GMPK Tegas: Pembangunan Wajib Kantongi PBG Sebelum Konstruksi, Pemkot Salatiga Diminta Bertindak

- Kontributor

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, Tribuncakranews.com — LSM Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (GMPK) menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Penegasan itu disampaikan menyusul klarifikasi pihak UIN Salatiga yang mengakui proses PBG proyek pembangunan kampus masih dalam tahap pengajuan dan revisi di Dinas PUPR.

Ketua DPD Jawa Tengah GMPK, Purwanto, menilai penjelasan pihak kampus justru memperjelas bahwa proyek pembangunan tetap berjalan meski izin PBG belum terbit.

“Dari jawaban pihak kampus, jelas disebutkan bahwa PBG masih dalam proses pengajuan dan revisi. Artinya pembangunan diduga sudah berjalan sebelum PBG diterbitkan. Padahal aturan pemerintah sudah sangat jelas bahwa PBG wajib dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi,” tegas Purwanto, Kamis (14/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut GMPK, kewajiban memiliki PBG telah diatur dalam Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.

Selain itu, pembangunan gedung harus melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pelaksanaan konstruksi baru dapat dilakukan setelah PBG diterbitkan.

Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa PBG wajib diajukan dan dimiliki sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

“Kalau pembangunan sudah berjalan sementara PBG masih proses revisi, maka hal ini patut dipertanyakan. Pemerintah daerah seharusnya memahami sekaligus menegakkan aturan tersebut,” ujar Purwanto.

GMPK juga menyoroti dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek dan rompi keselamatan.

Menurut Purwanto, persoalan K3 tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan pekerja dan merupakan kewajiban penyedia jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Sebelumnya, pihak UIN Salatiga melalui Wakil Rektor telah menyampaikan klarifikasi kepada Wali Kota Salatiga dr. Robby Hernawan, Sp.OG., yang kemudian diteruskan kepada awak media dan GMPK melalui pesan WhatsApp setelah ramainya pemberitaan serta surat resmi yang dikirim kepada Pemkot Salatiga.”

Dalam penjelasannya, pihak kampus menyebut pengajuan PBG telah dilakukan sejak Oktober 2024 dan telah beberapa kali mengikuti sidang di Dinas PUPR. Namun hingga kini masih terdapat sejumlah revisi administrasi dan teknis yang harus diperbaiki oleh konsultan perencana.

Terkait K3, pihak kampus mengaku perlengkapan keselamatan kerja telah disediakan oleh penyedia jasa. Namun di lapangan, pekerja disebut sering tidak menggunakan perlengkapan tersebut secara disiplin.

Atas kondisi itu, GMPK meminta Pemerintah Kota Salatiga dan dinas terkait segera turun langsung melakukan pemeriksaan administrasi maupun pengecekan lapangan.

“Kami meminta jangan ada pembiaran terhadap proyek yang izinnya belum selesai tetapi pembangunan terus berjalan. Aturan harus ditegakkan tanpa tebang pilih demi keselamatan pekerja dan kepastian hukum,” pungkas Purwanto. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harlah ke-96 Desa Cihikeu Hari Pertama Memukau, Warga Disuguhi Pentas Seni Hingga Malam
Tradisi Gotong Royong Warga Paledang Garut: Bahu-Membahu Siapkan Panggung Maulid Nabi MT Nurul Hidayah
Pekerja Terima Anjuran Disnaker,Lubuklinggau PT Lippo Plaza tidak mau Tandatangani — Nasib Pekerja PHK Masih tidak Jelas
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Puncak Bulan Warisan Dunia DIY 2026
Rayakan Anniversary ke-8, FitNation Semarang Ajak Pengusaha Bersama-sama Berbagi untuk Masyarakat
Semarak HUT RI ke-81, 19 Tim Ramaikan Lomba Dayung Perdana GENRES Community di Kali Kuto Kendal-Batang
Satreskrim Polres Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung
Kirab Budaya Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Pidodowetan Kendal, 50 Kontingen Tampilkan Beragam Kreativitasnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Harlah ke-96 Desa Cihikeu Hari Pertama Memukau, Warga Disuguhi Pentas Seni Hingga Malam

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Tradisi Gotong Royong Warga Paledang Garut: Bahu-Membahu Siapkan Panggung Maulid Nabi MT Nurul Hidayah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Pekerja Terima Anjuran Disnaker,Lubuklinggau PT Lippo Plaza tidak mau Tandatangani — Nasib Pekerja PHK Masih tidak Jelas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Puncak Bulan Warisan Dunia DIY 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Rayakan Anniversary ke-8, FitNation Semarang Ajak Pengusaha Bersama-sama Berbagi untuk Masyarakat

Berita Terbaru