Iming-Iming Lolos CPNS Berujung Penjara, Kapolres Klaten Ungkap Penipuan Ratusan Juta Rupiah

- Kontributor

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Polres Klaten mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten, Jumat (20/2/2026). Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu September 2023 hingga Februari 2024 dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan secara langsung kronologi pengungkapan kasus tersebut di hadapan awak media. Dalam konferensi pers itu, Kapolres turut didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas, serta para Kanit Reskrim.

Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial YS (56), warga Semarang, menawarkan jasa kepada para korban dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di kementerian. Dengan bujuk rayu tersebut, tersangka meyakinkan korban bahwa ia dapat membantu proses kelulusan CPNS di salah satu kementerian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus yang digunakan tersangka adalah mengaku mengenal pejabat tinggi di kementerian dan menjanjikan dapat meluluskan korban menjadi CPNS. Setelah kami dalami, tidak ada aliran dana kepada pejabat manapun. Uang yang diterima tersangka murni digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi.

Kapolres mengungkapkan, dua korban dalam kasus ini masing-masing berinisial FK dan MDH, keduanya warga Kabupaten Klaten. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sejak akhir 2023 hingga 2024 dengan dalih biaya pendaftaran, pelunasan hingga pelantikan.

“Korban FK mengalami kerugian sebesar Rp192.500.000, sedangkan korban MDH mengalami kerugian Rp126.000.000. Penyerahan uang tidak dilakukan sekaligus, tetapi bertahap. Karena tidak ada kepastian pengangkatan, korban akhirnya melapor ke Polres Klaten,” jelasnya.

Tersangka diamankan di wilayah Semarang sekitar satu pekan sebelum konferensi pers digelar. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran milik korban dan tersangka, buku tabungan, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki akses maupun kewenangan dalam proses rekrutmen CPNS. Motif pelaku murni karena faktor ekonomi.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada dokumen palsu ataupun jaringan tertentu. Tersangka hanya mengandalkan komunikasi dan meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses. Motifnya adalah ekonomi,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP jo Pasal 127 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun serta denda hingga Rp200 juta.

Kapolres Klaten mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan instan dengan imbalan uang.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh oknum yang menawarkan jasa meluluskan CPNS atau memasukkan pekerjaan tertentu dengan imbalan sejumlah uang. Rekrutmen CPNS dilakukan secara resmi dan transparan. Jika ada keraguan, silakan langsung konfirmasi ke instansi terkait,” pungkas AKBP Moh Faruk Rozi. Red/Jatmiko

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Pelaku Pembobol Minimarket Diamankan Polres Garut Setelah 19 kali Beraksi
Rapat Persiapan Pelantikan PWI LS Jawa Tengah Berjalan Lancar & Kondusif, Gus Miftah Targetkan Hadirkan Presiden Prabowo serta Raja dan Sultan Se-Nuswantoro
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba 
Janda Lansia dan Dua Anak Tinggal di Rumah Nyaris Ambruk, DPP LAI & Aktivis Pers Desak Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Turun Tangan
Personel Polsek Ngoro Dampingi Petani Meninjau Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan
Kodim 0703/Cilacap Berbagi melalui Kegiatan Ladang Sedekah
Polrestabes Semarang Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Korban Sempat Dibawa ke Tiga Daerah
Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Penipuan Minyak Jelantah Rp3,29 Miliar, Satu Pelaku Ditangkap di Sukoharjo
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:21 WIB

3 Pelaku Pembobol Minimarket Diamankan Polres Garut Setelah 19 kali Beraksi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:18 WIB

Rapat Persiapan Pelantikan PWI LS Jawa Tengah Berjalan Lancar & Kondusif, Gus Miftah Targetkan Hadirkan Presiden Prabowo serta Raja dan Sultan Se-Nuswantoro

Sabtu, 12 September 2026 - 09:30 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba 

Sabtu, 12 September 2026 - 07:13 WIB

Janda Lansia dan Dua Anak Tinggal di Rumah Nyaris Ambruk, DPP LAI & Aktivis Pers Desak Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 22:48 WIB

Personel Polsek Ngoro Dampingi Petani Meninjau Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terbaru