PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Purworejo, Andang Nugerahatara Sutrisno, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial (bansos) melalui pemanfaatan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial.
Saat dikonfirmasi pada 22 April 2026, Andang menjelaskan bahwa layanan digital tersebut telah lama disediakan sebagai kanal resmi pemerintah untuk mengecek status kepesertaan bansos sekaligus menyampaikan usulan maupun sanggahan data penerima.
“Aplikasi ini bersifat partisipatif. Masyarakat dapat secara mandiri melakukan pengecekan, sekaligus ikut mengawasi agar penyaluran bansos tepat sasaran,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, aplikasi Cek Bansos yang tersedia di platform Android melalui Google Play Store memiliki tiga fungsi utama. Pertama, untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Kedua, untuk melihat daftar penerima bansos di wilayah administrasi sekitar. Ketiga, untuk mengajukan usulan maupun sanggahan terhadap data penerima.
Ia menjelaskan, fitur usulan dapat dimanfaatkan jika terdapat warga yang dinilai layak namun belum terdata, sedangkan fitur sanggahan digunakan apabila terdapat penerima yang dianggap tidak memenuhi kriteria.
Aplikasi ini juga terintegrasi dengan berbagai program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat mengakses portal resmi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit untuk melakukan pengecekan.
“Cara penggunaannya cukup mudah, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi, membuat akun, mengisi identitas, lalu dapat langsung mengakses menu cek data, usul, maupun sanggah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andang mengungkapkan bahwa saat ini sistem data bansos telah mengacu pada DTSEN ( Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional ) adalah basis data terpadu yang memuat informasi sosial – ekonomi penduduk, dikelola oleh pemerintah RI ( Kemensos & BPS ) berdarakan NIK. Mulai berlaku 2025 ( Perpres 4/2025 ) DTSEN menggabungkan DTKTS, Regsosek, dan P3KE untuk efektivitas bansos, membagi masyarakat ke 10 desil ( peringkat kesejahteraan ) agar penyaluran tepat sasaran.
Ia juga menambahkan bahwa pemutakhiran data dapat dilakukan melalui tiga jalur, yakni melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, serta aplikasi Cek Bansos itu sendiri. Di tingkat desa dan kelurahan, proses pembaruan dilakukan oleh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Jika masyarakat membutuhkan penjelasan lebih lanjut atau ingin melakukan pembaruan data, dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa, operator, maupun langsung ke Dinas Sosial,” imbuhnya.
Dengan adanya aplikasi ini, Dinsos berharap tercipta mekanisme check and balance antara pemerintah dan masyarakat. Selain melalui proses verifikasi dan validasi oleh dinas bersama pendamping PKH dan operator, partisipasi publik dinilai menjadi kunci penting dalam meningkatkan akurasi data penerima bansos.
“Peran masyarakat sangat penting agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang berhak,” pungkasnya.
Surjono













