Korupsi Program MBG Rp353 Triliun Terbongkar, Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

- Kontributor

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tribuncakranews.com — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Ketiga tersangka yang ditahan pada Rabu (3/6/2026) tersebut adalah mantan Kepala BGN, DH, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, SS, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, LP. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di kantor BGN, Jakarta.

Program MBG yang merupakan salah satu program prioritas nasional memiliki alokasi anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026. Dalam penyidikan awal, Kejaksaan Agung menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga diatur oleh para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah yayasan yang menjadi mitra program disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan tetap mendapatkan proyek meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari pelaksanaan program MBG.

Baca Juga:  Pererat Sinergitas, Forkopimcam Selogiri Anjangsana ke Polsek Selogiri Beri Ucapan HUT Bhayangkara ke-80

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Sejumlah pengadaan disebut tidak sesuai kebutuhan lapangan dan diduga mengalami praktik mark up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pembelian puluhan ribu unit motor listrik, sepatu, tablet, hingga ribuan televisi berukuran 75 inci dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menghitung besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan generasi muda Indonesia. Penyidik Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

(Andi Irawan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi Sekretaris Daerah Cilacap Disorot, Diduga Abaikan Prosedur dan Timbulkan Diskriminasi
Malam Tirakatan Sedekah Dusun Dukuh Ngargotirto Dikemas Sederhana dan Meriah
Tidak Ada Kepastian, Orang Tua Korban Dugaan Tabrak Lari di Perempatan Terong Dlingo Akan Tempuh Jalur Hukum
Temu Pelajar Katolik dan Kristen di Slogohimo Berlangsung Kondusif, Polres Wonogiri Pastikan Keamanan dan Perkuat Toleransi
Wakapolda Jateng Pimpin Pembukaan Diktukba Polri TA 2026, 231 Calon Bintara Resmi Awali Pendidikan di SPN Polda Jateng
Kualitas Material, Transparansi, dan Progres Proyek Revitalisasi Tujuh SD di Purbalingga Dipertanyakan, Dinas Pendidikan Akui Kewenangannya Terbatas
Klaten Fair 2026 Tampilkan Ratusan Produk Unggulan UMKM-IKM Lokal
GEGER! JAGO MERAH AMUK KAKI GUNUNG PUTRI, RANCABANGO NYARIS DILAHAP SI JAGO MERAH!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:04 WIB

Seleksi Sekretaris Daerah Cilacap Disorot, Diduga Abaikan Prosedur dan Timbulkan Diskriminasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:28 WIB

Malam Tirakatan Sedekah Dusun Dukuh Ngargotirto Dikemas Sederhana dan Meriah

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:57 WIB

Tidak Ada Kepastian, Orang Tua Korban Dugaan Tabrak Lari di Perempatan Terong Dlingo Akan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:52 WIB

Temu Pelajar Katolik dan Kristen di Slogohimo Berlangsung Kondusif, Polres Wonogiri Pastikan Keamanan dan Perkuat Toleransi

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:48 WIB

Wakapolda Jateng Pimpin Pembukaan Diktukba Polri TA 2026, 231 Calon Bintara Resmi Awali Pendidikan di SPN Polda Jateng

Berita Terbaru