Identitas Disalahgunakan untuk Pinjol, Warga Pandaan Bakal Tempuh Jalur Hukum

- Kontributor

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Tribuncakranews.com 11 Juni 2026 – Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan. Ike, seorang warga Desa Mojo, Kecamatan Sumberejo, Pandaan, mengaku menjadi korban penggelapan identitas setelah namanya dicatut oleh oknum berinisial IK untuk mengajukan pinjaman online senilai Rp7.000.000.

Ike menjelaskan, dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya digunakan untuk transaksi pinjaman daring. Ia menduga penyalahgunaan tersebut dilakukan oleh IK, warga Desa Wangi, Pandaan, yang sebelumnya pernah meminjam KTP miliknya dengan alasan keperluan lain.

“KTP saya pernah dibawa oleh saudara IK untuk keperluan lain, bukan untuk pinjaman online. Saya sama sekali tidak tahu menahu kalau identitas saya disalahgunakan untuk pinjol,” ujar Ike saat ditemui awak media di Pandaan, Kamis (11/06/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian ini, Ike mengaku merasa terganggu dan dipermalukan. Ia kerap menerima teror pesan serta telepon dari nomor-nomor tidak dikenal yang menagih pembayaran hutang. Padahal, Ike menegaskan bahwa ia tidak pernah merasa mengajukan pinjaman maupun menerima uang sepeser pun dari pinjaman tersebut.

Baca Juga:  Rangkaian Sertijab Kapolrestabes Semarang Berlangsung Khidmat, Tegaskan Keberlanjutan Kinerja Polri

Ike telah berupaya menghubungi IK untuk meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban atas perbuatannya. Namun, hingga berita ini diturunkan, seluruh upaya komunikasi melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp tidak mendapatkan respon dari yang bersangkutan.

Merasa dirugikan secara moril dan materil, Ike menyatakan akan segera menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan identitas dan pencemaran nama baik ini ke Polres Pasuruan.

“Saya berharap ada itikad baik dari saudara IK untuk menyelesaikan masalah ini. Karena tidak ada respon, saya akan melaporkan peristiwa ini ke Polres Pasuruan agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ike.

Hingga saat ini, pihak terlapor, IK, belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut.

 

Lulu dian

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral sekelompok remaja blokade batas kota Kab. Semarang, Polres Semarang ungkap pelaku.
Antisipasi tindak pidana di wilayah Kab. Semarang, Polres Semarang bentuk URC Sat Reskrim.
Polres Semarang Bentuk URC Satreskrim, Tim Khusus Siaga 24 Jam Kejar Pelaku Kejahatan Jalanan
Polres Semarang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Keagamaan, 8 Santriwati Jadi Korban
Danrem 072/Pamungkas Dampingi Kunjungan Kerja Tim Wasev Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam
KAPOLRES UNGKAP FAKTA BARU! Pembunuh Bocah 11 Tahun di Sragen Ternyata Residivis Pembunuhan, 
Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Serut Monitoring Penyaluran BLT Dana Desa Tahap III.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:08 WIB

Viral sekelompok remaja blokade batas kota Kab. Semarang, Polres Semarang ungkap pelaku.

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:01 WIB

Antisipasi tindak pidana di wilayah Kab. Semarang, Polres Semarang bentuk URC Sat Reskrim.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:33 WIB

Polres Semarang Bentuk URC Satreskrim, Tim Khusus Siaga 24 Jam Kejar Pelaku Kejahatan Jalanan

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:26 WIB

Polres Semarang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Keagamaan, 8 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:22 WIB

Danrem 072/Pamungkas Dampingi Kunjungan Kerja Tim Wasev Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP

Berita Terbaru