara LKJ TMMD Ke-128 di Mabesad, Kodam IV/Diponegoro Buktikan Dominasi Publikasi Nasional
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:45 WIB

Bakti Sosial PGSP di Panti Rehabilitasi Sosial Plandi, Gus Sujar Alhuda Ajak Tingkatkan Kepedulian Sesama

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:43 WIB

Warga Asahan pasang spanduk tolak aktivitas PMI

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:45 WIB

DR. FACHRUL RAZI: KEDAULATAN SUMBER DAYA ALAM ACEH DAN MASA DEPAN ACEH

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Ada Arena Sabung Ayam di Kalirejo Talun, Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:25 WIB

Pemkab Deli Serdang Bersama, Kementerian PKP Matangkan Program 3 Juta Rumah, Lahan di Percut Sei Tuan Disurvei

Berita Terbaru

Berita

Warga Asahan pasang spanduk tolak aktivitas PMI

Minggu, 5 Jul 2026 - 20:43 WIB