Diduga Cemari Lingkungan, Gudang Pengolahan Ikan Milik Pangulu Panombean Pane Disorot: Wartawati Nyaris Terjungkal Diduga Didorong Pekerja

- Kontributor

Senin, 15 Juni 2026 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Tribuncakranews.com 

Gudang pengolahan ikan yang diduga milik Pangulu Nagori Panombean Pane, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, Iyan Hendra Manihuruk, SE, menjadi sorotan publik. Selain adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan ikan, insiden yang menimpa seorang wartawati saat menjalankan tugas jurnalistik turut memantik perhatian masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, gudang pengolahan ikan yang disebut-sebut bekerja sama dengan PT Jaffa tersebut diduga membuang limbah langsung ke parit umum. Jika benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengancam ekosistem sekitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, empat orang awak media mendatangi lokasi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB untuk melakukan konfirmasi dan pengumpulan informasi.

Namun setibanya di lokasi, salah seorang pekerja bermarga Sinaga diduga menghardik awak media dan melarang masuk ke area pengolahan. Situasi memanas ketika pekerja tersebut diduga mendorong seorang wartawati berinisial “T” hingga nyaris terjatuh ke bibir parit.

Dugaan dorongan terhadap wartawati dapat dikaji menggunakan: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ancaman pidana:

Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sesuai ketentuan terbaru.

Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap kebebasan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin undang-undang.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Baca Juga:  Momen Harkitnas ke-118, Kapolres Sragen Serahkan Penghargaan Satkamling Terbaik untuk Penggerak Keamanan Lingkungan

Pasal 18 ayat (1):

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Ironisnya, saat insiden berlangsung, Pangulu Panombean Pane disebut melintas menggunakan mobil Pajero putih di sekitar lokasi. Namun, menurut keterangan pihak media, tidak terlihat adanya upaya untuk meredam situasi atau memberikan penjelasan kepada awak media.

Pihak media mengaku telah mendokumentasikan kejadian tersebut melalui rekaman video dan dokumentasi lapangan.

Insiden ini memunculkan pertanyaan publik: ada apa sebenarnya di balik aktivitas gudang pengolahan ikan tersebut hingga akses informasi kepada media diduga dihalangi? Terlebih, cekcok antara pekerja dan wartawan disebut terjadi hingga ke badan jalan umum yang bukan merupakan area fasilitas perusahaan.

Pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dinilai sebagai ancaman terhadap demokrasi. Pers memiliki fungsi sosial untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi seharusnya menjadi prinsip utama, terlebih jika kegiatan usaha telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan standar lingkungan.

Masyarakat mendesak Polres Simalungun agar turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan maupun dugaan tindakan menghalangi tugas Wartawan.

 

 

( Andy Alfiano )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tradisi Hajatan Bulan Besar dan Tantangan Ekonomi Guru Menjelang Tahun Ajaran Baru
PDI Perjuangan Kendal Gelar Berbagai Aksi untuk Mengenang Jasa Bung Karno
Makanan Program Gizi untuk Siswa Diduga Tercemar Belatung, SPPG Pamulihan 2 Jadi Sorotan
Warga Lubuklinggau ulu barat ll Bantuan Sembako Di Duga Salah Sasaran Yang Mampu Dapat Janda miskin terlupakan
Ribuan Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 2026, Pererat Sinergi Polri dan Masyarakat Purworejo
Ikuti turnamen Mobile Legend Kapolda Jateng Cup 2026, Polres Semarang turunkan 2 Tim.
Ratusan Penjudi Padati Arena Sabung Ayam Kutoarjo, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum
Modus Rental Motor via WhatsApp, Pria Asal Jakarta Diamankan Polisi.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:35 WIB

Tradisi Hajatan Bulan Besar dan Tantangan Ekonomi Guru Menjelang Tahun Ajaran Baru

Senin, 15 Juni 2026 - 06:38 WIB

Diduga Cemari Lingkungan, Gudang Pengolahan Ikan Milik Pangulu Panombean Pane Disorot: Wartawati Nyaris Terjungkal Diduga Didorong Pekerja

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:13 WIB

PDI Perjuangan Kendal Gelar Berbagai Aksi untuk Mengenang Jasa Bung Karno

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:20 WIB

Makanan Program Gizi untuk Siswa Diduga Tercemar Belatung, SPPG Pamulihan 2 Jadi Sorotan

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:48 WIB

Warga Lubuklinggau ulu barat ll Bantuan Sembako Di Duga Salah Sasaran Yang Mampu Dapat Janda miskin terlupakan

Berita Terbaru