Lolos Usai Modus COD Fiktif, Residivis Penipu HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen di Surakarta

- Kontributor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN, Tribuncakranews.com  – Pelarian seorang residivis spesialis penipuan dan penggelapan dengan modus transaksi cash on delivery (COD) akhirnya terhenti. Berkat kerja cepat dan kegigihan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen, pelaku berhasil diringkus di wilayah Surakarta hanya beberapa hari setelah membawa kabur telepon genggam milik korbannya.

Pelaku berinisial ISW (34), warga Balikpapan, Kalimantan Timur, diamankan pada Selasa (4/8/2026). Ia diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan sebuah telepon genggam Samsung A17 senilai Rp 4,5 juta dalam transaksi COD di Kelurahan Sragen Kulon Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC sejak laporan korban Nurmalasari warga Laweyan Surakarta diterima Satreskrim Polres Sragen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu menerima laporan, Tim URC langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Surakarta. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Agus Catur Yudho Praseno.

Peristiwa bermula ketika korban bersama seorang saksi melakukan transaksi COD telepon genggam dengan pelaku pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.46 WIB. Dalam proses transaksi, pelaku meminta nota pembelian dengan alasan akan digunakan sebagai syarat agar istrinya melakukan transfer pembayaran.

Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku masuk ke dalam sebuah rumah yang bukan merupakan tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Polres Musi Rawas melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya 

Beberapa menit kemudian, pelaku menghilang bersama telepon genggam yang sebelumnya berada di dalam tas korban. Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah pembayaran tak kunjung diterima dan pelaku tidak lagi ditemukan.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung A17. Penyidik juga menemukan bahwa hasil penjualan telepon tersebut telah digunakan pelaku untuk membeli sebuah telepon genggam merek Vivo.

Lebih lanjut, AKP Catur mengungkapkan bahwa pelaku bukan orang baru dalam kasus serupa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ISW merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas tindak pidana penipuan dan penggelapan di sejumlah wilayah, yakni Polres Trenggalek, Polres Balikpapan, dan Polres Samarinda.

“Status residivis menunjukkan pelaku telah berulang kali melakukan kejahatan dengan modus yang hampir sama. Karena itu, kami akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Polres Sragen juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara langsung. Penjual diminta memastikan pembayaran benar-benar diterima sebelum menyerahkan barang kepada pembeli, guna menghindari modus penipuan yang memanfaatkan transaksi COD.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Sragen

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah
Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Lippo plaza Lubuklinggau menejer Lippo ketiduran 1 team pekerja 9 anggota Lippo di berentikan tampah sebab akibat pada hal masa kontrak tinggal 7 bulan kedepan”
IJAZAH LULUSAN 2021/2022 DIDUGA MASIH TERTAHAN, SMK PGRI 1 PAKENJENG, HARUS DIBONGKAR, DIAUDIT, DAN DIUSUT TUNTAS!”
‎Inovasi Kuliner Singkong Desa Pengkol:  Warga Bangkitkan Potensi Lokal Sambut HUT RI Ke- 81 ‎
Tujuh Klien Narkotika Bapas Pati Terima Bantuan Atensi Sosial dari Kemensos melalui Sentra Margo Laras Pati
Pelayanan dengan Hati: Momen Hangat Kapolres Kendal Borong Telur Dagangan Nenek di Tengah Aksi Damai
Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Lippo plaza Lubuklinggau menejer Lippo ketiduran 1 team pekerja 9 anggota Lippo di berentikan tampah sebab akibat pada hal masa kontrak tinggal 7 bulan kedepan”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IJAZAH LULUSAN 2021/2022 DIDUGA MASIH TERTAHAN, SMK PGRI 1 PAKENJENG, HARUS DIBONGKAR, DIAUDIT, DAN DIUSUT TUNTAS!”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:19 WIB

‎Inovasi Kuliner Singkong Desa Pengkol:  Warga Bangkitkan Potensi Lokal Sambut HUT RI Ke- 81 ‎

Berita Terbaru