Dua Tahun Menanti KK, Warga Temboro Terjebak Birokrasi Desa; DPRD Akui Komunikasi dengan Perangkat Tersendat

- Kontributor

Senin, 8 Juni 2026 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonogiri, Tribuncakranews.com – Apa yang dialami Endang, warga Dusun Dlisen, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, menjadi potret buram pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa. Selama hampir dua tahun, Endang harus bolak-balik mendatangi Balai Desa Temboro untuk mengurus Kartu Keluarga (KK), namun tak kunjung mendapatkan kepastian, Senin 8 Juni 2026.

Padahal, dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan penting, termasuk pengurusan Akta Kelahiran anaknya dan kelengkapan administrasi pendidikan.

Permasalahan bermula ketika Endang mengurus perubahan satu huruf pada nama suaminya, Yakub, melalui administrasi gereja di Semarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, Yakub yang berasal dari Jakarta telah melengkapi persyaratan berupa surat pindah untuk masuk ke administrasi kependudukan Desa Temboro.

Namun proses yang semestinya berjalan administratif justru berlarut-larut tanpa kejelasan.

Setiap kali menanyakan perkembangan berkas, Endang mengaku selalu mendapat jawaban bahwa dokumennya belum selesai karena status warga yang disebut “tercecer”.

Alasan tersebut menimbulkan tanda tanya. Sebab secara administrasi kependudukan, warga tercecer umumnya merujuk pada penduduk yang belum pernah melakukan perekaman data atau belum memiliki identitas kependudukan yang jelas. Sementara Yakub diketahui telah memiliki E-KTP yang diterbitkan di Jakarta.

Akibat belum terbitnya KK, Endang tidak dapat mengurus Akta Kelahiran anak bungsunya. Bahkan pada Februari 2026 lalu, karena kebutuhan mendesak untuk administrasi sekolah anak, Endang hanya diberikan draft KK yang belum dilengkapi barcode resmi.

Lebih ironis lagi, dalam draft tersebut data agama keluarga masih tercantum Kristen, padahal perubahan agama menjadi Islam telah diajukan sebelumnya.

Merasa ada kejanggalan dalam proses pelayanan tersebut, Khanza, jurnalis Tribuncakranews.com yang juga pengurus Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), melakukan penelusuran dan klarifikasi guna membantu warga memperoleh kejelasan atas hak administrasinya.

Upaya tersebut diawali dengan meminta arahan kepada Bupati Wonogiri. Namun persoalan tersebut kemudian diarahkan untuk dikomunikasikan dengan anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat.

Khanza kemudian menghubungi anggota DPRD Wonogiri, Supri. Menariknya, Supri justru mengakui bahwa komunikasi dengan Pemerintah Desa Temboro selama ini tidak selalu berjalan lancar.

“Khusus Desa Temboro aku juga agak tersendat komunikasinya, Mbak,” ujar Supri saat dihubungi.

Penelusuran kemudian berlanjut ke Balai Desa Temboro. Di lokasi, Khanza mengaku menerima informasi yang berbeda-beda dari sejumlah perangkat desa. Hingga akhirnya seorang pegawai menyampaikan bahwa KK milik Endang sebenarnya sudah selesai dan telah diambil oleh Ketua RW setempat.

Informasi itu langsung ditelusuri. Ketua RW, Slamet Riyadi, yang ditemui Khanza justru mengaku tidak pernah menerima maupun mengambil KK atas nama Endang.

Baca Juga:  Menyedihkan, Lulus D3 Unhan Kuliah 3 Tahun Masuk TNI Hanya Berpangkat Sersan Dua, Setara Lulusan SMU.

Merasa informasi tersebut perlu diluruskan, Slamet kemudian mendampingi Khanza kembali ke Balai Desa Temboro.

Yang menarik, sesaat setelah keduanya tiba di kantor desa, berkas yang sebelumnya disebut telah diambil oleh Ketua RW justru ditemukan dan ditunjukkan oleh pihak desa.

Temuan itu mendorong Khanza membawa berkas tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonogiri untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Hasil penelusuran di Disdukcapil mengungkap fakta lain. Dokumen KK atas nama Endang ternyata telah didaftarkan sejak 14 Januari 2026.

