Bandung Barat, Jawa Barat – Tribuncakranews.com // Praktik dugaan pemungutan liar (pungli) dan maraknya aksi percaloan di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bandung Barat menuai sorotan tajam publik. Melalui ulasan digital, sejumlah warga membeberkan indikasi penarikan biaya tak resmi pada layanan cek fisik, pembengkakan biaya pengurusan KTP tanpa dokumen asli, ketidakjelasan sistem antrean, hingga dugaan diskriminasi pelayanan yang mengutamakan pihak perantara tidak sah.
Dalam aduannya, seorang warga mengungkapkan adanya dugaan pengutipan biaya cek fisik nomor rangka dan mesin sebesar Rp20.000 oleh oknum petugas, padahal layanan tersebut secara resmi tidak dipungut biaya. Pemohon juga mengeluhkan tarif “nembak KTP” yang diduga dipatok hingga Rp400.000 dengan total pengeluaran mencapai Rp860.000. Warga mempertanyakan implementasi kemudahan pelayanan pajak daerah yang di lapangan justru dimanfaatkan oknum untuk membebankan biaya tambahan tidak sah.
Selain persoalan indikasi pengutipan liar, buruknya manajemen antrean turut menguras waktu pemohon hingga empat jam tanpa kepastian alur. Warga mengeluhkan tidak adanya papan informasi nomor antrean yang diproses, di mana pemanggilan justru dilakukan berdasarkan nama pemilik STNK. Di sisi lain, warga yang mengurus pajak lima tahunan menggunakan surat legalisir BPKB dari pihak leasing dipersulit dengan dalih BPKB terblokir, sementara pemohon yang menggunakan jasa oknum percaloan atau biro jasa dapat melintas dengan lancar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan penolakan berkas mandiri dan pengutipan uang di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini menguatkan indikasi adanya alur pelayanan yang sengaja dipersulit demi mengarahkan wajib pajak kepada percaloan. Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat kecil yang beritikad baik untuk taat membayar pajak secara mandiri.
Praktik pengutipan uang di luar ketentuan PNBP dan penyimpangan standar pelayanan publik melanggar regulasi berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menetapkan bahwa pemeriksaan fisik kendaraan bermotor (gesek nomor rangka dan mesin) tidak dipungut biaya (Rp0).
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam sanksi pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memotong atau memungut pembayaran di luar aturan resmi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 15, Pasal 21, dan Pasal 28), yang memandatkan kepastian standar pelayanan, kepastian antrean, transparansi biaya, serta melarang diskriminasi maupun keterlibatan percaloan.
Indikasi pemungutan uang cek fisik, tarif “nembak KTP” hingga Rp400.000, serta sistem antrean yang tidak transparan di Samsat Kabupaten Bandung Barat merupakan penanda lemahnya pengawasan pelayanan publik. Redaksi Investigasi Indonesia mendesak Pembina Samsat Jawa Barat, Ditlantas Polda Jawa Barat, Bapenda Jawa Barat, serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan inspeksi mendadak. Penertiban oknum loket cek fisik, pembenahan sistem antrean digital, dan penindakan tegas terhadap jaringan percaloan harus segera dilakukan demi memulihkan hak wajib pajak.
_TIM














