Kantor Hukum Feradi WPI DPC Kota Semarang Langkah hukum SP3 dan lelang menurut UU Indonesia

- Kontributor

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuncakranews.com, Semarang -Jawa Tengah –  Rabu ,20-5-26 Ketua Umum Feradi WPI Advokat Donny Andreetti,SH.,S.kom.,M.kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.Bersama Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ menerima aduan dari Klien terkait Surat penghentian penyelidikan dan lelang . Bertemu di Hans Kopi Jl Veteran Semarang.berikut penjelasan:

1. SP3 – Surat Perintah Penghentian Penyidikan

SP3 adalah surat dari penyidik ke penuntut umum, tersangka, atau keluarganya yang menyatakan penyidikan dihentikan. Dasarnya Pasal 109 ayat (2) KUHAP UU No. 8/1981.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

*Alasan terbitnya SP3*:

1. *Tidak cukup bukti*: Penyidik tidak menemukan minimal 2 alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Alat bukti sah: keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

2. *Peristiwa bukan tindak pidana*: Kasus ternyata masalah perdata atau administrasi, bukan pidana.

3. *Demi hukum*: Termasuk ne bis in idem, tersangka meninggal dunia, atau perkara kedaluwarsa. 

 

*Langkah hukum jika SP3 diterbitkan*:

– *Diberitahu*: Penyidik wajib memberitahu penuntut umum, tersangka/keluarga.

– *Praperadilan*: Tersangka, keluarga, atau pelapor bisa ajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penghentian penyidikan. Ini diatur dalam KUHAP Pasal 77-83.

– *Jika SP3 dicabut*: Penyidikan bisa dibuka lagi jika ada bukti baru yang cukup. 

 

2. Lelang menurut UU

Lelang diatur dalam beberapa UU tergantung konteksnya. Secara umum dibagi 2: *lelang eksekusi* dan *lelang noneksekusi*.

Baca Juga:  Kritik Pedas terhadap ESDM Provinsi Jawa Tengah: Jangan Gantung Masyarakat Tanpa Kepastian

 

*Dasar hukum utama*:

– *Hak Tanggungan*: Kreditor bisa eksekusi objek jaminan via lelang – parate eksekusi. Dasar Pasal 6 UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan, teknisnya di PMK 122/2023.

– *Jaminan Fidusia*: UU No. 42/1999 memungkinkan eksekusi objek fidusia via lelang. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan harus ada wanprestasi nyata dulu.

– *Kepailitan/PKPU*: Kurator jual aset debitur pailit lewat lelang di KPKNL, acuan UU No. 37/2004.

– *Benda sitaan pengadilan*: Lelang sita eksekusi tunduk pada hukum acara perdata. Pihak ketiga bisa ajukan derden verzet Pasal 378 HIR/Rv. 

 

*Tahapan umum lelang eksekusi*:

1. *Wanprestasi ditetapkan* – kreditur buktikan debitur wanprestasi.

2. *Pemberitahuan lelang* ke debitur.

3. *Pengumuman lelang* – minimal 2x di media, buka data objek.

4. *Penetapan nilai limit* oleh KPKNL atau penilai.

5. *Pelaksanaan lelang* – terbuka, siapa saja bisa ikut.

6. *Pembuatan risalah lelang* sebagai bukti sah peralihan hak. 

 

Sukindar yang juga menjabat Ketua YLKAI Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Semarang, Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia Kota Semarang menambahkan Silahkan datang atau Konsultasikan ke kantor hukum kami alamat Perumahan indopermai Blok D Rt 04 Rw 15 Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Hp:089623704254

Penulis : Irma

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: FERADI WPI

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar
Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen
Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar

Kamis, 10 September 2026 - 13:57 WIB

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Berita Terbaru