Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Korban Penipuan Mobil di Salatiga Masih Kehilangan Kendaraan

- Kontributor

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA, TRIBUNCAKRANEWS.COM   – Putusan Pengadilan Negeri (PN) terhadap kasus penipuan jual beli mobil mendapat respons dari korban. Muhammad Rivai, pemilik mobil Nissan Grand Livina yang menjadi korban, mengaku menerima putusan hakim yang dinilai telah memberikan rasa keadilan.

Namun, di balik putusan tersebut, ia masih menyimpan kekecewaan lantaran kendaraan miliknya yang menjadi objek perkara hingga kini belum kembali ke tangannya.

“Saya berterima kasih atas putusan yang saya nilai sudah adil. Tetapi saya kecewa karena mobil saya hilang dan tidak kembali,” ujar Muhammad Rivai kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rivai juga mempertanyakan terkait keberadaan mobil miliknya yang menurutnya menjadi barang hasil dugaan tindak pidana, namun tidak tercantum sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Saya juga mempertanyakan, mobil yang digelapkan itu kenapa tidak disertakan sebagai barang bukti,” katanya.

Atas kejadian yang dialaminya, Rivai mengaku akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Ia menyebut saat ini tengah melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah berikutnya.

“Saat ini saya masih koordinasi dengan pengacara,” ungkapnya.

 

Modus Jualkan Mobil, Berujung Penipuan

Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula pada Senin, 17 November 2025. Saat itu terdakwa berinisial AKS datang ke rumah Muhammad Rivai di wilayah Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas rencana jual beli kendaraan. Terdakwa kemudian menawarkan diri untuk membantu menjual mobil milik korban berupa satu unit Nissan Grand Livina tahun 2019 warna silver dengan nomor polisi K-1805-DA.

 

Mobil tersebut diketahui memiliki nilai jual sebesar Rp150 juta.

Pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, AKS menghubungi korban dan mengaku telah memiliki calon pembeli dari Ciamis yang akan membayar mobil tersebut secara lunas melalui transfer.

Baca Juga:  Ratusan Penjudi Padati Arena Sabung Ayam Kutoarjo, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum

Sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa datang ke rumah korban. Mobil beserta dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, dan kunci cadangan kemudian diserahkan kepada terdakwa.

Saat itu terdakwa berjanji akan mentransfer uang hasil penjualan setelah pembayaran dari pembeli diterima.

Namun, setelah mobil berada dalam penguasaan terdakwa, korban justru mengalami kesulitan mendapatkan kejelasan terkait penjualan kendaraan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa kemudian menghubungi seseorang berinisial TA dan menawarkan mobil tersebut.

Mobil itu kemudian ditawarkan dengan alasan sebagai kendaraan milik temannya. Dalam proses tersebut, mobil akhirnya disebut terjual dengan harga Rp109 juta.

Korban yang terus menanyakan kejelasan penjualan mobil mengaku hanya mendapatkan alasan yang tidak jelas dan terdakwa disebut menghindar.

Akibat kejadian tersebut, Muhammad Rivai mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.

 

Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Majelis hakim menyatakan terdakwa AKS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam perkara tersebut, barang bukti yang ditetapkan berupa satu lembar rekening tahapan BCA atas nama terdakwa dengan periode November 2025.

Sementara itu, terkait keberadaan mobil Nissan Grand Livina yang menjadi pokok persoalan, korban menyatakan masih akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rahmi Febrianti Sumbang Emas untuk Kendal di Porprov Jateng XVII 2026, Atlet Putra Raih Perunggu
Dua Pemimpin Solo Bertemu, Satu Tekad Wujudkan Kota Aman dan Harmonis
Sasar Pusat Perbelanjaan, Satlantas Polres Sragen Gencarkan Operasi Patuh Candi 2026
Tujuh Tahun Koma Usai Dikeroyok Saat Bertugas, AKBP (Anumerta) Aditia Mulya Ramdhani Dimakamkan di Klaten
Tragedi Berdarah Usai Menolong Doni Pacek! AS Jadi Korban Penyerangan Brutal, Keluarga Tuntut Keadilan
Sambut HKGB ke-74, Polda DIY Gelar Pasar Pangan Murah Bantu Ekonomi Warga
Jamin Hak Utarakan Aspirasi Sumpah Pemuda, Polda DIY Siapkan Pelayanan Humanis Dan Rekayasa Lalu Lintas Situasional
SINERGI TNI AL DAN INSTANSI TERKAIT, 15.000 LITER AIR BERSIH DISALURKAN UNTUK WARGA TERDAMPAK KEKERINGAN DI PATI
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rahmi Febrianti Sumbang Emas untuk Kendal di Porprov Jateng XVII 2026, Atlet Putra Raih Perunggu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Dua Pemimpin Solo Bertemu, Satu Tekad Wujudkan Kota Aman dan Harmonis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Sasar Pusat Perbelanjaan, Satlantas Polres Sragen Gencarkan Operasi Patuh Candi 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Tujuh Tahun Koma Usai Dikeroyok Saat Bertugas, AKBP (Anumerta) Aditia Mulya Ramdhani Dimakamkan di Klaten

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Tragedi Berdarah Usai Menolong Doni Pacek! AS Jadi Korban Penyerangan Brutal, Keluarga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru