DPRD Kendal Tambah Tugas Pansus IV, Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa Segera Dibahas

- Kontributor

Senin, 2 November 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Tribuncakranews.com – DPRD Kabupaten Kendal resmi menambahkan tugas Panitia Khusus (Pansus) IV untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa. Penambahan tugas tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Senin (2/11/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal juga menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dalam jawaban pemerintah daerah, disampaikan bahwa pengajuan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan langkah untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kabupaten Kendal menilai keberadaan Raperda tersebut penting sebagai landasan hukum dalam pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa, sekaligus mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta kesinambungan pelayanan publik di tingkat desa.

Dalam tanggapannya, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyatakan sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi bahwa proses pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa harus dilaksanakan secara transparan, objektif, adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa proses seleksi tidak boleh menjadi ruang bagi praktik nepotisme, konflik kepentingan, transaksi politik, maupun penyalahgunaan wewenang.

Terkait mekanisme seleksi, pemerintah menyambut baik usulan mempertahankan metode Computer Assisted Test (CAT) serta pelibatan lembaga independen yang terpercaya. Metode tersebut dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat objektivitas, transparansi, dan kredibilitas proses seleksi.

Baca Juga:  Dilanda Kekeringan, Polres Sragen Kirim 8.500 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Sigit Tangen

Selain itu, sejumlah aspek lain turut menjadi perhatian, di antaranya persyaratan bebas penyalahgunaan narkoba, pelestarian kearifan lokal, peningkatan kompetensi aparatur desa, serta kepastian hak, kewajiban, dan kesejahteraan aparatur desa.

Pemerintah Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa pengaturan mengenai penghasilan, tunjangan, perlindungan dalam pelaksanaan tugas, dan peningkatan kapasitas aparatur desa perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, melalui keputusan DPRD yang ditetapkan pada 2 November 2026, Pansus IV mendapatkan tambahan mandat pembahasan Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa, selain tugas sebelumnya membahas Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2027.

Dalam keputusan tersebut, Pansus IV diwajibkan menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasil pembahasannya sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kendal.

Pemerintah Kabupaten Kendal berharap Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat segera dibahas lebih lanjut hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pembahasan regulasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam menyiapkan aturan yang memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong proses pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa yang transparan, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

 

 

(Surya)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BINPAM POLDA JATENG TINDAK LANJUTI LAPORAN SUTRISNO, PELAYANAN DINILAI BAIK DAN MEMUASKAN
Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cilongok, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Bobol Tower Telkomsel Di Cilongok, Polresta Banyumas Ungkap Pencurian dengan Kerugian Rp25 Juta
Ngaku Petugas Dan Acungkan Senjata, Dua Terduga Begal Dibekuk Polresta Banyumas
Wasana Warsa SMPN 21 Semarang Jadi Sorotan, Rp700 Ribu per Siswa Dipertanyakan: Sukarela atau Wajib?
Kapolda DIY Ajak Siswa SMPN 1 Depok Sleman Tanamkan Disiplin dan Karakter Positif
Danrem 072/Pamungkas Buka Ruang bagi Seniman Jalanan, RVV Jogja Siap Meriahkan Hari Pahlawan
Warsito Imbau Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Pemberitaan Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Pahami Kronologi Secara Utuh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:17 WIB

BINPAM POLDA JATENG TINDAK LANJUTI LAPORAN SUTRISNO, PELAYANAN DINILAI BAIK DAN MEMUASKAN

Senin, 2 November 2026 - 16:49 WIB

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cilongok, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 2 November 2026 - 16:46 WIB

Bobol Tower Telkomsel Di Cilongok, Polresta Banyumas Ungkap Pencurian dengan Kerugian Rp25 Juta

Senin, 2 November 2026 - 16:43 WIB

Ngaku Petugas Dan Acungkan Senjata, Dua Terduga Begal Dibekuk Polresta Banyumas

Senin, 2 November 2026 - 16:35 WIB

Wasana Warsa SMPN 21 Semarang Jadi Sorotan, Rp700 Ribu per Siswa Dipertanyakan: Sukarela atau Wajib?

Berita Terbaru