Dugaan Penyimpangan di Polsek Peterongan: Diminta Rp50 Juta Terkait Narkoba

- Kontributor

Sabtu, 19 September 2026 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM Seorang warga Kabupaten Jombang melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara di lingkungan Kepolisian Sektor Peterongan. Suami pelapor ditangkap terkait dugaan narkotika, namun keluarga kemudian menyampaikan adanya permintaan sejumlah uang agar perkara tersebut tidak dilanjutkan.

Berdasarkan keterangan yang diterima media, peristiwa bermula Selasa (15/9/2026) malam, saat tiga orang yang mengaku sebagai petugas Polsek Peterongan mendatangi kediaman pelapor. Saat itu suami pelapor sedang beristirahat.

Keluarga menyampaikan bahwa sasaran pencarian yang seharusnya dituju justru orang lain. Namun, suami pelapor yang akhirnya dibawa petugas dengan alasan dianggap sebagai kurir narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di rumah tidak ditemukan barang bukti apa pun. Tidak ada sabu, tidak ada alat, tidak ada sisa-sisa. Tetap saja suami saya dibawa,” ungkap pelapor kepada media, menyampaikan versi yang dialaminya.

Jumlah Barang Bukti yang Disampaikan dan Alur Penanganan

Dalam proses selanjutnya, keluarga menyampaikan adanya informasi terkait dugaan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih disebutkan mencapai kurang lebih 28 gram — jumlah yang tergolong signifikan.

Namun, menurut keterangan keluarga, alur penanganan yang terjadi dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Alih-alih diserahkan kepada Unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Jombang sebagaimana standar prosedur, keluarga menyampaikan adanya upaya penyelesaian di tingkat Polsek dengan syarat pembayaran sebesar Rp50 juta.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalan Daendels Purworejo, Dua Remaja Alami Luka Serius

Ketentuan Penanganan Perkara Narkoba

Sesuai ketentuan yang berlaku, perkara narkotika dengan jumlah signifikan wajib ditangani oleh unit yang berwenang, yaitu Unit Resnarkoba di tingkat Polres. Polsek memiliki kewenangan melakukan penindakan awal dan pengamanan lokasi, lalu menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas kepada penyidik yang berkompeten.

Perkara dengan jumlah barang bukti tersebut masuk kategori tindak pidana berat, sehingga penghentian perkara maupun pelepasan tersangka tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa proses hukum yang sah. Permintaan imbalan uang dalam proses penanganan perkara dapat diduga sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur.

“Kalau benar ada 28 gram sabu, itu bukan jumlah yang kecil. Harusnya berkas lengkap langsung diserahkan ke Resnarkoba. Tidak mungkin diurus di Polsek lalu dilepaskan begitu saja, apalagi disertai permintaan uang,” kata pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Peterongan maupun pimpinan kepolisian terkait laporan ini. Media akan terus mengikuti perkembangan peristiwa ini hingga mendapatkan kejelasan dari pihak berwenang.red(team)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ikhtiar Spiritual, Polres Semarang gelatlr Khataman Al-Qur’an dan santuni Yatim Piatu.
Polres Purworejo Amankan 24 Remaja Diduga Terlibat Aksi Konvoi Bersenjata Tajam, Kedepankan Pembinaan dan Pendidikan
TK Pertiwi Krikilan Tak Terpasang Papan Proyek, Dua TK Lain Terima Bantuan Apbn Ratusan Juta: Kementerian Diminta Buka Data
Menatap Atap yang Hampir Ambruk: Kisah Ibu An An, Janda Dhuafa di Garut yang Bertaruh Nyawa di Rumah Tak Layak Huni
Lima Bulan Dilanda Kekeringan, Air Bersih Jadi Mahal! Kapolres Sragen Turun Langsung Salurkan 5 Tangki di Dua Desa Sumberlawang
Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dengan Modus Truk Boks Modifikasi dan Plat Nomor Palsu
Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM
Kenang Jasa Para Pendiri, Kapolres Karanganyar Bersama Forkopimda Ziarah Peringati Hari Jadi ke-109
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 11:38 WIB

Ikhtiar Spiritual, Polres Semarang gelatlr Khataman Al-Qur’an dan santuni Yatim Piatu.

Jumat, 6 November 2026 - 11:33 WIB

Polres Purworejo Amankan 24 Remaja Diduga Terlibat Aksi Konvoi Bersenjata Tajam, Kedepankan Pembinaan dan Pendidikan

Jumat, 6 November 2026 - 09:10 WIB

TK Pertiwi Krikilan Tak Terpasang Papan Proyek, Dua TK Lain Terima Bantuan Apbn Ratusan Juta: Kementerian Diminta Buka Data

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

Menatap Atap yang Hampir Ambruk: Kisah Ibu An An, Janda Dhuafa di Garut yang Bertaruh Nyawa di Rumah Tak Layak Huni

Kamis, 5 November 2026 - 19:41 WIB

Lima Bulan Dilanda Kekeringan, Air Bersih Jadi Mahal! Kapolres Sragen Turun Langsung Salurkan 5 Tangki di Dua Desa Sumberlawang

Berita Terbaru