Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, JPU KPK Masih Pikir-pikir

- Kontributor

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru Tribuncakranews.com Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang pada Kamis (30/72026).

Vonis 2 tahun tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid dengan pidana 8,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim meyakini terjadi perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi terdakwa oleh Abdul Wahid sewaktu menjabat Gubernur Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan itu diawali ucapan Abdul Wahid dalam sebuah pertemuan bersama Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Majelis hakim mengutip adanya ucapan ‘matahari hanya satu’, serta ‘jadi satu komando’ dalam pertemuan tersebut. Kemudian adanya ancaman bagi yang tidak menuruti maka jabatannya akan dievaluasi.

Majelis hakim menyatakan, uang dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunand dari para Kepala UPT. Kemudian fulus itu diserahkan kepada orang kepercayaan Abdul Wahid.

Baca Juga:  KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Jalin Silaturahmi dan Audiensi dengan Camat Sukajadi

“Majelis hakim berpendapat, bahwa untuk penerimaan uang tersebut secara sempurna telah diterima oleh terdakwa, yaitu melalui Dani M Nursalam dan Marjani selaku orang kepercayaan terdakwa dalam menerima uang,” ucap hakim.

Adapun total uang yang diterima oleh Abdul Wahid melalui anak buah dan orang kepercayaannya mencapai Rp 1,4 miliar.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian dari tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa, unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Selain itu, Abdul Wahid dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika yang pengganti tidak dibayar maka hartanya akan dijual atau menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun.

Tim penasihat hukum Abdul Wahid akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara jaksa KPK masih pikir-pikir.

 

Sumber: Rls**/SM

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Samsat Kabupaten Bandung Barat 
Memakai Seragam untuk Memperkuat Karakter ke-Indonesiaan
DARAH BIRU MASA DEPAN TERANCAM: GAB Desak Polda Sumut dan Interpol Libas Jaringan Internasional Vape “Getar” di Tanjungbalai
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026
Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pelantikan Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2026–2031
Gagal Nanjak, Kereta Kelinci Rombongan Ibu-ibu PKK Terguling di Krikilan Klaten, 11 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
SKD Sampaikan Duka Terhadap Almarhumah Kanaya, Vokalis MK9 Berpulang ka Rahmatullah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:55 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Samsat Kabupaten Bandung Barat 

Senin, 14 September 2026 - 08:04 WIB

Memakai Seragam untuk Memperkuat Karakter ke-Indonesiaan

Senin, 14 September 2026 - 07:55 WIB

DARAH BIRU MASA DEPAN TERANCAM: GAB Desak Polda Sumut dan Interpol Libas Jaringan Internasional Vape “Getar” di Tanjungbalai

Minggu, 13 September 2026 - 21:58 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026

Minggu, 13 September 2026 - 21:26 WIB

Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran

Berita Terbaru

Breaking News

Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Samsat Kabupaten Bandung Barat 

Senin, 14 Sep 2026 - 12:55 WIB

Berita

Memakai Seragam untuk Memperkuat Karakter ke-Indonesiaan

Senin, 14 Sep 2026 - 08:04 WIB