SIDOARJO, Tribuncakranews.com 4 Juni 2026 – Waktu terus berjalan, tahun demi tahun berlalu. Namun bagi seorang warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti di Desa Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo, penantian akan keadilan seolah belum menemukan ujungnya.
Hampir sembilan tahun sejak laporan resmi dilayangkan ke Polresta Sidoarjo pada tahun 2017, kepastian hukum yang diharapkan korban hingga kini masih menjadi tanda tanya besar. Sementara kerugian yang dialaminya mencapai ratusan juta rupiah, proses hukum yang berjalan selama bertahun-tahun dinilai belum mampu memberikan jawaban yang menenangkan hati korban maupun keluarganya.
Kamis (4/6/2026), tim kuasa hukum korban mendatangi Mapolresta Sidoarjo. Kedatangan mereka bukan sekadar menjalankan tugas profesi, melainkan membawa harapan seorang warga yang selama bertahun-tahun berjuang mencari keadilan atas hak yang menurutnya telah dirampas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut bermula dari transaksi pembelian sebuah properti yang berada di Desa Lemahputro. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kuasa hukum, korban telah menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp725 juta kepada terlapor dari total kesepakatan harga senilai Rp800 juta.
Saat itu, korban percaya bahwa impiannya untuk memiliki properti tersebut akan segera terwujud. Namun harapan itu perlahan berubah menjadi kekecewaan yang mendalam.
Di tengah proses yang berjalan, korban justru mengetahui bahwa sertifikat properti yang menjadi objek transaksi diduga telah diagunkan oleh pihak terlapor kepada sebuah bank. Situasi tersebut kemudian berkembang hingga berujung pada penyitaan dan pelelangan aset.
Yang lebih menyakitkan, properti yang telah dibayar sebagian besar oleh korban kini telah berpindah tangan dan menjadi milik orang lain. Sementara uang sebesar Rp725 juta yang telah diserahkan kepada terlapor disebut tidak pernah kembali.
Peristiwa itu menjadi luka panjang yang hingga kini masih membekas bagi korban. Bukan hanya karena kerugian materi yang begitu besar, tetapi juga karena harapan yang selama bertahun-tahun terus digantung tanpa kepastian.
Menurut informasi yang dihimpun, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo sejak tahun 2017. Pada saat itu, terlapor bahkan sempat dilakukan penahanan oleh penyidik dan disebut telah mengakui menerima uang pembayaran dari korban sebesar Rp725 juta.
Namun dalam perjalanannya, terlapor kembali dilepaskan dengan alasan diberi kesempatan untuk mencari dana guna mengembalikan kerugian korban. Sayangnya, hingga hampir satu dekade berlalu, pengembalian dana tersebut tidak pernah terealisasi.
Kondisi inilah yang membuat korban dan keluarganya terus mempertanyakan nasib perkara yang mereka laporkan.
Tim kuasa hukum pelapor yang terdiri dari Danang, Agustinus Milla Ate, S.H., Sandra Imam M., S.H., dan Heru Purnomo, CLAP, yang diwakili oleh Agustinus Milla Ate, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya datang ke Polresta Sidoarjo untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami hadir untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan klien kami sejak tahun 2017. Sampai hari ini, klien kami masih menunggu kepastian hukum. Hampir sembilan tahun bukan waktu yang singkat. Korban telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan keadilan,” ujar Agustinus Milla Ate, S.H.
Menurutnya, negara melalui aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
“Klien kami sudah mengalami kerugian yang sangat besar. Yang dipertaruhkan bukan hanya uang Rp725 juta, tetapi juga rasa kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Kami berharap penyidik dapat menjelaskan secara transparan sejauh mana perkembangan perkara ini,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara tersebut hingga ada kejelasan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan justru kehilangan harapan karena proses yang terlalu panjang. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara dan itu harus diwujudkan,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga mendesak Unit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polresta Sidoarjo agar menjalankan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Di balik berkas perkara dan proses hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun, terdapat seorang korban yang terus menunggu jawaban. Ada keluarga yang berharap haknya kembali. Ada harapan yang belum padam meski waktu terus berjalan.
Kini, hampir sembilan tahun sejak laporan pertama dibuat, satu pertanyaan masih menggema: kapan keadilan yang dinantikan itu benar-benar hadir?
Masyarakat tentu berharap agar penegakan hukum dapat berjalan secara tegas, profesional, dan berkeadilan. Sebab hukum tidak hanya dituntut untuk memberikan kepastian, tetapi juga menjaga harapa Dan mereka yang selama ini mempercayakan nasibnya kepada keadilan.













