Jual Beli Bahan Seragam di SPMB SMP Negeri 1 Cepiring Disorot, Kepala Sekolah Tegaskan Tidak Wajib dan Hanya Fasilitasi

- Kontributor

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Kamis, 9 Juli 2026 – Dugaan adanya praktik penjualan bahan seragam kepada peserta didik baru di SMP Negeri 1 Cepiring, Kabupaten Kendal, menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua siswa mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp1.550.000 untuk paket seragam dan perlengkapan sekolah saat proses daftar ulang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribuncakranews.com, paket tersebut terdiri dari bahan seragam OSIS, Pramuka, batik khas Kendal, batik identitas sekolah, kaos olahraga, atribut, serta perlengkapan lainnya. Selain itu, orang tua siswa juga masih harus menanggung biaya penjahitan seragam.

Aktivis Kendal, Ifah Kanaya, menilai apabila pembelian dilakukan bersamaan dengan proses daftar ulang dan menimbulkan kesan wajib, maka hal tersebut patut dievaluasi karena berpotensi memberatkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang sifatnya sukarela, jangan sampai ada kesan diwajibkan. Pendidikan harus bebas dari praktik yang membebani orang tua siswa,” ujarnya.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menerima paket bahan seragam tersebut.

“Kami menerima kain seragam OSIS, Pramuka, batik Kendal, seragam identitas, kaos olahraga, atribut, dan perlengkapan lainnya. Total pembayaran sekitar Rp1.550.000, belum termasuk ongkos jahit,” katanya.

 

Kepala Sekolah Berikan Klarifikasi

Menanggapi informasi tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Cepiring, Kuncoro Puji, saat dikonfirmasi Tribuncakranews.com melalui pesan WhatsApp, memberikan klarifikasi bahwa sekolah tidak mewajibkan orang tua membeli paket seragam.

Baca Juga:  Satgas TMMD Regular Bersama Warga Bangun Rumah Ibu Lasinem 

“Izin menjawab Pak, SMPN 1 Cepiring tidak mewajibkan, tetapi memfasilitasi pengadaan seragam, khususnya seragam batik sekolah dan seragam batik Kendal yang tidak dijual umum di toko. Pengadaannya melalui Koperasi Sekolah (Kopsis),” tulis Kuncoro.

Ia juga meminta izin untuk mencermati video yang menjadi dasar pertanyaan awak media.

Dalam penjelasan lanjutan, Kuncoro menegaskan bahwa pembelian seragam bersifat tidak wajib.

“Informasi kami sampaikan terkait seragam, tetapi pembelian tidak wajib. Data yang sudah pesan bahkan ada yang hanya memesan atribut saja,” jelasnya.

Terkait adanya informasi bahwa siswa tidak diperbolehkan membeli di luar sekolah, Kuncoro menjelaskan bahwa hal tersebut hanya berlaku untuk name tag.

“Kalau kita cermati videonya, yang tidak boleh beli di luar menjelaskan tentang name tag agar bentuk dan ukuran font-nya sama,” tambahnya.

 

Diharapkan Ada Kejelasan di Lapangan

Meski demikian, sejumlah orang tua berharap informasi mengenai sifat sukarela tersebut benar-benar diterapkan dalam praktik di lapangan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban membeli paket seragam melalui sekolah atau koperasi.

Masyarakat juga berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dapat melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap mekanisme penyediaan seragam di sekolah agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjunjung asas transparansi, serta tidak memberatkan orang tua peserta didik. (*)

Penulis : TIM

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelepasan Purna Bhakti, Dansat Brimob Polda Riau : Pengabdian Tidak Berakhir Saat Seragam Dilepas
Persiapan Kejurkot Pertina Pekanbaru Piala Pertina Kita Pekanbaru 2026 Resmi Dimulai
Pemberantas Koruptor Rupanya Terlibat Korupsi, 74 Kg Emas Batangan + Valas Miliyaran Disita
Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Kasad Bekali Taruna Akmil, Siapkan Pemimpin TNI AD Menuju Indonesia Emas 2045
Diduga Suap APH, Hampir Setahun Ditetapkan Tersangka SI , Oknum ASN Pemkab Sergei Bebas Berkeliaran,” Seolah Kebal Hukum.
Sinergi Polri dan Lapas Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Kalapas : Tidak Ada Ruang Untuk Narapidana Bermain Narkoba
Relawan Lokal Jadi Garda Terdepan! Kalurahan Karangmojo Siapkan Strategi Besar Hadapi Ancaman Bencana
BKSG Kebumen Perkuat Harmoni Lintas Agama, Teguhkan Komitmen Wujudkan Kebumen yang Damai, Guyub, dan Rukun
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:33 WIB

Pelepasan Purna Bhakti, Dansat Brimob Polda Riau : Pengabdian Tidak Berakhir Saat Seragam Dilepas

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:50 WIB

Persiapan Kejurkot Pertina Pekanbaru Piala Pertina Kita Pekanbaru 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:46 WIB

Pemberantas Koruptor Rupanya Terlibat Korupsi, 74 Kg Emas Batangan + Valas Miliyaran Disita

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Kasad Bekali Taruna Akmil, Siapkan Pemimpin TNI AD Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:53 WIB

Diduga Suap APH, Hampir Setahun Ditetapkan Tersangka SI , Oknum ASN Pemkab Sergei Bebas Berkeliaran,” Seolah Kebal Hukum.

Berita Terbaru