KABUPATEN KEBUMEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Aktivitas pengerukan dan pengangkutan material tanah uruk diduga berlangsung di wilayah RT 08/RW 02, Dukuh Tanuraksan, Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Kamis, 8/10/2026.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya alat berat jenis excavator yang digunakan untuk mengeruk material tanah. Sejumlah kendaraan truk juga terlihat antre untuk mengangkut material hasil pengerukan dari lokasi tersebut.
Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas kegiatan pertambangan atau pengambilan material tanah uruk di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang disebut-sebut memiliki pengaruh di wilayah Kabupaten Kebumen.
Namun, informasi mengenai pihak pengelola serta dugaan adanya pengaruh tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait.
Yang menjadi sorotan utama adalah dugaan bahwa kegiatan pengambilan material tersebut belum mengantongi perizinan resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika aktivitas tersebut memang merupakan kegiatan pertambangan/pengambilan material yang wajib berizin, maka status perizinan menjadi hal penting yang perlu dibuka kepada publik.
Pertanyaan publik kini mengarah kepada instansi berwenang: apakah lokasi tersebut memiliki izin pertambangan atau izin pengambilan material yang sah? Siapa pemegang izinnya? Berapa volume material yang telah dikeruk dan diangkut? Serta apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan dan keselamatan kerja?
Awak media masih melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan pihak yang disebut sebagai pengelola.
Apabila terdapat izin resmi, dokumen perizinan maupun klarifikasi dari pengelola, awak media siap memberikan ruang hak jawab secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.
Bersambung.














