DPRD Kabupaten Semarang Tegaskan Penutupan Tegal Panas & Gembol Wajib Tuntas 2026  

- Kontributor

Senin, 15 Juni 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGARAN, Tribuncakranews.com – Tidak ada kompromi lagi: DPRD Kabupaten Semarang memutuskan menutup permanen dua kawasan lokalisasi prostitusi terselubung, yaitu Tegal Panas (Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas) dan Gembol (Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen). Penutupan ditargetkan 100% selesai paling lambat akhir tahun 2026.

Keputusan ini sudah disahkan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPRD, didasari keluhan masif warga yang terganggu oleh dampak negatif kawasan tersebut: keresahan keamanan, rusaknya tatanan sosial, dan praktik ilegal yang berlangsung terbuka.

“Ini bukan wacana lagi, melainkan keputusan final. Tahun ini kedua lokalisasi harus berhenti beroperasi sepenuhnya. Tidak ada perpanjangan waktu, tidak ada pengecualian,” tegas Zaenudin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Senin (15/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

Pemerintah daerah akan turun langsung melakukan penyegelan resmi. Bagi pengelola atau pemilik tempat yang nekat tetap beroperasi setelah ditutup, sanksi tegas akan langsung dijatuhkan:

– Penyitaan aset usaha

– Penghentian operasi secara paksa oleh Satpol PP

– Proses hukum sesuai peraturan yang berlaku

Setelah ditutup, lahan tidak boleh kembali difungsikan untuk kegiatan serupa. Secara mutlak akan dialihkan menjadi pusat UMKM, tempat usaha warga, dan kawasan ekonomi produktif yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat.

Baca Juga:  Kasus Mafia BBM Subsidi Sapeken, Ditpolairud Polda Jatim Kumpulkan Pulbaket, Jerat Hukum Menanti Terlapor

Soal Nasib Warga Terdampak 

Rincian skema bantuan penyesuaian masih disusun, namun penekanan utamanya jelas: penutupan tetap berjalan sesuai jadwal, tidak bisa ditunda menunggu selesainya pembahasan rincian kompensasi.

Pemerintah sudah merencanakan pengalihan fungsi menjadi pusat oleh-oleh, ruko usaha, dan tempat tinggal layak, dengan prioritas utama untuk warga lokal yang terdampak.

Bersihkan Juga Tempat Hiburan Ilegal

Selain dua lokalisasi itu, DPRD memerintahkan pembenahan total di kawasan Bandungan: semua karaoke, panti pijat, tempat hiburan malam, dan penginapan tanpa izin resmi wajib ditutup segera. Pelaku usaha yang tidak memenuhi syarat akan dicabut izinnya dan diproses hukum.

Tanggapan warga:

Warga setempat menyatakan siap mematuhi aturan, asalkan pemerintah konsisten menepati janji menyediakan lapangan usaha baru agar tidak menimbulkan masalah ekonomi bagi keluarga yang bergantung pada kawasan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Semarang Ngesti Nugraha belum memberikan tanggapan resmi.

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Aktivitas Sabung Ayam Kembali Meresahkan Warga Desa Wingko Tinumpuk, Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas
Nelayan Muara Kintab Desak Audit Menyeluruh SPBN AKR No.30.3.2.004
Warga Candirejo Datangi DPRD Kabupaten Semarang, Desak Evaluasi hingga Pencopotan Lurah
Menembus Batas Udara: Radio RJ Streaming Bungbulang Sapa Ribuan Fans dalam Rangka Sambut 1 Muharram 1448 H
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Danyonif 400/Banteng Raiders, Tegaskan Semangat Juang dan Kehormatan Prajurit Raider
Perkuat Sinergi dan Silahturahmi, Direktur PT Ariel Mandiri Jaya kunjungi Kepala Desa Dondong, Kesugihan, Cilacap
Pererat Kebersamaan, Anggota Kodim 0730/Gunungkidul Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga di Angkringan Pak Zam.
Sebanyak 2.599 Petugas Sensus Ekonomi 2026 dilepas, Bupati Garut Ingatkan Masyarakat Isi Data Secara Jujur dan Akurat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:21 WIB

Diduga Aktivitas Sabung Ayam Kembali Meresahkan Warga Desa Wingko Tinumpuk, Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas

Senin, 15 Juni 2026 - 20:35 WIB

Nelayan Muara Kintab Desak Audit Menyeluruh SPBN AKR No.30.3.2.004

Senin, 15 Juni 2026 - 20:11 WIB

Warga Candirejo Datangi DPRD Kabupaten Semarang, Desak Evaluasi hingga Pencopotan Lurah

Senin, 15 Juni 2026 - 20:08 WIB

DPRD Kabupaten Semarang Tegaskan Penutupan Tegal Panas & Gembol Wajib Tuntas 2026  

Senin, 15 Juni 2026 - 18:14 WIB

Menembus Batas Udara: Radio RJ Streaming Bungbulang Sapa Ribuan Fans dalam Rangka Sambut 1 Muharram 1448 H

Berita Terbaru