Garut, Tribuncakranews.com – Pengelolaan anggaran di Desa Cikarang, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan publik. Dana ratusan juta rupiah yang dialokasikan untuk program peternakan, ketahanan pangan, dan BUMDes pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023 menuai tanda tanya serius setelah sejumlah perangkat desa mengaku tidak mengetahui detail penggunaannya. Sabtu (28/02/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2022 dianggarkan Rp100.000.000 untuk peningkatan produksi peternakan berupa pengadaan alat produksi, pengolahan peternakan, serta pembangunan kandang. Pada tahun yang sama, dialokasikan pula Rp121.131.600 untuk program penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa).
Sementara pada Tahun Anggaran 2023, kembali dianggarkan Rp60.000.000 untuk program ketahanan pangan tingkat desa. Total anggaran yang dipertanyakan publik dalam dua tahun tersebut mencapai lebih dari Rp281 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat awak media mengunjungi kantor Desa cikarang Pada Hari Jum’at 27 Februari 2026,
disambut oleh Perangkat Desa Mengaku Tidak Mengetahui Ironisnya, salah satu Kepala Dusun, Ahmad, mengaku tidak mengetahui secara rinci pengelolaan anggaran tersebut.
“Saya tidak mengetahui. Yang lebih mengetahui Kepala Desa dan Sekdes. Mengenai BUMDes tahu ketuanya Yudi, untuk kegiatan usahanya kurang tahu, takut salah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin program bernilai ratusan juta rupiah berjalan tanpa pemahaman menyeluruh dari perangkat kewilayahan yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan desa?
Saat dikonfirmasi Melalui sambungan telpon whatsapp pada hari sabtu 28 februari 2026, Kepala Desa Akui Lupa Rincian Anggaran Kepala Desa Cikarang, Drs. Hikmat, membantah bahwa perangkat desa tidak mengetahui. Namun saat dimintai penjelasan rinci mengenai jumlah ternak, besaran anggaran per kegiatan, serta lokasi pelaksanaan program, ia mengaku lupa.
“Untuk berapa ekor dan anggarannya saya lupa takut salah. Harus buka data di kantor desa,” ujarnya.
Ia menyebut kegiatan tersebut dikelola oleh TPK Cahyar, Ketua LPM Pepen, dan Ketua BPD Lukman, termasuk program peternakan domba, lumbung desa, jalan usaha tani, serta program “harum madu”. Ia juga menyatakan hingga saat ini belum ada temuan dari Inspektorat.
Namun demikian, hingga kini belum dipaparkan secara terbuka dokumen realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, maupun rincian penyertaan modal BUMDes kepada publik.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Pengelolaan dana desa bukan ruang abu-abu. Regulasi yang mengaturnya tegas dan mengikat.
1. Kewajiban Transparansi
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Pasal 82 juga memberikan hak kepada masyarakat desa untuk memperoleh informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
Apabila perangkat desa sendiri tidak memahami detail program, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan desa yang baik
2. Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ditegaskan bahwa:
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Seluruh kegiatan harus direncanakan melalui RKPDes dan ditetapkan dalam APBDes.
Realisasi anggaran wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
Setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan faktual.
Pernyataan lupa terhadap rincian anggaran bernilai ratusan juta rupiah menimbulkan persoalan serius dalam perspektif akuntabilitas publik.
3. Penyertaan Modal dan Pengelolaan BUMDes
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, penyertaan modal desa kepada BUMDes harus ditetapkan melalui Peraturan Desa dan dicantumkan secara jelas dalam APBDes.
Hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut antara lain:
Apakah sudah ada Perdes tentang penyertaan modal?
Apakah laporan keuangan BUMDes dipaparkan dalam musyawarah desa?
Apakah BPD menjalankan fungsi pengawasan secara aktif?
Desakan Audit dan Klarifikasi Terbuka
Kondisi ini mendorong pentingnya klarifikasi terbuka serta audit menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Garut. Dana desa bersumber dari APBN, sehingga setiap rupiah yang dikelola merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan.
Ketertutupan informasi, minimnya pemahaman perangkat terhadap detail anggaran, serta pengakuan lupa terhadap angka-angka penting membuka ruang kecurigaan publik.
Apakah ini sekadar persoalan administrasi dan koordinasi internal, atau ada dugaan maladministrasi yang lebih serius?
Jawabannya hanya dapat dibuktikan melalui keterbukaan data, audit faktual, dan pengawasan independen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran Desa Cikarang.
Namun satu hal yang pasti: transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Penulis : Hendi Heryana













