Semarang, Tribuncakranews.com 13 Agustus 2026– Sidang lanjutan perkara perdata Nomor *292/Pdt.G/2026/PN Smg* di Pengadilan Negeri Semarang kembali ditunda.
Pada persidangan *Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB* dengan agenda pemanggilan Tergugat 1, Majelis Hakim kembali menunda sidang. Penundaan ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada *6 Agustus 2026* yang juga ditunda karena *Tergugat 1, BPR Artomoro, tidak hadir*.
Dalam penetapan hari ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada *Kamis, 27 Agustus 2026* dengan agenda *Pembacaan Gugatan* oleh Kuasa Hukum Penggugat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Kehadiran Tim Hukum Penggugat*
DPP FERADI WPI bersama Tim Hukum *SUBUR JAYA LAWFIRM* tetap hadir penuh mengawal jalannya persidangan.
Pihak Penggugat didampingi oleh:
– *Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.C.FTAX* – Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI
– *Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX*
– *Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX*
– Jupri, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, *Sukindar, S.H.*, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum di PN Semarang dan akan terus hadir di setiap agenda sidang demi memperjuangkan hak-hak Penggugat.
“Kami berharap Tergugat 1 dapat hadir pada sidang tanggal 27 Agustus mendatang. Proses hukum harus berjalan agar kepastian hukum segera terwujud,” tegas Sukindar.
DPP FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini sampai tuntas dan memberikan pendampingan hukum terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
*Narahubung Media:*
Tim Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM
DPP FERADI WPI #FERADIWPI #PNsemarang #KawalPerkara292
( Red Ilma)














