LPPK Nusantara Kendal Adukan Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg Bersubsidi, Minta ESDM Lakukan Pemeriksaan

- Kontributor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL –Tribuncakranews.com – Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Konsumen (LPPK) Nusantara Kendal melayangkan pengaduan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi yang diduga digunakan untuk operasional usaha rumah makan.

Pengaduan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat yang dilakukan LPPK Nusantara Kendal sekaligus upaya mendorong distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan dapat diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak.

Wakil Ketua LPPK Nusantara Kendal, A. Khozin, mengatakan laporan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 003/LPPKN/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026, perihal Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi. Surat tersebut ditandatangani Ketua LPPK Nusantara Kendal, Saroji.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari LPPK Nusantara melaporkan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi berkaitan dengan penyaluran LPG oleh PT Adhyaksa Mandiri Jaya yang diduga memasok LPG tiga kilogram kepada pelaku usaha rumah makan Bebek Goreng Pak Eko Cabang Kendal,” ujar Khozin kepada awak media, Selasa (4/8/2026).

Menurut Khozin, dugaan tersebut ditemukan setelah tim LPPK Nusantara Kendal melakukan investigasi pada 24 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, menyusul adanya informasi atau aduan dari masyarakat.

Dalam investigasi tersebut, kata dia, tim mendokumentasikan aktivitas pengangkutan dan penggunaan tabung LPG 3 kilogram di lokasi usaha yang berada di Jalan Tentara Pelajar atau jalan tembus Kendal.

“Tim juga memperoleh pengakuan dari pihak pengelola mengenai penggunaan LPG tiga kilogram. Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan pihak pengelola, penggunaannya sekitar 20 sampai 25 tabung per hari untuk menunjang kegiatan operasional rumah makan yang beroperasi selama 24 jam,” jelasnya.

LPPK Nusantara Kendal kemudian meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah penggunaan dan penyaluran LPG 3 kilogram tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Khozin menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu. Menurutnya, pengaduan tersebut disampaikan agar dugaan yang ditemukan dapat diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan melalui pemeriksaan dan klarifikasi secara resmi.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan untuk memastikan apakah penyaluran LPG bersubsidi kepada pelaku usaha tersebut telah sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan dalam distribusinya,” katanya.

Baca Juga:  Kepanikan Mencekam di Malam Hari: Kobaran Api Lahan Gambut Garut Berhasil Dijinakkan Damkar! Pamengpek 

Dalam pengaduannya, LPPK Nusantara Kendal antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran.

LPPK juga menyoroti pentingnya pengawasan distribusi LPG 3 kilogram karena komoditas tersebut merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya diperuntukkan bagi kelompok penerima sasaran sesuai ketentuan pemerintah, antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Selain meminta pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan LPG bersubsidi, LPPK Nusantara Kendal juga meminta pengawasan terhadap jalur distribusi, termasuk pangkalan dan agen, guna memastikan penyaluran LPG bersubsidi tetap tepat sasaran.

“Kami juga meminta pengawasan ditingkatkan agar LPG bersubsidi benar-benar tersedia bagi masyarakat yang berhak dan tidak terjadi kelangkaan akibat penggunaan yang tidak sesuai peruntukan,” tegas Khozin.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun unsur pidana, LPPK Nusantara Kendal meminta instansi terkait mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

LPPK juga berharap hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi sekaligus kepastian atas dugaan yang telah dilaporkan.

Pengelola Rumah Makan Berikan Klarifikasi.

Sementara itu, saat diklarifikasi, pengelola Bebek Goreng Pak Eko Cabang Kendal, Dimas, membenarkan bahwa LPG tabung 3 kilogram digunakan untuk menunjang operasional rumah makan sehari-hari.

Dimas menyampaikan bahwa penggunaan tersebut merupakan kebijakan dari kantor pusat dan pihak cabang menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kita di cabang ini kurang paham. Saya cuma ngikut dari atas. Yang lain pakai seperti itu, ya kita pakai seperti itu. Mungkin cabang-cabang sebelumnya sudah memakai gas hijau ini. Karena porsi untuk gas blue (non-subsidi) tidak memenuhi, sehingga mohon maaf kita mengikuti dari atas,” ungkap Dimas.

Dengan adanya pengaduan tersebut, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan instansi terkait melalui proses pemeriksaan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan distribusi maupun penggunaan LPG 3 kilogram tersebut.(SY)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dindikpora Banjarnegara Terbitkan Edaran Pakta Integritas Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026
HEBOH! DANA PROGRAM 1000 SARJANA RP 27 MILIAR PER SEMESTER, DOSEN UNIVERSITAS SAPTA MANDIRI BALANGAN 5 BULAN TAK DIGAJI, RUMAH MEWAH & MOBIL LISTRIK MUNCUL DI SEBELAH KAMPUS
Lapas Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kebugaran WBP dan Kendalikan Tekanan Darah
Pangdam IV/Diponegoro Tutup Turnamen Panjat Tebing 2026 di Yogyakarta
Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat Kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V
Gagal Rampas Tas dan Sempat Dihakimi Warga, Lima Pelaku Jambret Diamankan Polres Semarang
Pangdam IV/Diponegoro Tutup Open Tournament Panjat Tebing Piala Panglima TNI 2026 di Yogyakarta
Pameran Lalu lintas Semarakkan HUT Polantas Bhayangkara ke-71, Sat Lantas Polres Semarang Hadirkan Hiburan dan Edukasi Lalu Lintas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:22 WIB

Dindikpora Banjarnegara Terbitkan Edaran Pakta Integritas Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 17:46 WIB

HEBOH! DANA PROGRAM 1000 SARJANA RP 27 MILIAR PER SEMESTER, DOSEN UNIVERSITAS SAPTA MANDIRI BALANGAN 5 BULAN TAK DIGAJI, RUMAH MEWAH & MOBIL LISTRIK MUNCUL DI SEBELAH KAMPUS

Sabtu, 19 September 2026 - 17:15 WIB

Lapas Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kebugaran WBP dan Kendalikan Tekanan Darah

Sabtu, 19 September 2026 - 16:42 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Tutup Turnamen Panjat Tebing 2026 di Yogyakarta

Sabtu, 19 September 2026 - 16:36 WIB

Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat Kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V

Berita Terbaru