SALATIGA, Tribuncakranews.com 27 Agustus 2026 – Praktik penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi semakin mengkhawatirkan di wilayah Kota Salatiga. Hasil pemantauan lapangan yang dilakukan awak media mengindikasikan adanya pola operasi yang diduga terstruktur, di mana sejumlah pihak—termasuk pemilik warung—diduga memanfaatkan sepeda motor, bahkan melakukan modifikasi tangki, guna mengangkut Pertalite untuk diperjualbelikan kembali secara tidak sah.
Fakta Lapangan: Aktivitas Distribusi Ulang Teramati Secara Langsung
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pagi ini, Kamis (27/8), tim media mendokumentasikan aktivitas mencurigakan secara langsung di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sidorejo Lor, Kota Salatiga. Di lokasi tersebut, terlihat pelaku yang diduga pemilik warung sedang memindahkan BBM dari kendaraan bermotor ke dalam jerigen, kemudian menuangkannya ke wadah botol kecil. Bahan bakar tersebut disiapkan untuk dijual secara eceran tanpa izin usaha perdagangan yang sah.
Modus operandi yang teridentifikasi mencakup penggunaan sepeda motor secara berulang-ulang, serta praktik yang dinilai lebih berisiko yaitu modifikasi tangki kendaraan. Hal ini diduga dilakukan untuk memperbesar kapasitas angkut melebihi standar pabrik, sehingga volume BBM subsidi yang dialihkan dapat dilakukan dalam jumlah lebih besar dan lebih cepat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan pelaksanaannya, perbuatan mengumpulkan, mengangkut, menampung, hingga menjual kembali BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi merupakan pelanggaran hukum yang nyata. BBM subsidi adalah program pemerintah yang disiapkan sebagai hak dasar masyarakat luas, bukan komoditas perdagangan bebas yang dapat dialihkan ke jalur gelap. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memangkas hak warga yang membutuhkan pasokan energi tersebut dengan harga terjangkau.
Desakan Tindakan Tegas dan Transparan kepada Polres Salatiga
Perhatian publik kini tertuju pada kinerja penegakan hukum di wilayah hukum setempat. Meskipun gejala penyimpangan ini teramati berjalan meluas dan cukup terang-terangan, namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penindakan yang nyata dari pihak Kepolisian Resor Salatiga.
Masyarakat dan pengamat meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak secara objektif, cepat, dan tidak pandang bulu:
1. Melakukan penyelidikan mendalam dan operasi penindakan terhadap pelaku yang terbukti memodifikasi kendaraan serta terlibat dalam rantai penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi.
2. Menjalin koordinasi sinergis dengan PT Pertamina dan BPH Migas guna menelusuri alur distribusi serta memeriksa rekaman pengawasan di SPBU terkait.
3. Menjatuhkan sanksi hukum yang tegas dan sepadan dengan beratnya pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna menciptakan efek jera dan menjamin subsidi energi berjalan tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menghimpun tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait hal ini dari pihak Kepolisian Resor Salatiga. Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini secara berkelanjutan demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Salatiga.














