Kejari Simalungun Dan Bpn Perpanjang MOU

- Kontributor

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, tribuncakranews.com – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, telah dilaksanakan seremoni penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Simalungun dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Simalungun pada Rabu, 11 Maret 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keberlanjutan kolaborasi strategis setelah kesepakatan sebelumnya berakhir pada tahun 2025. Perpanjangan ini difokuskan pada penguatan fungsi perdata dan tata usaha negara guna mendukung kinerja agraria yang transparan dan berkepastian hukum di wilayah Kabupaten Simalungun.
Sambutan dan Arahan Pimpinan
Dalam sambutannya di hadapan para undangan, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, S.H., M.H., mengapresiasi hubungan harmonis yang telah terjalin. Beliau menekankan bahwa kolaborasi ini harus menjadi instrumen kerja yang nyata dan berdampak.

“Kerja sama selama ini sudah berjalan sangat baik, mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), bantuan hukum, hingga tindakan hukum lainnya. Saya ingin kerja sama ini memberikan output yang jelas. Jangan sungkan untuk ‘menyibukkan’ Kejari Simalungun; silakan konsultasikan setiap permasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar setiap kebijakan BPN memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Munawal Hadi.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., yang hadir didampingi oleh KTU, Kasi I, Kasi II, dan Kasi V, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan pihak Kejaksaan.
“Terima kasih atas atensi luar biasa dari Kejaksaan. JPN adalah media bagi kami untuk mempertanyakan dan mengonsultasikan masalah hukum. Kami memohon agar tetap diarahkan agar BPN selalu berada di koridor hukum sebagai upaya nyata pencegahan tindak pidana serta peningkatan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat,” ujar Daniel.
Prosesi Penandatanganan dan Penutup
Acara dilanjutkan dengan pembacaan ringkas poin-poin kesepakatan bersama oleh Kasi Datun Alvonso Manihuruk, yang kemudian disusul dengan prosesi penandatanganan naskah MoU oleh Kajari Simalungun dan Kepala BPN Simalungun.

Kegiatan yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Kejari ini ditutup dengan sesi foto bersama serta pertukaran plakat sebagai simbol komitmen sinergitas antar-lembaga dalam mengawal aset negara dan pelayanan publik.

 

Red/S Hadi Purba Tambak

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP FJI DIY, Kecam Penganiayaan Anak di Bantul, dan Siap Kawal serta Lindungi Keluarga Korban dan Saksi Hingga Tuntas. 
Pengerjaan Talud Jalan Terus Dikebut
Pendampingan Diversi di Kejaksaan Negeri Jepara Berjalan Lancar, Kesepakatan Tercapai
Resmi Berubah, Polsek Kudus Kota Kini Menjadi Polsek Kudus, Kapolres Tekankan Disiplin dan Integritas
Satgas TMMD Reguler Bersama Warga Bangun RTLH Milik Bapak Poniman
Satgas TMMD Regular Bersama Warga Bangun Rumah Ibu Lasinem 
Kades Pelemgadung Ucapkan Terima Kasih kepada TNI dan Satgas TMMD Reguler 128 Kodim Sragen
Tak Kunjung Di Benahi, Tanggul Kali Bodri Desa Pidodokulon Nyaris Jebol
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:22 WIB

DPP FJI DIY, Kecam Penganiayaan Anak di Bantul, dan Siap Kawal serta Lindungi Keluarga Korban dan Saksi Hingga Tuntas. 

Rabu, 29 April 2026 - 15:57 WIB

Pengerjaan Talud Jalan Terus Dikebut

Rabu, 29 April 2026 - 13:02 WIB

Pendampingan Diversi di Kejaksaan Negeri Jepara Berjalan Lancar, Kesepakatan Tercapai

Rabu, 29 April 2026 - 12:55 WIB

Resmi Berubah, Polsek Kudus Kota Kini Menjadi Polsek Kudus, Kapolres Tekankan Disiplin dan Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:48 WIB

Satgas TMMD Reguler Bersama Warga Bangun RTLH Milik Bapak Poniman

Berita Terbaru

Berita

Pengerjaan Talud Jalan Terus Dikebut

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:57 WIB