Diduga Langgar Aturan Sempadan Jalan, FAR Somasi Pembangunan Hotel KoenoKoeni Semarang

- Kontributor

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Selasa, 6 Oktober 2026 – Forum Advokasi Rakyat (FAR)* secara resmi melayangkan somasi keras kepada Manajemen Hotel KoenoKoeni terkait proyek pembangunan fisik hotel yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Semarang. Proyek tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran fatal terhadap ketentuan Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Berdasarkan hasil pemantauan intensif FAR di lapangan, struktur fisik bagian depan (fasad) serta atap bangunan Hotel KoenoKoeni berdiri terlalu dekat (mepet) dengan as atau bibir jalan protokol. Sebagai jalan dengan hierarki kolektor sekunder, area tersebut merupakan fasilitas publik vital milik Pemerintah Kota Semarang yang memiliki aturan batas bebas bangunan (setback) yang ketat.

“Tindakan abai tata ruang ini nyata-nyata melanggar hukum. Bangunan yang terlalu menjorok ke jalan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, menghambat fungsi drainase publik, serta merampas ruang terbuka yang menjadi hak masyarakat umum,” ujar Eko Haryanto Koordinator FAR dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

FAR menegaskan bahwa pelanggaran ini menabrak sejumlah regulasi berlapis, di antaranya:

1.*UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja* (klaster Bangunan Gedung dan Penataan Ruang).

2.*Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2021* tentang Perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

3.*Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2011* tentang Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Melalui surat somasi ini, FAR memberikan tenggat waktu 3 (tiga) hari kalender kepada Manajemen Hotel KoenoKoeni untuk segera memenuhi tiga tuntutan utama:

• Menghentikan sementara seluruh kegiatan konstruksi pada struktur bangunan yang melanggar batas GSJ dan GSB.

• Melakukan evaluasi dan pembongkaran mandiri terhadap struktur fisik yang terbukti menyalahi aturan tata ruang Kota Semarang.

• Memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta menunjukkan dokumen perizinan sah, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

FAR memperingatkan jika somasi ini diabaikan dalam waktu 3 hari ke depan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas. FAR akan melaporkan pelanggaran ini secara resmi kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) dan Satpol PP Kota Semarang untuk tindakan penyegelan/penertiban, serta menyiapkan upaya hukum perdata maupun administrasi.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara
Polda DIY Hadiri Peringatan HUT ke-81 TNI di Tiga Matra
Warga Keluhkan Pungli dan Pelayanan Buruk Samsat Cikokol
Berkarya, Belajar, dan Mandiri : Lapas Pati Apresiasi WBP melalui Pemberian Premi
Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas
Risiko Keuangan Pelabuhan akibat Gangguan Arus Kargo
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/Banyumas : Peran Umar, Perubahan Nama Pembeli & Sertifikat Masih Terikat Utang Terungkap di Sidang
Perbedaan Letak, Bentuk, Luas dan Batas Tanah Dipersoalkan Sebelum Pelaksanaan Eksekusi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Polda DIY Hadiri Peringatan HUT ke-81 TNI di Tiga Matra

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Warga Keluhkan Pungli dan Pelayanan Buruk Samsat Cikokol

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Berkarya, Belajar, dan Mandiri : Lapas Pati Apresiasi WBP melalui Pemberian Premi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas

Berita Terbaru

Berita

Polda DIY Hadiri Peringatan HUT ke-81 TNI di Tiga Matra

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:37 WIB

Berita

Warga Keluhkan Pungli dan Pelayanan Buruk Samsat Cikokol

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:31 WIB