Kalah Judol Penyebab Nekat Jadi Maling Hingga Tewaskan Tetangga Secara Sadis 

- Kontributor

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap tabir kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga di Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban setelah aksi pencuriannya dipergoki.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dusun Kalongan 2, Desa Mudalrejo, pada Senin (03/02) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra yang diwakili oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H.

Tersangka berinisial DN (40), seorang pekerja swasta asal Loano, diketahui masuk ke rumah korban dengan cara yang tidak biasa. Ia memanjat atap dan menyingkap lembaran asbes untuk menyusup ke dalam rumah. Namun, saat hendak menggasak harta benda, korban terbangun dan memergoki keberadaannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kondisi panik dan takut wajahnya dikenali, DN secara membabi buta menyerang korban menggunakan pisau yang telah disiapkannya dari rumah.

“Korban mengalami luka tusuk sebanyak lima kali hingga akhirnya meninggal dunia. Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu depan rumah,” jelas Kompol Nana Edi Sugito, S.H kepada awak media.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa motif utama DN melakukan aksi nekat tersebut adalah tekanan ekonomi. Pelaku mengaku kehabisan uang setelah kalah dalam permainan judi online.

Hanya butuh waktu tiga hari bagi jajaran Satreskrim untuk mengendus keberadaan pelaku. DN berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (05/02).

Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya Satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor yang digunakan pelaku, Satu buah linggis besi warna biru, Satu potong sarung yang robek akibat senjata tajam dan Satu unit handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, DN kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 17 Ayat (1) dan/atau Pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kompol Nana.

Pihak Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk kembali mengaktifkan siskamling dan meningkatkan kewaspadaan lingkungan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar
Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen
Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar

Kamis, 10 September 2026 - 13:57 WIB

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Berita Terbaru