Diduga Praktik Mafia Solar TSM, Truk Modifikasi Terpantau Isi BBM Subsidi Berulang di SPBU Pertamina 44.501.11 Kaligawe Semarang

- Kontributor

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com  — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Semarang. Kali ini, praktik tersebut diduga berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di SPBU Pertamina 44.501.11 yang berlokasi di Jalan Raya Kaligawe KM 5, Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Informasi tersebut dihimpun awak media berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan langsung di lokasi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Dari hasil observasi lapangan, terpantau puluhan kendaraan truk melakukan pengisian solar bersubsidi secara berulang dengan pola tertentu. Salah satu kendaraan yang terpantau yakni truk berkabin merah dan bak hijau dengan nomor polisi KH 8174 MD.

Berdasarkan keterangan sejumlah sopir truk yang ditemui di lokasi, mereka mengaku hanya menjalankan perintah. Para sopir menyebut kendaraan yang dioperasikan merupakan milik seseorang bernama Adam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya hanya sopir, Pak. Kendaraan ini milik Pak Adam,” ujar salah satu sopir yang mengaku berasal dari luar Pulau Jawa.

Para sopir menegaskan tugas mereka sebatas melakukan pengisian solar sesuai arahan, kemudian membawa kendaraan ke lokasi tertentu. Mereka mengaku tidak mengetahui secara rinci tujuan akhir distribusi solar tersebut maupun mekanisme pengelolaannya.

Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan pola yang menguatkan dugaan praktik pengangsu BBM subsidi. Sejumlah truk yang telah selesai mengisi solar terlihat keluar dari area SPBU. Sebagian di antaranya berpindah mengisi di SPBU lain secara ritel, sementara sebagian lainnya berhenti tidak jauh dari lokasi sebelum diduga kembali masuk untuk melakukan pengisian ulang. Pola tersebut dinilai menyerupai modus penimbunan BBM bersubsidi yang kerap dilakukan secara sistematis.

Temuan ini turut memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak pengelola SPBU. Pasalnya, SPBU di kawasan Kaligawe tersebut disebut-sebut telah beberapa kali menerima teguran maupun sanksi dari Pertamina terkait dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

Menindaklanjuti temuan ini, sejumlah awak media dan lembaga menyatakan akan menyusun laporan resmi yang dilengkapi dokumentasi serta hasil pemantauan lapangan untuk disampaikan kepada pihak terkait.

“Kami akan menyampaikan laporan lengkap kepada Pertamina dan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan awak media.

Media dan lembaga juga mendesak Polsek Genuk, Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia solar, guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Apabila dugaan tersebut terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Pertamina maupun pengelola SPBU terkait dugaan tersebut.

Penulis : Red/Tim

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktifis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang
Respon Cepat Polsek Jaten Selamatkan Pria Diduga Hendak Bunuh Diri di Jembatan Jurug
Gusdur Teb4s Tetangganya Hingga Tak Bernyawa, Nasibnya Tertangkap di Pelarian 
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan , dr Erlinda Yani Bantah Isu Dugaan Pasien tertahan Karna tidak punya biaya Berobat 
Sumur Bor TMMD Bawa Kebahagiaan Baru, Air Bersih Kini Mengalir ke Rumah Warga
Guru di Papua Selatan Mengadu ke Presiden Prabowo, Sebut SK Mutasi Bupati Mappi Cacat Hukum dan TPG Rp70 Juta Tak Cair
Malam Hari Tetap Siaga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sambi Patroli Jaga Kondusifitas Wilayah
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:03 WIB

Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktifis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:13 WIB

Respon Cepat Polsek Jaten Selamatkan Pria Diduga Hendak Bunuh Diri di Jembatan Jurug

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:48 WIB

Gusdur Teb4s Tetangganya Hingga Tak Bernyawa, Nasibnya Tertangkap di Pelarian 

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:38 WIB

Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:31 WIB

Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan , dr Erlinda Yani Bantah Isu Dugaan Pasien tertahan Karna tidak punya biaya Berobat 

Berita Terbaru