Excavator dan Truk Antre Angkut Tanah Uruk, Dugaan Galian C Ilegal Disorot di Kebumen

- Kontributor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN KEBUMEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Aktivitas pengerukan dan pengangkutan material tanah uruk diduga berlangsung di wilayah RT 08/RW 02, Dukuh Tanuraksan, Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Kamis, 8/10/2026.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya alat berat jenis excavator yang digunakan untuk mengeruk material tanah. Sejumlah kendaraan truk juga terlihat antre untuk mengangkut material hasil pengerukan dari lokasi tersebut.

Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas kegiatan pertambangan atau pengambilan material tanah uruk di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang disebut-sebut memiliki pengaruh di wilayah Kabupaten Kebumen.

Namun, informasi mengenai pihak pengelola serta dugaan adanya pengaruh tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait.

Yang menjadi sorotan utama adalah dugaan bahwa kegiatan pengambilan material tersebut belum mengantongi perizinan resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika aktivitas tersebut memang merupakan kegiatan pertambangan/pengambilan material yang wajib berizin, maka status perizinan menjadi hal penting yang perlu dibuka kepada publik.

Pertanyaan publik kini mengarah kepada instansi berwenang: apakah lokasi tersebut memiliki izin pertambangan atau izin pengambilan material yang sah? Siapa pemegang izinnya? Berapa volume material yang telah dikeruk dan diangkut? Serta apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan dan keselamatan kerja?

Awak media masih melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan pihak yang disebut sebagai pengelola.

Apabila terdapat izin resmi, dokumen perizinan maupun klarifikasi dari pengelola, awak media siap memberikan ruang hak jawab secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.

Bersambung.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tebarkan Kemanusiaan Sempena HUT KORPASGAT ( TNI ) ke-79, Komandan KOTI Mahatidana MPC PP Kota Pekanbaru Ikuti Aksi Donor Darah
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Upacara Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna (PRABATAR) Akademi TNI dan Akademi Kepolisian (AKPOL) Tahun Pendidikan 2026
Pelapor Desak Kapolda Jateng Baru Usut Tuntas Kasus Pencemaran Nama Baik yang Mandek 8 Bulan di Ditsiber Polda Jateng
Konfirmasi Kasus Penganiayaan Di UHB Purwokerto,Menunggu Jawaban Rektor
Kolaborasi Internasional, WFH Kunjungi Pasien Hemofilia, Dokter HOA RSUD Banyumas Dampingi Pemberian Terapi
Petani Jatipurwo Wonogiri Harap Program P3TGAI Kembali Direalisasikan, Luas Tanam Ditargetkan Naik
Lewat P3TGAI, Luas Tanam di Dusun Garon Jatipurwo Diharapkan Naik Jadi 15-20 Hektare
PSI DPC Caringin Buka Kesempatan Sponsor dan Media Partner Volleyball Fest 2026, Open Se-Garut Selatan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Tebarkan Kemanusiaan Sempena HUT KORPASGAT ( TNI ) ke-79, Komandan KOTI Mahatidana MPC PP Kota Pekanbaru Ikuti Aksi Donor Darah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Upacara Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna (PRABATAR) Akademi TNI dan Akademi Kepolisian (AKPOL) Tahun Pendidikan 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Excavator dan Truk Antre Angkut Tanah Uruk, Dugaan Galian C Ilegal Disorot di Kebumen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Pelapor Desak Kapolda Jateng Baru Usut Tuntas Kasus Pencemaran Nama Baik yang Mandek 8 Bulan di Ditsiber Polda Jateng

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Konfirmasi Kasus Penganiayaan Di UHB Purwokerto,Menunggu Jawaban Rektor

Berita Terbaru