Garut, Tribuncakranews.com – Dugaan mark-up jumlah siswa dalam pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SMP AS Syafiq Pakenjeng, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Perbedaan signifikan antara data jumlah siswa di Dapodik dan jumlah penerima Dana BOS menjadi sorotan publik.” Kamis 5 Maret 2025
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah siswa SMP AS Syafiq pada tahap 1 tercatat sebanyak 169 siswa sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun dalam pencairan Dana BOS tahap 1 pada 22 Januari 2025, jumlah siswa penerima tercatat 282 siswa dengan total dana sebesar Rp 155.100.000.
Hal serupa terjadi pada pencairan tahap 2 tanggal 8 Agustus 2025. Jumlah siswa penerima kembali tercatat 282 siswa dengan nominal dana Rp 155.100.000. Dengan demikian, total dana BOS yang diterima sekolah pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp 310.200.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika mengacu pada jumlah siswa 169 orang, maka besaran dana yang diterima seharusnya disesuaikan dengan jumlah tersebut. Perbedaan data ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan memunculkan dugaan kuat adanya mark-up jumlah siswa.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, pihak pengurus SMP AS Syafiq, Tetep, membenarkan bahwa jumlah siswa aktif di sekolah induk sebanyak 169 siswa.
“Memang betul siswa 169. Karena menjadi 282 itu ada kelas jauh/pilial di Pameungpeuk. Jadi sebelum izinnya turun, siswanya pilial dulu atau nginduk karena izin operasionalnya belum keluar. Silakan kalau mau diaudiensikan juga tidak apa-apa karena saya sudah koordinasi dengan Kadis Pendidikan,” ujarnya.
Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait alamat pasti kelas jauh/pilial tersebut serta siapa pengurusnya, pihak sekolah tidak memberikan keterangan rinci. Sikap bungkam tersebut semakin memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan data siswa.
Regulasi dan Ketentuan Hukum
Pengelolaan Dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Petunjuk Teknis BOS yang menegaskan bahwa penyaluran dana didasarkan pada data Dapodik yang valid dan mutakhir.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar administratif dan perizinan operasional yang sah.
Apabila terbukti terjadi manipulasi data siswa untuk kepentingan pencairan anggaran, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Ketentuan pidana terkait pemalsuan data atau penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, praktik kelas jauh atau filial tanpa izin operasional resmi juga berpotensi melanggar ketentuan perizinan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan yang berlaku.
Perbedaan data antara jumlah siswa 169 orang dengan penerima dana 282 siswa dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait, baik Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun aparat penegak hukum.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS menjadi hal mutlak, mengingat dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan peserta didik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan detail mengenai alamat dan legalitas kelas jauh/pilial yang disebutkan. Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan. Tim Liputan













