Perbedaan Letak, Bentuk, Luas dan Batas Tanah Dipersoalkan Sebelum Pelaksanaan Eksekusi

- Kontributor

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARANGASEM | TRIBUNCAKRANEWS.COM — Dari Amed, Karangasem, Bali, sebuah harapan disampaikan keluarga I Ketut Rundung (alm). Di sebuah rumah yang telah ditempati keluarga tersebut selama puluhan tahun, mereka kini menunggu satu hal yang dianggap sangat mendasar: kepastian hukum dan keadilan.

Perkara tanah tersebut telah melalui proses hukum. Keluarga menyatakan menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, menurut kuasa hukum ahli waris I Ketut Rundung, masih terdapat persoalan yang dinilai perlu diperiksa secara objektif, khususnya mengenai kesesuaian antara objek tanah yang menjadi dasar perkara dengan tanah yang secara nyata selama ini ditempati dan dikuasai keluarga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

I Nyoman Kantun Suyasa, selaku kuasa hukum ahli waris I Ketut Rundung, mengatakan pihaknya tidak bermaksud melakukan perlawanan terhadap proses hukum maupun putusan pengadilan.

Sebaliknya, pihak keluarga meminta adanya verifikasi menyeluruh terhadap objek sengketa sebelum putusan dilaksanakan, guna menghindari kemungkinan terjadinya ketidaktepatan dalam pelaksanaan eksekusi.

Menurut Kantun Suyasa, terdapat perbedaan yang dipersoalkan pihaknya terkait letak, bentuk, luas maupun batas-batas tanah.

Ia menyebut tanah yang selama ini ditempati keluarga berbentuk “kotak” dengan NOP 51.07.051.012.014.0114.0, atas nama I Ketut Rundung.

Tanah tersebut, menurutnya, telah ditempati dan dikelola keluarga secara turun-temurun serta digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan.

Sementara itu, Kantun Suyasa menyebut objek yang disebut dalam gugatan merupakan tanah berbentuk “kapak”, dengan NOP 51.07.051.012.014.0024.0, atas nama I Ramia, sebagaimana data yang menurutnya terdapat di BPKAD Karangasem.

“Adanya perbedaan antara data dalam putusan dan kondisi fisik di lapangan menimbulkan kekhawatiran akan dampak sosial apabila pelaksanaan eksekusi tidak mengedepankan asas kehati-hatian,” ujar Kantun Suyasa.

Pihaknya menegaskan persoalan tersebut disampaikan sebagai bentuk iktikad baik agar proses penegakan hukum tetap berlandaskan kepastian hukum, keadilan substantif dan kemanfaatan.

Minta Polri Telaah Secara Objektif

Keluarga ahli waris I Ketut Rundung juga menyampaikan permohonan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar persoalan tanah di Amed tersebut dapat menjadi perhatian dan ditelaah secara objektif sesuai kewenangan institusi Polri.

Baca Juga:  Dewan Pers: Sertifikasi Bukan Syarat Liputan, AWPI Klaten Dukung dan Tekankan Perlindungan Jurnalis

Menurut Kantun Suyasa, permohonan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan putusan pengadilan, melainkan meminta agar fakta mengenai objek tanah diperiksa secara cermat apabila berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi.

Pihak keluarga juga meminta apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran hukum, manipulasi data atau praktik mafia tanah, hal tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti.

“Kami tetap menaruh kepercayaan bahwa penegakan hukum di Indonesia mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil yang terdampak langsung oleh suatu putusan,” kata Kantun Suyasa.

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan, termasuk Putusan Nomor 66/Pdt.G/PN Amp.

Namun demikian, pihaknya berharap terdapat verifikasi yang menyeluruh terhadap objek sengketa agar pelaksanaan putusan tidak keliru terhadap objek tanah yang secara faktual ditempati keluarga.

Bukan Perlawanan terhadap Putusan

Kantun Suyasa kembali menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk contempt of court atau perlawanan terhadap hukum.

Menurut dia, keluarga tetap akan menempuh jalur hukum yang sah dan beradab.

“Hal ini kami sampaikan tidak bermaksud sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan sebagai permohonan penerapan asas kehati-hatian, proporsionalitas dan keadilan sebagai prinsip umum dalam pelaksanaan putusan pengadilan perdata,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat menempatkan persoalan tersebut secara objektif dengan melihat dokumen hukum sekaligus kondisi faktual di lapangan.

Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perkara.

“Keadilan adalah ketika kebenaran dapat ditemukan melalui proses yang jujur dan objektif,” ujarnya.

Dari Amed, keluarga I Ketut Rundung berharap hukum tetap menjadi panglima dan kebenaran mendapatkan tempatnya.

Mereka juga berharap aparat penegak hukum dapat memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat kemungkinan kekeliruan mengenai objek tanah yang menjadi dasar pelaksanaan putusan.

Semoga Polri semakin dekat dengan masyarakat dan semakin teguh menjaga keadilan. Marno

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suasana Haru Warnai Sertijab Danramil 1121/Bungbulang, Tongkat Estafet Kepemimpinan Resmi Berganti
Beredar di Medsos Pengendara Duel di Ungaran, Polres Semarang Berikan Keterangan
SMSI Jateng Resmi Dikukuhkan, Jayanto Tegaskan Disiplin Organisasi dan Etika Pers
Sinergi Kuatkan Kesejahteraan Veteran, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Bacadnas Kemhan RI
Peringati HUT ke-81 TNI, Korem 072/Pamungkas Gelar Wayang Kulit
Universitas Diponegoro dan PT Pertamina (Persero) Perkuat Kerja Sama Pengembangan Aplikasi Nanofluida di Bidang Perminyakan
Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Teguhkan Profesionalis medan Pengabdian
Kejutan Polda Jateng Jadi Simbol Sinergitas TNI-Polri yang Hangat. 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Perbedaan Letak, Bentuk, Luas dan Batas Tanah Dipersoalkan Sebelum Pelaksanaan Eksekusi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Suasana Haru Warnai Sertijab Danramil 1121/Bungbulang, Tongkat Estafet Kepemimpinan Resmi Berganti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Beredar di Medsos Pengendara Duel di Ungaran, Polres Semarang Berikan Keterangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:58 WIB

SMSI Jateng Resmi Dikukuhkan, Jayanto Tegaskan Disiplin Organisasi dan Etika Pers

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Sinergi Kuatkan Kesejahteraan Veteran, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Bacadnas Kemhan RI

Berita Terbaru