Empat Tersangka Begal SPBU Selokromo Ditangkap dalam Tiga Hari, Kerugian Rp718 Juta

- Kontributor

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonosobo, Tribuncakranews.com // Unit Reaksi Cepat Polres Wonosobo dan Polda Jateng berhasil menangkap empat tersangka pencurian dengan kekerasan di SPBU Selokromo, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Kasus yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) itu berhasil diungkap dalam waktu tiga hari.

Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K., M.H., mengatakan empat tersangka yang ditangkap yakni RAT, MRA, WW, dan AH. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam waktu tiga hari tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat tersangka. Kami juga terus berupaya mengejar dua tersangka DPO,” kata Ricky dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jumat (14/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB saat supervisor SPBU berada seorang diri di ruang kantor. Tiga pelaku datang dengan menyamar sebagai anggota Resmob dan mengaku hendak memeriksa CCTV terkait dugaan pembegalan.

Saat korban lengah, pelaku membekap dan membanting korban. Pelaku lainnya menodongkan senjata ke kepala korban serta mengancam akan membunuh korban jika melawan. Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban.

Petugas keamanan yang terbangun juga sempat dikelabui pelaku. Namun, setelah curiga, petugas tersebut turut ditodong dan diikat.

Para pelaku kemudian mengambil uang dari brankas dan laci ruang supervisor serta membawa DVR CCTV. Kerugian sementara mencapai sekitar Rp718 juta.

Setelah beraksi, para pelaku melarikan diri menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Di tempat tersebut, mereka berganti kendaraan dan membagi hasil kejahatan. Para pelaku juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar dan membuangnya ke aliran Sungai Serayu.

Baca Juga:  Kurang dari Lima Jam, Polisi Ungkap Kasus Tabrak Lari Maut di Sumberlawang

AKBP Ricky mengatakan aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku disebut sempat melakukan pertemuan dan simulasi pembagian peran sebelum menjalankan aksinya.

“Ini bukan aksi spontan. Mereka sudah melakukan perencanaan, termasuk pembagian peran dan simulasi sebelum mendatangi SPBU,” ujar AKBP Ricky.

Polisi pertama kali menangkap RAT pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. RAT merupakan pemilik bengkel yang diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat sebelum maupun setelah aksi.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MRA, WW, dan AH, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda. AH diduga menjadi pelaku yang pertama masuk ke ruang supervisor dan mengambil uang serta barang. WW berperan melakukan kekerasan dan melumpuhkan korban. MRA bertugas mengawasi situasi sekaligus mengelabui petugas keamanan, sedangkan RAT membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan para pelaku sebelum dan setelah aksi.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar dua tersangka lain yang saat ini sudah masuk DPO,” ujar AKBP Ricky.

Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jatmiko

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul
Diduga Terpeleset di Sawah, Petani di Sambungmacan Sragen Ditemukan Meninggal Dunia; Polisi Turun Langsung Evakuasi 
Korem 072/Pamungkas Bersama Masyarakat, Membangun DIY dengan Semangat Gotong Royong
Nugraha Budi S SH Apresiasi Pemerintah Terkait Penanganan Korban HAM
Tersangka Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah di Polda Jambi Belum Ditahan, Publik Pertanyakan Alasan Penyidik
DUGAAN SOLAR SUBSIDI DI TPA CILOWONG MENCUAT, DLH KOTA SERANG DIMINTA JANGAN BUNGKAM
Skandal NIK Ganda Bos PT IMI Seret Kadis, BKPSDM Pastikan Periksa: Akankah Tuntas Atau Sekadar Formalitas?
MUI Pakenjeng Disorot! H. Emu Desak Polres Garut: Tegakkan Hukum Transparan, Objektif, Jangan Tebang Pilih!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Diduga Terpeleset di Sawah, Petani di Sambungmacan Sragen Ditemukan Meninggal Dunia; Polisi Turun Langsung Evakuasi 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Korem 072/Pamungkas Bersama Masyarakat, Membangun DIY dengan Semangat Gotong Royong

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Nugraha Budi S SH Apresiasi Pemerintah Terkait Penanganan Korban HAM

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Empat Tersangka Begal SPBU Selokromo Ditangkap dalam Tiga Hari, Kerugian Rp718 Juta

Berita Terbaru