Subang, Tribuncakranews.com // Bob Erik Ketua DPC Merah Putih Hitam soroti anggaran APBD 61 Miliar ditahun 2025,Pernyataan pemangkasan dana hibah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Subang sempat menjadi sorotan publik. Narasi yang berkembang menyebut hibah dipangkas drastis dan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan.
Pesan yang ingin disampaikan jelas: efisiensi anggaran dan keberpihakan kepada rakyat.
Namun ketika publik membaca dokumen resmi Postur APBD 2025, muncul satu angka yang sulit diabaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belanja hibah tetap terealisasi sebesar Rp 61,08 miliar dari pagu Rp 91,48 miliar, atau 66,77 persen.
Ini bukan angka kecil. Ini bukan simbolik. Ini adalah angka besar dalam struktur belanja daerah.
lanjut bob erik Pertanyaan sederhana: jika hibah dipangkas drastis, mengapa Rp 61 miliar tetap cair?
Kronologi Narasi dan Fakta Anggaran
Untuk menjaga objektivitas, mari melihat urutannya:
Tahapan
Narasi Publik
Data Anggaran
Awal 2025
Hibah dipangkas dan dialihkan ke infrastruktur
Belum ada data realisasi
Proses berjalan
Klaim efisiensi dan prioritas jalan
Tidak disertai rincian angka final
Akhir 2025
Hibah terealisasi Rp 61,08 M
Dari tabel sederhana ini, terlihat bahwa narasi pemangkasan drastis tidak sepenuhnya tercermin dalam angka realisasi.
Jika pemangkasan terjadi, maka publik berhak mengetahui: dipangkas dari angka berapa? dan menjadi berapa?
Mustahil Terjadi Tanpa Persetujuan Struktural
Dalam tata kelola keuangan daerah, pencairan dana hibah tidak mungkin terjadi tanpa mekanisme resmi:
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Surat Perintah Membayar (SPM)
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Artinya, realisasi Rp 61 miliar bukan kesalahan teknis. Itu adalah keputusan anggaran yang berjalan melalui sistem resmi.
Karena itu, polemik ini bukan soal legalitas administratif. Ini soal konsistensi kebijakan dan transparansi komunikasi publik.
Infrastruktur Tidak Boleh Menjadi Tameng Retorika
Pembangunan jalan adalah kebutuhan riil masyarakat. Tetapi menjadikan infrastruktur sebagai justifikasi pemangkasan hibah tanpa transparansi angka perbandingan justru membuka ruang pertanyaan baru.
Jika benar dana hibah dialihkan besar-besaran ke infrastruktur, maka publik perlu melihat:
Seberapa besar peningkatan belanja modal akibat pengalihan tersebut?
Berapa kilometer jalan yang benar-benar dibangun dari dana yang dipangkas?
Siapa saja penerima hibah Rp 61 miliar yang tetap dicairkan?
Tanpa data pembanding, klaim pengalihan hanya menjadi narasi sepihak.
Ujian Awal Integritas Fiskal
Tidak ada tuduhan hukum dalam tulisan ini. Realisasi Rp 61 miliar bisa saja sah secara administratif.
Namun kepemimpinan publik tidak hanya dinilai dari legalitas, melainkan dari konsistensi antara pernyataan dan dokumen resmi.
Ketika publik mendengar kata “dipangkas drastis”, tetapi dokumen APBD menunjukkan puluhan miliar tetap terealisasi, maka wajar jika muncul keraguan.
Dan ketika kepercayaan publik mulai terkikis, dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar polemik angka.
Seruan Keterbukaan
Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Subang
Membuka secara rinci daftar penerima hibah Tahun Anggaran 2025.
Menjelaskan perbandingan angka sebelum dan sesudah rasionalisasi.
Menyampaikan secara transparan berapa dana hibah yang benar-benar dialihkan ke infrastruktur.
Karena Rp 61,08 miliar adalah uang rakyat.
Jika memang pemangkasan terjadi signifikan, tunjukkan datanya.
Jika tidak sebesar yang disampaikan, jelaskan secara jujur.
Subang membutuhkan transparansi, bukan sekadar retorika.
Red/Nopian













