Kabupaten Subang darurat Miras,Puluhan Nyawa Melayang

- Kontributor

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang, Tribuncakranews.com // Peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan di wilayah Kabupaten Subang kembali menelan korban jiwa. Insiden ini terjadi pada awal Februari 2026 yang menyebabkan 9 warga meninggal dunia setelah mengonsumsi miras jenis oplosan yang dicampur minuman energi, dan beberapa korban lainnya masih dirawat di rumah sakit setempat.

Heri Heryana Ketua Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) mengatakan Ini bukan peristiwa tunggal. Sebelumnya pada 2023, puluhan warga Subang juga tewas setelah mengkonsumsi minuman keras berbahaya dalam kasus massal miras oplosan.

Sebagai gerakan relawan yang peduli terhadap keselamatan masyarakat, kami menilai fenomena ini telah berubah menjadi krisis kesehatan dan keamanan publik yang serius ucap Heri Heryana

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Fakta Tragedi Peredaran Miras di Subang

Belasan warga Subang meninggal akibat miras oplosan yang beredar bebas di masyarakat.

Kasus terjadi berkali-kali dalam beberapa tahun terakhir, meskipun pemerintah dan aparat telah menangkap pelaku penjual secara berkala.

Korban berasal dari berbagai kelompok usia, termasuk remaja dan dewasa muda.

2. Landasan Hukum Nasional & Daerah

Secara nasional, Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sebagai payung hukum umum pengaturan alkohol di Indonesia, termasuk klasifikasi minuman beralkohol dan pengawasan peredarannya.

Di tingkat daerah, Kabupaten Subang memiliki Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang menjadi dasar hukum dalam menjalankan pengawasan dan penertiban miras di wilayah Subang.

Lanjutnya kekhawatiran muncul karena peraturan daerah ini belum mampu mencegah peredaran miras ilegal secara efektif, terlihat dari masih seringnya kasus miras oplosan menimbulkan korban jiwa.

3. Kelemahan Perda Subang yang Terungkap

Berdasarkan kajian kami dan respons berbagai pihak:

a. Lemahnya Penegakan di Lapangan

Meski sudah ada aturan, penindakan di tingkat desa/kelurahan sering tidak konsisten.

Pelaku usaha miras sering lolos dari pengawasan ketat karena kurangnya patroli terpadu.

b. Kurangnya Ketentuan Sanksi Berat dan Rinci

Perda Subang tidak secara jelas mengatur sanksi pidana yang cukup berat bagi pelaku produksi, peredaran, dan penjualan miras oplosan ilegal dibanding ketentuan nasional.

Akibatnya penjual miras ilegal tidak selalu jera.

c. Keterbatasan Edukasi dan Pencegahan Sosial

Perda fokus pada pengendalian administrasi tetapi masih lemah pada program edukasi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya miras ilegal.

4. Solusi Komprehensif yang Diperlukan

Untuk menghentikan tragedi yang berulang, Gerakan Relawan Pandu Garuda mengusulkan langkah-langkah berikut:

1) Revisi dan Perkuat Perda No. 5 Tahun 2015

Tambahkan sanksi pidana administratif dan denda berat, serta penegasan aturan pencegahan miras oplosan.

Perjelas kewenangan Satpol PP, TNI/Polri, dan aparat desa dalam razia terpadu rutin.

2) Optimalisasi Penegakan Hukum dan Razia Terpadu

Pembentukan tim khusus penertiban miras yang melibatkan Polres, Satpol PP, dan masyarakat.

Operasi rutin terhadap toko atau warung yang menjual miras tanpa izin.

3) Kampanye Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Pemerintah daerah bersama lembaga pendidikan dan ormas memimpin program kampanye tentang dampak bahaya miras ilegal.

Libatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam sosialisasi di tingkat RT/RW.

4) Penguatan Sistem Pelaporan Warga

Buat layanan hotline dan aplikasi pengaduan cepat soal peredaran miras ilegal.

Jaminan perlindungan bagi pelapor, agar masyarakat lebih berani melaporkan pelanggaran.

5) Kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi & Nasional

Mendorong pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPR RI untuk menyusun aturan nasional lebih tegas tentang produksi dan peredaran miras oplosan, termasuk sanksi pidana yang lebih tegas.

5. Penutup

Kasus peredaran miras di Kabupaten Subang bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak atas keselamatan dan kesehatan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen — warga, pemerintah, aparat hukum, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha — untuk bersama menghentikan peredaran ajakan yang merenggut nyawa ini.

Selamatkan generasi muda dan masa depan Subang!

Red/Nopian

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLRI UKIR PRESTASI DUNIA: TIM TAEKWONDO GARBHA PRESISI JUARA UMUM DI JEPANG
TERIMA LAPORAN PC IMM SUBANG, BPK JAWA BARAT : KAMI AKAN TINDAKLANJUTI SEGERA!
Ketua Korwil FWJI Bekasi Kabupaten Desak Plt. Bupati Rombak Pejabatnya Yang Masuk Lingkaran Kasus Ijon
Kasus Pencurian Sawit Di palas Bergulir Hingga Ke DPRD
Gandeng Yayasan Alfatihah, MPC Pemuda Pancasila Batang Serahkan 16.000 Mushaf Gratis Ke Pemkab Untuk Masyarakat
Bhabinkamtibmas Polsek Bungbulang Pantau Pelaksanaan Fogging di Desa Sinarjaya
Rutan Boyolali Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Secara Hybrid
Tasyakuran Bersama UPTSe-Nusakambangan dan Cilacap Menjadi Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 Tahun 2026
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:26 WIB

POLRI UKIR PRESTASI DUNIA: TIM TAEKWONDO GARBHA PRESISI JUARA UMUM DI JEPANG

Senin, 27 April 2026 - 17:11 WIB

TERIMA LAPORAN PC IMM SUBANG, BPK JAWA BARAT : KAMI AKAN TINDAKLANJUTI SEGERA!

Senin, 27 April 2026 - 17:06 WIB

Ketua Korwil FWJI Bekasi Kabupaten Desak Plt. Bupati Rombak Pejabatnya Yang Masuk Lingkaran Kasus Ijon

Senin, 27 April 2026 - 16:22 WIB

Kasus Pencurian Sawit Di palas Bergulir Hingga Ke DPRD

Senin, 27 April 2026 - 15:56 WIB

Gandeng Yayasan Alfatihah, MPC Pemuda Pancasila Batang Serahkan 16.000 Mushaf Gratis Ke Pemkab Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Kasus Pencurian Sawit Di palas Bergulir Hingga Ke DPRD

Senin, 27 Apr 2026 - 16:22 WIB