Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, JPU KPK Masih Pikir-pikir

- Kontributor

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru Tribuncakranews.com Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang pada Kamis (30/72026).

Vonis 2 tahun tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid dengan pidana 8,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim meyakini terjadi perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi terdakwa oleh Abdul Wahid sewaktu menjabat Gubernur Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan itu diawali ucapan Abdul Wahid dalam sebuah pertemuan bersama Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Majelis hakim mengutip adanya ucapan ‘matahari hanya satu’, serta ‘jadi satu komando’ dalam pertemuan tersebut. Kemudian adanya ancaman bagi yang tidak menuruti maka jabatannya akan dievaluasi.

Majelis hakim menyatakan, uang dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunand dari para Kepala UPT. Kemudian fulus itu diserahkan kepada orang kepercayaan Abdul Wahid.

Baca Juga:  DPP GMNI RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN PRIVATE JET KPU RI KE KEJAKSAAN AGUNG

“Majelis hakim berpendapat, bahwa untuk penerimaan uang tersebut secara sempurna telah diterima oleh terdakwa, yaitu melalui Dani M Nursalam dan Marjani selaku orang kepercayaan terdakwa dalam menerima uang,” ucap hakim.

Adapun total uang yang diterima oleh Abdul Wahid melalui anak buah dan orang kepercayaannya mencapai Rp 1,4 miliar.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian dari tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa, unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Selain itu, Abdul Wahid dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika yang pengganti tidak dibayar maka hartanya akan dijual atau menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun.

Tim penasihat hukum Abdul Wahid akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara jaksa KPK masih pikir-pikir.

 

Sumber: Rls**/SM

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Wonogiri Perkuat Sinergi dengan Perguruan Silat, Ajak Jaga Kondusivitas Wilayah
Pengrusakan Tembok Pagar, Berujung Pidana, Kasus Tidak Layak Disidang Tapi Kejari dan PN Klaten Ngotot Menyidangkan
Satu Panggilan 110: Polres Jepara Evakuasi Korban Penipuan yang Pingsan di Masjid Agung
Sinergi Bhabinkamtibmas dan Perangkat Kelurahan Kauman Jepara Evakuasi Lansia Sebatang Kara ke Panti Jompo
Kemenag Jateng Anugerahkan Medali Emas OSMA 2026, Cetak Generasi Madrasah Berprestasi
Lebih dari Rp7 Miliar Berhasil Diselamatkan Kuasa Hukum, PT Petro Utama Energi Disomasi atas Dugaan Wanprestasi Pembayaran Success Fee
Menembus Kekeringan: Mobil Taktis AWC Polres Gunungkidul Beralih Fungsi Jadi “Oase” Warga Kemesu
Kapolres Sragen Pimpin Wisuda Purna Bhakti, Pengabdian Tanpa Batas Berbuah Penghormatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

Polres Wonogiri Perkuat Sinergi dengan Perguruan Silat, Ajak Jaga Kondusivitas Wilayah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:34 WIB

Pengrusakan Tembok Pagar, Berujung Pidana, Kasus Tidak Layak Disidang Tapi Kejari dan PN Klaten Ngotot Menyidangkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:32 WIB

Satu Panggilan 110: Polres Jepara Evakuasi Korban Penipuan yang Pingsan di Masjid Agung

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Perangkat Kelurahan Kauman Jepara Evakuasi Lansia Sebatang Kara ke Panti Jompo

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

Kemenag Jateng Anugerahkan Medali Emas OSMA 2026, Cetak Generasi Madrasah Berprestasi

Berita Terbaru