GARUT, Tribuncakranews.com — Tata kelola aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cidatar 3 yang bernaung di bawah Yayasan Intan Boga Sarasa, Desa Cidatar, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Persoalan yang mencuat berkaitan dengan dugaan pengelolaan limbah yang disebut menimbulkan bau menyengat dan mengganggu lingkungan sekitar.
Berdasarkan keterangan salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, bau tidak sedap tersebut diduga berasal dari limbah aktivitas SPPG yang disebut dialirkan atau dibuang ke parit di sekitar lokasi.
“Baunya menyengat. Limbahnya disebut dibuang ke parit. Di sekitar lokasi juga ada kafe dan fasilitas PLN, sehingga kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu masyarakat maupun aktivitas di sekitar,” ungkap sumber kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Untuk memastikan apakah benar terjadi pencemaran lingkungan, diperlukan pemeriksaan lapangan, pengecekan kondisi saluran, pemeriksaan kualitas air apabila diperlukan, serta penelusuran terhadap sistem pengelolaan limbah yang diterapkan SPPG.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Kepala SPPG Cidatar 3, Bayu.
Bayu membenarkan bahwa persoalan tersebut sedang dalam tahap perbaikan. Ia juga menyebut pihak SPPG masih menunggu langkah dari mitra.
“Iya, itu sedang dalam tahap perbaikan. Kami juga menunggu dari mitra. Bahkan sudah kami laporkan ke BGN pusat. Kalau tidak ada perbaikan, paling di-suspend, cuma mitra meminta waktu dulu,” ujar Bayu.
Ketika ditanya mengenai keberadaan suplayer, Bayu mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai pihak tersebut.
“Kalau terkait suplayer juga saya tidak tahu. Tiba-tiba datanya saya diberikan dari kepala desa. Kalau Bapak mau tahu lebih lanjut, bisa langsung tanya ke kepala desa,” kata Bayu.
Bayu juga menyampaikan sikapnya apabila SPPG nantinya dikenai penghentian sementara.
“Kalau saya mah simpel, kalau di-suspend tinggal pulang saja, nggak ribet,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan dan tanggung jawab Kepala SPPG dalam memastikan tata kelola operasional, termasuk pengawasan terhadap mitra dan pihak yang terlibat dalam kegiatan SPPG.
Persoalan pengelolaan limbah tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan bau. Apabila benar terdapat pembuangan limbah ke parit atau media lingkungan tanpa memenuhi ketentuan, maka kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan dari instansi berwenang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban dalam menjaga fungsi lingkungan hidup serta melakukan pengendalian terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Pasal 60 UU tersebut mengatur larangan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sementara Pasal 69 ayat (1) antara lain melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta membuang limbah ke media lingkungan hidup.
Adapun Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Penerapan ketentuan pidana tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum terhadap fakta pelanggaran yang terbukti.
Dengan adanya keterangan Kepala SPPG bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada BGN pusat dan saat ini masih dalam tahap perbaikan, publik patut mengetahui langkah konkret yang telah dilakukan.
BGN bersama instansi lingkungan hidup yang berwenang di Kabupaten Garut dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.
Pemeriksaan dapat mencakup sumber bau, saluran pembuangan, sistem pengolahan limbah, kondisi parit yang diduga menjadi tempat aliran limbah, hingga dokumen lingkungan dan pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan dan tingkat pelanggarannya. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pencemaran atau pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Yang tidak kalah penting adalah memastikan selama proses perbaikan tidak terjadi lagi pembuangan limbah yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, setiap keluhan terkait dugaan pencemaran perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pemberitaan ini menempatkan dugaan tersebut sebagai informasi yang masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Pihak SPPG Cidatar 3 melalui Kepala SPPG Bayu telah diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kini publik menunggu kejelasan: apakah persoalan limbah SPPG Cidatar 3 hanya merupakan persoalan teknis yang sedang diperbaiki, atau terdapat dugaan pelanggaran lingkungan yang perlu diperiksa secara serius oleh instansi berwenang?
Publik tentu membutuhkan tindakan nyata, transparansi, serta kepastian bahwa kegiatan SPPG tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Tim Liputan














