Iming-Iming Lolos CPNS Berujung Penjara, Kapolres Klaten Ungkap Penipuan Ratusan Juta Rupiah

- Kontributor

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Polres Klaten mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten, Jumat (20/2/2026). Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu September 2023 hingga Februari 2024 dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan secara langsung kronologi pengungkapan kasus tersebut di hadapan awak media. Dalam konferensi pers itu, Kapolres turut didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas, serta para Kanit Reskrim.

Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial YS (56), warga Semarang, menawarkan jasa kepada para korban dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di kementerian. Dengan bujuk rayu tersebut, tersangka meyakinkan korban bahwa ia dapat membantu proses kelulusan CPNS di salah satu kementerian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus yang digunakan tersangka adalah mengaku mengenal pejabat tinggi di kementerian dan menjanjikan dapat meluluskan korban menjadi CPNS. Setelah kami dalami, tidak ada aliran dana kepada pejabat manapun. Uang yang diterima tersangka murni digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi.

Kapolres mengungkapkan, dua korban dalam kasus ini masing-masing berinisial FK dan MDH, keduanya warga Kabupaten Klaten. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sejak akhir 2023 hingga 2024 dengan dalih biaya pendaftaran, pelunasan hingga pelantikan.

“Korban FK mengalami kerugian sebesar Rp192.500.000, sedangkan korban MDH mengalami kerugian Rp126.000.000. Penyerahan uang tidak dilakukan sekaligus, tetapi bertahap. Karena tidak ada kepastian pengangkatan, korban akhirnya melapor ke Polres Klaten,” jelasnya.

Tersangka diamankan di wilayah Semarang sekitar satu pekan sebelum konferensi pers digelar. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran milik korban dan tersangka, buku tabungan, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki akses maupun kewenangan dalam proses rekrutmen CPNS. Motif pelaku murni karena faktor ekonomi.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada dokumen palsu ataupun jaringan tertentu. Tersangka hanya mengandalkan komunikasi dan meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses. Motifnya adalah ekonomi,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP jo Pasal 127 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun serta denda hingga Rp200 juta.

Kapolres Klaten mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan instan dengan imbalan uang.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh oknum yang menawarkan jasa meluluskan CPNS atau memasukkan pekerjaan tertentu dengan imbalan sejumlah uang. Rekrutmen CPNS dilakukan secara resmi dan transparan. Jika ada keraguan, silakan langsung konfirmasi ke instansi terkait,” pungkas AKBP Moh Faruk Rozi. Red/Jatmiko

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
Kapolda Cup 2026 Siap Digelar, Tim Pemenang Wilayah Adu Skill di Arena E-Sport
ISMAHI Jabar Soroti Dana Hibah Rp6,23 Triliun, Efisiensi APBD Dinilai Tebang Pilih
Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka
Tim Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Dampingi Mas Yusron Resmob Polda Jateng 
Kombes Pol Dr. H. Joseph Ananta Pinora, Bukti Nyata Bhayangkara Sejati yang Tak Kenal Lelah
Negara Anugerahkan Penghargaan Tertinggi Kepolisian kepada Kombes Pol Dr. H. Joseph Ananta Pinora
PENTAS SENI DAN KENAIKAN KELAS 3C SD N 01 NGALIYAN SEMARANG
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:42 WIB

Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:21 WIB

Kapolda Cup 2026 Siap Digelar, Tim Pemenang Wilayah Adu Skill di Arena E-Sport

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:06 WIB

ISMAHI Jabar Soroti Dana Hibah Rp6,23 Triliun, Efisiensi APBD Dinilai Tebang Pilih

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:25 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, “Aktivis Abal-abal” Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:54 WIB

Tim Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Dampingi Mas Yusron Resmob Polda Jateng 

Berita Terbaru