Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi, Gelar Perkara Dugaan Laporan Tindak Pidana Perzinahan inisial MA dan Inisial AA

- Kontributor

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, – Tribuncakranews.com 

Seorang perempuan berinisial TF (27), warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi melaporkan suaminya berinisial MA (32), dan seorang perempuan berinisial AA (26) atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU No 1 tahun 2023.

Dugaan perselingkuhan dan perzinahan tersebut dilaporkan oleh TF ke Polres Tebing Tinggi,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH, pada Rabu 24 Juni 2026, dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/357/VI/2026/SPKT/Polres Tebingtinggi /Polda Sumatera Utara. Jum’at 17/7/2026

“Meminta kepada penyidik agar Gelar perkara dalam ketentuan hukum yang berlaku di NKRI untuk menganalisis apakah alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah cukup kuat untuk meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, serta menentukan apakah terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Keluarga Tersangka Penganiayaan Intervensi Proses Penyidikan

Lanjut menambahkan, Dugaan Tindak Pidana Perzinahan itu diketahui kliennya pada Hari Minggu 7 Juni 2026, sekitar Pukul 23.50 WIB, setelah TF melihat Hand Phone (HP) terlapor MA dan membaca komunikasi dari pesan WhatsApp (WA). Ujarnya.

“Harapan kuasa hukum TF Kepada Kasat Polres Tebing tinggi yang saat ini masih di Pimpin oleh Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H. untuk gelar Perkara Tentang Laporan Klien yang berinisial TF tentang Tindak Pidana Perzinahan. Tegasnya

Saat di konfirmasi kru media kepada penyidik terkait laporan tindak Pidana Perzinahan, Bripka Parman Situmorang mengatakan KLO gelar perkara msh interen kami, kecuali gelar perkara khusus, intinya kita berproses, Ujarnya

 

( Andy Alfiano )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Pembukaan MTQ XXXI, Polrestabes Semarang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan 6.350 Personel Gabungan
Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Selama Acara MTQN XXXI di Simpang Lima, Polda Jateng Berikan Panduan Rute Alternatif Saat Pengalihan Arus
Polrestabes Semarang Siapkan 754 Personel Amankan Laga PSIS vs PSPS Pekanbaru, Tiket Tembus 15 Ribu
Sengketa Lahan di Desa Kembaran Kecamatan Kembaran Banyumas,Dugaan adanya Pemalsuan Tanda Tangan Almarhum dari Istri..SUGIARTO TERHADAP TERJADINYA JUAL BELI.
Wujud Kepedulian Sosial, Garda Mawar Gunungkidul Rutin Gelar Program “Jumat Berkah” Menyasar Masyarakat Membutuhkan
Sigap! Kapolres Kendal Pimpin Langsung Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Ketapang
Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan, Layanan Gratis Biddokkes Polda Jateng Disambut Antusias Warga
LSM Tamperak. Penarikan Surat Dukungan Sebelum Terbit SPPBJ. PPK Harus Batalkan Pemenang Lelang.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:42 WIB

Jelang Pembukaan MTQ XXXI, Polrestabes Semarang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan 6.350 Personel Gabungan

Jumat, 11 September 2026 - 17:38 WIB

Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Selama Acara MTQN XXXI di Simpang Lima, Polda Jateng Berikan Panduan Rute Alternatif Saat Pengalihan Arus

Jumat, 11 September 2026 - 17:32 WIB

Polrestabes Semarang Siapkan 754 Personel Amankan Laga PSIS vs PSPS Pekanbaru, Tiket Tembus 15 Ribu

Jumat, 11 September 2026 - 15:03 WIB

Sengketa Lahan di Desa Kembaran Kecamatan Kembaran Banyumas,Dugaan adanya Pemalsuan Tanda Tangan Almarhum dari Istri..SUGIARTO TERHADAP TERJADINYA JUAL BELI.

Jumat, 11 September 2026 - 14:59 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Garda Mawar Gunungkidul Rutin Gelar Program “Jumat Berkah” Menyasar Masyarakat Membutuhkan

Berita Terbaru