Namun hingga berbulan-bulan kemudian, berkas tersebut belum pernah dikirimkan ke Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut.

Pihak Disdukcapil juga menjelaskan bahwa masih diperlukan penambahan nama serta pembaruan data agama dari Kristen menjadi Islam. Namun secara prosedural, berkas tetap harus dikembalikan ke pemerintah desa untuk proses lanjutan sebelum KK dan Akta Kelahiran dapat diterbitkan.

Tanpa menunda waktu, berkas tersebut kemudian dikembalikan ke Balai Desa Temboro agar proses administrasi yang selama ini tertunda dapat segera ditindaklanjuti.

Menanggapi kejadian tersebut, Supri menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Camat Karangtengah untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan administrasi di Desa Temboro.

“Setelah kejadian ini, saya akan berkoordinasi dengan Pak Camat untuk mengumpulkan kepala desa dan perangkat desanya. Dengan kejadian ini ada ruang bagi kami untuk melakukan evaluasi,” tegasnya.

Keprihatinan juga disampaikan Ketua Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), Triantotus. Menurutnya, kasus yang dialami Endang seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Ini harus menjadi evaluasi bagi semua perangkat bahwa pelayanan kepada masyarakat hendaknya benar-benar dikedepankan. Jangan sampai masyarakat terhalang hak-haknya hanya karena tidak mendapatkan kejelasan dan transparansi pelayanan,” tegas Triantotus.

Ia menambahkan bahwa administrasi kependudukan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dilayani secara cepat, jelas, dan transparan. Keterlambatan pelayanan bukan hanya berdampak pada dokumen kependudukan, tetapi juga dapat menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan publik, dan berbagai hak sipil lainnya.

Kasus Endang menjadi pengingat bahwa pelayanan publik bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak dasar warga negara. Ketika sebuah dokumen kependudukan tertunda selama bertahun-tahun tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya selembar berkas, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari Lima Jam, Polisi Ungkap Kasus Tabrak Lari Maut di Sumberlawang
Dugaan Tindakan Asusila di Ponpes Demak: Tokoh Agama Diduga Perkosa Santriwati dan Istri Pengurus Pondok
KOTI Mahatidana Kota Pekanbaru Jalin Silaturahmi dan Audiensi dengan Camat Senapelan
Ketua Umum Feradi Wpi Donny Andretti Kembali Layani Pelayanan Rohani Di Rutan Salemba
Ratusan Warga Meriahkan Pembukaan Turnamen Bola Voli Pordus Ngadirojo Kidul, Polsek Ngadirojo Lakukan Pengamanan Penuh
Sidokkes Polres Wonogiri Pastikan Makanan Bergizi di SPPG Aman Dikonsumsi, Seluruh Sampel Negatif Zat Berbahaya
Mengasap Harapan di Atas Loyang Tua: 16 Tahun Perjuangan Pak Nasihin Menjaga Bandros dan Masa Depan Anak- anaknya
Puluhan Warga Jatimulyo Dlingo Datangi Kejari Bantul, Menanti Kepastian Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:51 WIB

Dua Tahun Menanti KK, Warga Temboro Terjebak Birokrasi Desa; DPRD Akui Komunikasi dengan Perangkat Tersendat

Senin, 8 Juni 2026 - 21:23 WIB

Kurang dari Lima Jam, Polisi Ungkap Kasus Tabrak Lari Maut di Sumberlawang

Senin, 8 Juni 2026 - 18:52 WIB

Dugaan Tindakan Asusila di Ponpes Demak: Tokoh Agama Diduga Perkosa Santriwati dan Istri Pengurus Pondok

Senin, 8 Juni 2026 - 18:48 WIB

KOTI Mahatidana Kota Pekanbaru Jalin Silaturahmi dan Audiensi dengan Camat Senapelan

Senin, 8 Juni 2026 - 17:03 WIB

Ketua Umum Feradi Wpi Donny Andretti Kembali Layani Pelayanan Rohani Di Rutan Salemba

Berita Terbaru