Semarang, Tribuncakranews.com – Dunia advokat di Jawa Tengah kembali menjadi sorotan setelah seorang oknum pengacara berinisial JR diduga melakukan aksi kekerasan terhadap seorang anggota kepolisian berinisial DS di kawasan Kalipancur, Kota Semarang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di depan rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Candi Intan 1 No.1081 Pasadena, Kalipancur, Semarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lokasi kejadian, korban datang dengan maksud bertamu. Namun situasi diduga berubah memanas hingga berujung aksi pemukulan di teras rumah.
Sejumlah saksi menyebut korban diduga mengalami pemukulan berulang kali pada bagian wajah dan kepala. Insiden tersebut bahkan sempat menarik perhatian warga sekitar dan disaksikan awak media yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pemukulannya berkali-kali ke arah wajah dan kepala. Sangat arogan dan brutal,” ungkap salah satu sumber di sekitar lokasi.
Tindakan yang diduga dilakukan oknum advokat tersebut dinilai mencoreng marwah profesi penegak hukum. Pasalnya, seorang advokat seharusnya menjunjung tinggi etika profesi, supremasi hukum, serta mengedepankan penyelesaian persoalan secara profesional, bukan melalui tindakan kekerasan.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota aparat penegak hukum sebagai korban. Masyarakat mempertanyakan sikap seorang yang memahami hukum namun justru diduga bertindak di luar koridor hukum dengan mengedepankan emosi dan kekerasan fisik.
Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan, JR disebut-sebut pernah tersangkut persoalan hukum serupa di masa lalu. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
DS berharap organisasi advokat dapat mengambil langkah tegas terhadap dugaan tindakan yang dilakukan JR.
“Sudah seharusnya ada sanksi etik terhadap pelaku. Bahkan izin advokatnya perlu dikaji ulang karena yang bersangkutan diduga menunjukkan sikap temperamental dan main hakim sendiri,” ujar DS.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, DS dikabarkan telah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polrestabes Semarang guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak JR maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Apabila terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Redaksi
Editor : Khanza Haryati













