Kerja Keras Polres Simalungun Layak Di Apresiasi,Pembunuhan Berencana Remaja 15 Tahun di PT. Bridgestone di Tuntut 10 Tahun Penjara di PN Simalungun

- Kontributor

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, tribuncakranews.com – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Selasa (20/1/2026) menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa Anak Alif H (15), seorang pelajar kelas III SMP, warga Huta Burihan, Nagori Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan, SH, menyatakan terdakwa Anak Alif H terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sesuai dakwaan Kesatu Primair.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa Anak dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Melalui Penasihat Hukumnya, terdakwa Anak secara lisan memohon keringanan hukuman. Namun, JPU tetap menyatakan bertahan pada tuntutan semula.
Kronologi Peristiwa
Perkara ini bermula pada awal Desember 2025, saat terjadi percekcokan antara terdakwa dan korban Bunga (nama samaran) setelah korban memberitahukan bahwa dirinya hamil. Keduanya kemudian sepakat untuk menggugurkan kandungan, dengan janji terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada korban pada awal Januari 2026.
Pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa dan korban bertemu dan pergi ke area perkebunan ubi kayu di Jalan Lintas Dolok Ulu. Di lokasi tersebut, keduanya melakukan persetubuhan. Setelah itu, dengan dalih menunggu teman yang akan mengantarkan uang, terdakwa mengajak korban kembali ke sepeda motor.
Karena uang yang dijanjikan tidak kunjung datang dan korban mendesak pertanggungjawaban, terdakwa panik lalu memiting leher korban dari belakang. Meski korban sempat memohon agar dilepaskan, terdakwa justru memperkuat cekikan. Korban berusaha melawan hingga sepeda motor terjatuh, namun terdakwa tetap melanjutkan aksinya.
Terdakwa kemudian mengambil batu kerikil dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak 5 hingga 10 kali hingga korban mengalami pendarahan dan pingsan. Tubuh korban lalu diseret ke dalam parit.
Tidak berhenti di situ, terdakwa pergi meminjam pisau dari temannya dengan alasan untuk memotong ikan. Setelah kembali ke lokasi dan melihat korban masih hidup, terdakwa kembali menyerang korban dengan menendang, memukul menggunakan batang ubi kayu, serta menikam korban berkali-kali di bagian pinggang dan perut hingga korban meninggal dunia.
Penemuan Jenazah dan Penangkapan
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh saksi Supiyanto, warga Dolok Ulu, sekitar pukul 16.00 WIB di dalam parit perkebunan Bridgestone, Jalan Simpang Dolok Ulu. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian dan pemerintah nagori.
Petugas kepolisian melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke RSUD Djasamen Saragih untuk keperluan visum. Berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat kerusakan organ pernapasan dan otak karena trauma benda tumpul.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil mengamankan terdakwa Anak Alif H di rumah kakaknya pada pukul 19.10 WIB. Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.
Barang Bukti
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti diajukan ke persidangan, antara lain:
1 unit handphone ZTE
1 batang kayu ubi sepanjang 144 cm
Pakaian korban
Batu kerikil bernoda darah
1 pisau bergagang plastik warna hitam
1 unit handphone Infinix (dirampas untuk dimusnahkan)
1 unit sepeda motor Honda Megapro BK 4510 TAK (dirampas untuk negara)
Persidangan
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Agung Laia, SH, MH. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Renhad Sinaga, SH, dari LBH-PK Keadilan Simalungun selaku Posbakum Prodeo PN Simalungun.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada waktu yang akan ditentukan majelis hakim.

Baca Juga:  Kendarai Sepeda Motor Bonceng 3, Anak 13 Tahun Meninggal Setelah Menabrak Pohon

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Red/S Hadi Purba Tambak

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HARI JADI KARANGMOJO GUNUNGKIDUL KE-78 TETAP MERIAH! 16 GUNUNGAN DAN SEMANGAT GOTONG ROYONG JADI SOROTAN
Resahkan Masyarakat dengan Aksi Geber Motor, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Bawa Celurit dan Miras Saat Dini Hari, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Kantor Desa Sukamulya Menuai Sorotan, Transparansi Penggunaan Anggaran Dipertanyakan
Lubuklinggau – Bandara Dibobol Maling! Kabel Tembaga Instalasi Listrik Digasak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Satgas Kesehatan Lapangan, Jaga Kesehatan Satgas TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026 dan Warga Masyarakat
PECAH REKOR !! 7 WARGA BEREBUT KURSI LURAH MONGGOL, TERBANYAK SE-GUNUNGKIDUL DI PILUR 2026
Polisi Amankan Final Pordus Bola Voli Ngabeyan, Ribuan Suporter Nikmati Laga Kondusif hingga Dini Hari
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:46 WIB

HARI JADI KARANGMOJO GUNUNGKIDUL KE-78 TETAP MERIAH! 16 GUNUNGAN DAN SEMANGAT GOTONG ROYONG JADI SOROTAN

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:29 WIB

Resahkan Masyarakat dengan Aksi Geber Motor, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:21 WIB

Bawa Celurit dan Miras Saat Dini Hari, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:09 WIB

Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Kantor Desa Sukamulya Menuai Sorotan, Transparansi Penggunaan Anggaran Dipertanyakan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00 WIB

Lubuklinggau – Bandara Dibobol Maling! Kabel Tembaga Instalasi Listrik Digasak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru