Diduga Jadi Lokasi Judi Dadu Kopyok, Aktivitas di Mejing Candimulyo Resahkan Warga

- Kontributor

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Magelang, Tribuncakranews.com – Aktivitas perjudian jenis dadu kopyok diduga masih berlangsung secara terang-terangan di wilayah Mejing, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Praktik yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tersebut memicu keresahan warga karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang signifikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, arena perjudian tersebut kerap dipadati pemain dari berbagai daerah. Aktivitas diduga berlangsung hampir setiap hari, baik siang maupun malam hari. Sejumlah warga menilai kondisi tersebut seolah berlangsung tanpa hambatan meski keberadaannya telah lama menjadi perbincangan masyarakat setempat.

Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa aktivitas perjudian dadu kopyok tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Mejing”. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan terkait informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masyarakat telah berulang kali mengeluhkan keberadaan arena judi tersebut. Namun hingga kini aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih terus berlangsung.

“Sudah lama berlangsung. Warga berharap aparat segera turun tangan karena dikhawatirkan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas dan merusak lingkungan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Warga menilai keberadaan arena perjudian tersebut berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mulai dari perselisihan antar pemain, tindak kriminalitas, hingga munculnya dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat sekitar. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas perjudian yang disebut berlangsung secara terbuka tersebut.

Secara hukum, segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427. Setiap orang yang menawarkan, memberikan kesempatan, menyelenggarakan, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polresta Magelang dan Polsek Candimulyo, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian. Warga berharap tidak ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum dan meresahkan masyarakat tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah setempat. Awak media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi warga. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keseruan Pojok Push Rank dan Pojok Mabar Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Jadi Ruang Interaksi Akrab Para Gen-Z Dari Berbagai Daerah
Jaga Atlet Tetap Prima, Polda Jateng Hadirkan Layanan Kesehatan Terpadu di Turnamen Esports Kapolda Jateng Cup 2026
Karakter Mobile Legends Kreasi Cosplayer dari Berbagai Daerah Jadi Magnet Keseruan Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026
Resmi Dibuka! Porsadin VIII Bungbulang Cetak Santri Berprestasi, Berkarakter Islami, dan Cinta Budaya
Pererat Kebersamaan, Kodim 0730/Gunungkidul Gelar “Nobar Bola Gembira” Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat di Dua Lokasi.
Tembok Bungkam Penguasa: Mengurai Dugaan Skandal Asmara, Hukum Sandera, dan Runtuhnya Etika Publik di Pekanbaru
Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Pesan Visioner, Kemajuan Digital Harus Sejalan dengan Kelestarian Lingkungan
BPS Gelar Sensus Ekonomi 2026, Kang Alek Salah Satu Petugas Mulai Datangi Rumah dan Tempat Usaha Warga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:45 WIB

Diduga Jadi Lokasi Judi Dadu Kopyok, Aktivitas di Mejing Candimulyo Resahkan Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:19 WIB

Keseruan Pojok Push Rank dan Pojok Mabar Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Jadi Ruang Interaksi Akrab Para Gen-Z Dari Berbagai Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:14 WIB

Jaga Atlet Tetap Prima, Polda Jateng Hadirkan Layanan Kesehatan Terpadu di Turnamen Esports Kapolda Jateng Cup 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:10 WIB

Karakter Mobile Legends Kreasi Cosplayer dari Berbagai Daerah Jadi Magnet Keseruan Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:04 WIB

Resmi Dibuka! Porsadin VIII Bungbulang Cetak Santri Berprestasi, Berkarakter Islami, dan Cinta Budaya

Berita Terbaru