Tegal | Tribuncakranews.com – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan bahan bakar minyak (BBM) kembali terpantau di sebuah lokasi di Jalan Raya Tegal–Pemalang, Pilang, Desa Sidoharjo, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari (31/7/2026).
Lokasi tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah pemberitaan investigasi mengenai dugaan penampungan BBM bersubsidi yang viral beberapa waktu lalu. Meski telah ramai diberitakan dan menjadi perhatian masyarakat, berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi di lapangan sekitar pukul 00.01 WIB, aktivitas di lokasi tersebut diduga masih berlangsung.
Hasil observasi di lapangan menunjukkan aktivitas yang sebelumnya diduga dilakukan di area depan dekat gerbang kini diduga berpindah ke bagian belakang bangunan. Di lokasi tampak sebuah truk boks berwarna kuning-putih berada di dalam area yang diduga digunakan sebagai tempat bongkar muat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, aktivitas bongkar muat tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari. Sumber juga menyebut kendaraan yang keluar masuk ke lokasi diduga melakukan aktivitas pemindahan BBM, di antaranya mobil yang dikenal warga sebagai mobil pengangkut es kristal serta truk Fuso yang disebut mampu mengangkut sekitar 300 liter BBM dalam sekali pengisian atau pemindahan.
Informasi yang diterima tim investigasi juga mengaitkan lokasi tersebut dengan seseorang yang diduga dikenal warga bernama “Harto”. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait informasi tersebut.
Dokumentasi lapangan yang diperoleh tim pada Jumat malam (31/7/2026) sekitar pukul 00.01 WIB memperlihatkan sebuah truk boks berada di dalam area lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan dalam dugaan penampungan BBM. Dokumentasi tersebut merupakan bagian dari hasil pemantauan lapangan dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Apabila benar terdapat aktivitas penampungan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan pidana lain yang relevan apabila nantinya ditemukan unsur penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi maupun tindak pidana lainnya berdasarkan hasil penyelidikan aparat yang berwenang.
Masyarakat berharap Polres Tegal, Polda Jawa Tengah, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Penanganan yang cepat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran. (*)












