JAMAS Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek DPU Kab Semarang, Lapor Kejati Jateng Bawa Data LHP BPK Rp3,26 Miliar

- Kontributor

Senin, 6 Juli 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | TRIBUNCAKRANEWS.COM – Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang (JAMAS) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024–2025. Laporan tersebut disampaikan pada Senin (6/7/2026).

Pengaduan diajukan oleh Ketua Umum LPKAN RI Dwi Sofianto, bersama perwakilan Media Jurnalpolisi, Bendos, Ketua Umum LSM GMPM YB Haryo Priyambodo, SH, serta didukung puluhan media online Kabupaten dan Kota Semarang yang tergabung dalam JAMAS (Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang).

Selain ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat pengaduannya, JAMAS menduga terdapat indikasi mark-up anggaran, pengaturan pemenang proyek, serta penyalahgunaan wewenang pada sejumlah paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui metode e-purchasing di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang.

JAMAS juga melampirkan sejumlah dokumen, termasuk kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Tengah Tahun 2024, yang memuat beberapa catatan kepatuhan terhadap pelaksanaan proyek jalan melalui mekanisme e-purchasing.

Berdasarkan dokumen tersebut, disebutkan adanya selisih harga kontrak e-purchasing dengan harga wajar yang tercatat mencapai sekitar Rp3.054.140.503. Selain itu, hasil pemeriksaan uji petik BPK juga mencatat adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp131.437.430 serta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp75.494.357.

Baca Juga:  Antisipasi situasi Kontijensi, Polres Semarang gelar simulasi.

Dokumen yang dilampirkan juga menyebutkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp3.261.072.290, di mana menurut LHP BPK, penyedia jasa telah melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp2.770.643.898, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp490.428.392.

Dalam laporannya, JAMAS menilai bahwa mekanisme pengadaan melalui e-purchasing yang terintegrasi dengan portal Inaproc/LPSE perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Menurut pelapor, apabila proses pemilihan penyedia, negosiasi harga, maupun pelaksanaan kontrak tidak dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, mekanisme tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk praktik gratifikasi, kolusi, maupun tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut diminta untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

JAMAS meminta Kejati Jawa Tengah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh proses pengadaan, termasuk dugaan adanya pengaturan pemenang, kesesuaian harga kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Selain itu, pelapor juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit terhadap paket-paket pekerjaan konstruksi yang belum menjadi objek pemeriksaan secara menyeluruh. Mereka berharap apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut. (Agus/Red) (*)

Penulis : Agus

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Radaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

H-2 Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026, tni Dan Warga Laksanakan Pra TMMD
Dandim Kulon Progo Turut Mangayubagyo Jamaah Haji Tahun 2026
Turunkan Mesin Pompa Penyedot Air, Lancarkan Pra TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026
Ketua Umum LSM AMATIR Diduga Minta Hentikan Kritik, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi UIN Suska ke Polda
SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi
Polisi Tindak Penjual Ciu di Masaran, Lima Botol Miras Disita dalam Operasi Cipta Kondisi
Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi
Satpas SIM Karanganyar Hadirkan Pelayanan Prima, Permudah Masyarakat Urus SIM
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:35 WIB

H-2 Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026, tni Dan Warga Laksanakan Pra TMMD

Senin, 13 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dandim Kulon Progo Turut Mangayubagyo Jamaah Haji Tahun 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:30 WIB

Turunkan Mesin Pompa Penyedot Air, Lancarkan Pra TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:27 WIB

Ketua Umum LSM AMATIR Diduga Minta Hentikan Kritik, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi UIN Suska ke Polda

Senin, 13 Juli 2026 - 12:23 WIB

SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi

Berita Terbaru